KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama

 

KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama



KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama. Bahwa Kementerian Agama memiiki satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia sampai di wilayah kecamatan dengan variasi aset yang berbeda-beda, baik itu aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan maupun aset lainnya.


Bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengamanatkan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara, namun dalam pelaksanaannya belum dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, disebabkan karena masih terdapat kekurangan regulasi yang menimbulkan kelemahan dalam memahami teknis administratif pengamanan Barang Milik Negara di masing-masing Satuan Kerja.

 

Kondisi tersebut mengakibatkan proses administrasi pengamanan Barang Milik Negara yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang belum beia1an secara efektif, efisien, dan akuntabel. Untuk memberikan petunjuk mengenai pengamanan Barang Milik Negara baik secara fisik, administrasi, dan hukum diperlukan sebuah pedoman yang mudah difahami dan memiliki keseragaman dalam perlakuan administratifnya.

 

KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama ini dimaksudkan sebagai acuan yang baku bagi seluruh satuan kerja pada Kementerian Agama dalam melaksanakan pengamanan terhadap Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya masing- masing.

 

KMA Nomor 730 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Agama yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, tranparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

 

Ruang Iingkup KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama ini meliputi:

1. pengamanan fisik;

2. pengamanan administrasi; dan

3. pengamanan hukum.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama, Obyek pengamanan Barang Milik Negara pada Kementerian Agama meliputi:

1. tanah,

2. bangunan;

3. kendaraan bermotor; dan

4. selain tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Beberapa pengertian dalam KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama, antara lain:

 

1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dan perolehan lainnya yang sah.

 

2. Dokumen Administrasi adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan keberadaan BMN, seperti sertipikat tanah akta jual beli, akta notaris, keputusan panitia pengadaan tanah, berita acara ganti rugi, berita acara pelepasan hak tanah, daftar/kuitansi pembayaran ganti rugi, perjanjian jual beli, peijanjian tukar menukar, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam meminjam, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kartu Identitas Bararig (KIB), dan dokumen lain yang terkait.

 

3. Inventanisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.

 

4. Kementenian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agatna.

 

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

6. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.

7. Kuasa Perigguna Barang adalah kepala satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama atau pejabat di lingkungan Kementerian Agama yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

 

8. Pengamanan Administrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk rnenatausahakan dalam rangka mengamankan BMN Kementerian Agama dan segi administratif.

 

9. Pengamanan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk mengamankan BMN Kementerian Agama yang ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang.

 

10. Pengamanan Hukum adalah kegiatan untuk mengamankan BMN Kementerian Agama dengan cara melengkapi bukti status kepemilikan BMN.

 

Link download KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama (disini)

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 730 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara Pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments