Juknis BOP Raudhatul Athfal atau RA Tahun 2021

Juknis BOP Raudhatul  Athfal atau RA Tahun 2021


Juknis BOP Raudhatul  Athfal atau RA Tahun 2021. Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul  Athfal dan Tahun Anggaran 2021. Juknis ini terbit bersamaan dengan juknis BOS Madrasah yakni tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.


Sebagaimana diketahui Raudatul athfal (disingkat RA) merupakan jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal, di bawah pengelolaan Kementerian Agama. Lembaga yang dikenal dengan RA ini setara dengan taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Di Indonesia, menempuh pendidikan TK/RA tidaklah wajib. Namun dalam perkembangannya, banyak sekolah dasar yang mewajibkan calon siswanya lulus TK/RA.

 

Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6572 Tahun 2020 pada diktum Pertama menyatakan bahwa menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah (MI MTS MA) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul  Athfal dan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam lapiran keputusan ini. Sedangkan pada Kedua menegaskan bahwa Petunjuk Teknis tersebut merupakan pedoman bagi Tim Pengelolan Bantuan Operasional pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Raudhatul  Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

 

Adapun tujuan diberikan dana BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) dan BOP RA adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggungjawab satuan pendidikan; mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19; mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan pcnyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

 

Sebagaimana diketahui karena perbedaan tahun anggaran dan tahun ajaran. Dalam tahun anggaran 2021 nanti akan terkaper juga tahun ajaran 2021/2022, maka Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) dan BOP Raudhatul  Athfal RA berlaku untuk tahun ajaran 2020/2021 dan tahun ajaran 2021/2022. Adapun Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul  Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan dan Penanganan atas Pengaduan Masyarakat.

 

Berdasarkan Juknis BOP Raudhatul  Athfal RA Tahun 2021, mulai tahun depan, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Sedangkan untuk penyaluran Dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan. 

 

Dalam rangka mengatisipasi masih diberlakuknya pembelajaran jarak jauh, dalam Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) dan BOP Raudhatul  Athfal RA Tahun 2021 dinyatakan bahwa BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.

 

Lalu berapa alokasi BOS Madarasah dan BOP RA Tahun 2020 ? Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah (MI MTS MA) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul  Athfal dan Tahun Anggaran 2021, bahwa Satuan Biaya BOP dan BOS tahun ini sama dengan 2020. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun.

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul  Athfal dan Tahun Anggaran 2021, melalui link di bawah ini

 

Link download Petunjuk Teknis atau Juknis BOP Raudhatul  Athfal RA Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Juknis BOP Raudhatul  Athfal RA Tahun 2021 yang tertuang dalam  Kepdirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) dan BOP Raudhatul  Athfal RA Tahun 2021 (Tahun Aajaran 2021/2022). Semoga ada manfaatnya.



No comments