Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional

  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, dinyatakan bahwa yang dimaksud Organisasi Profesi Jabatan Fungsional atau Organiasi Profesi adalah wadah berkumpul dan berserikat bagi para Pejabat Fungsional. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan yang melekat pada Jabatan Fungsional.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, bahwa Setiap Jabatan Fungsional wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi yang bersifat mandiri. Setiap Pejabat Fungsional wajib menjadi anggota Organisasi Profesi. Pembentukan Organisasi Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa keetentuan pembentukan Organisasi Profesi berdasarkan eraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional. 

Nama Organisasi Profesi disepakati oleh para Pejabat Fungsional dalam musyawarah pembentukan. Musyawarah pembentukan mempunyai tujuan untuk a. memilih kepengurusan, menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan  menyusun program kerja.

Organisasi Profesi dapat dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota. Direktur Jenderal atau Kepala Badan memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat pusat. Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat provinsi. Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat kabupaten/kota.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020, bahwa Organisasi Profesi mempunyai tugas:
a. menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi;
b. memberikan advokasi;
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi; dan
d. menyampaikan aspirasi Pejabat Fungsional kepada Instansi Pembina.

Dalam melaksanakan tugas, Organisasi Profesi menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian materi muatan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi;
b. pendampingan terhadap Pejabat Fungsional yang terkena permasalahan hukum;
c. penyusunan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi kepada Instansi Pembina;
d. pengembangan profesi;
e. peningkatan kompetensi, karier, wawasan keagamaan, pelindungan profesi, dan kesejahteraan Pejabat Fungsional;
f. peningkatan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. penerima dan penyampai aspirasi dari Pejabat Fungsional kepada Instansi Pembina.

Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi ditetapkan oleh Organisasi Profesi setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina. Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi berisi norma dan etika yang mengikat perilaku Pejabat Fungsional dalam pelaksanaan tugas profesi dan kehidupan sehari-hari. Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi dilakukan pembinaan dan penegakan oleh pejabat yang berwenang dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

Struktur Organisasi Profesi paling sedikit terdiri atas: ketua, sekretaris,  bendahara; dan anggota. Struktur Organisasi Profesi dapat dilengkapi dengan Dewan Penasehat, Dewan Pembina, atau Dewan Etik yang melibatkan pejabat fungsional, Instansi Pembina, dan/atau tokoh masyarakat. Ketentuan mengenai struktur Organisasi Profesi dan kepengurusan Dewan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.

Hubungan kerja antara Organisasi Profesi dengan Instansi Pembina bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam pembinaan Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan hubungan kerja, Instansi Pembina dapat: elaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi, dan memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja guna peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

Direktur Jenderal atau Kepala Badan melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat pusat. Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat provinsi. Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat kabupaten/kota.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, melalui link di bawah ini.


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments