Regulasi
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Dalam Peraturan Menteri
Agama (PMA) Nomor
7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, dinyatakan bahwa yang dimaksud Organisasi Profesi Jabatan
Fungsional atau Organiasi Profesi adalah wadah berkumpul dan berserikat bagi para
Pejabat Fungsional. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan yang melekat
pada Jabatan Fungsional.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, bahwa Setiap Jabatan Fungsional wajib memiliki
1 (satu) Organisasi Profesi yang bersifat mandiri. Setiap Pejabat Fungsional wajib
menjadi anggota Organisasi Profesi. Pembentukan Organisasi Profesi dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa keetentuan pembentukan Organisasi Profesi berdasarkan eraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional.
Berikut beberapa keetentuan pembentukan Organisasi Profesi berdasarkan eraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional.
Nama Organisasi Profesi disepakati oleh para Pejabat
Fungsional dalam musyawarah pembentukan. Musyawarah pembentukan mempunyai tujuan
untuk a. memilih kepengurusan, menyusun anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga; dan menyusun program kerja.
Organisasi Profesi dapat dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota. Direktur Jenderal atau Kepala Badan memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat pusat. Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat provinsi. Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat kabupaten/kota.
Organisasi Profesi dapat dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota. Direktur Jenderal atau Kepala Badan memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat pusat. Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat provinsi. Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat kabupaten/kota.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor
7 Tahun 2020, bahwa Organisasi Profesi mempunyai tugas:
a. menyusun Kode Etik dan Kode
Perilaku Profesi;
b. memberikan advokasi;
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi
atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi; dan
d. menyampaikan aspirasi Pejabat Fungsional
kepada Instansi Pembina.
Dalam melaksanakan tugas, Organisasi Profesi menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian materi muatan Kode
Etik dan Kode Perilaku Profesi;
b. pendampingan terhadap Pejabat Fungsional
yang terkena permasalahan hukum;
c. penyusunan rekomendasi atas pelanggaran
Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi kepada Instansi Pembina;
d. pengembangan profesi;
e. peningkatan kompetensi, karier,
wawasan keagamaan, pelindungan profesi, dan kesejahteraan Pejabat Fungsional;
f. peningkatan pengabdian kepada
masyarakat; dan
g. penerima dan penyampai aspirasi dari
Pejabat Fungsional kepada Instansi Pembina.
Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi
ditetapkan oleh Organisasi Profesi setelah mendapatkan persetujuan dari
Instansi Pembina. Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi
berisi norma dan etika yang mengikat perilaku Pejabat Fungsional dalam
pelaksanaan tugas profesi dan kehidupan sehari-hari. Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku
Profesi dilakukan pembinaan dan penegakan oleh pejabat yang berwenang dan/atau Pejabat
Pembina Kepegawaian.
Struktur Organisasi Profesi
paling sedikit terdiri atas: ketua, sekretaris, bendahara; dan anggota. Struktur Organisasi Profesi dapat
dilengkapi dengan Dewan Penasehat, Dewan Pembina, atau Dewan Etik yang
melibatkan pejabat fungsional, Instansi Pembina, dan/atau tokoh masyarakat. Ketentuan mengenai struktur Organisasi
Profesi dan kepengurusan Dewan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga Organisasi Profesi.
Hubungan kerja antara Organisasi Profesi dengan Instansi Pembina bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam pembinaan Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan hubungan kerja, Instansi Pembina dapat: elaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi, dan memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja guna peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
Hubungan kerja antara Organisasi Profesi dengan Instansi Pembina bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam pembinaan Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan hubungan kerja, Instansi Pembina dapat: elaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi, dan memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja guna peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
Direktur Jenderal atau Kepala Badan
melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat pusat. Kepala kantor wilayah Kementerian
Agama provinsi melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat provinsi. Kepala kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat
kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor
7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, melalui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor
7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment