Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kemenag

  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2020

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), dinyatakan bahwa Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri atas: Pengguna Anggaran (PA); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); Bendahara Penerimaan; dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Menteri bertindak sebagai PA atas anggaran yang menjadi tanggung jawabnya untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama yang menjadi tugas dan kewenangannya. PA berwenang: menunjuk kepala Satker yang berstatus pegawai negeri sipil untuk melaksanakan kegiatan sebagai KPA sesuai dengan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya; dan menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara. Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara dilimpahkan kepada KPA. Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satker sebagai KPA.

Kepala Satker secara ex-officio sebagai KPA pada satuan kerja masing-masing, kecuali Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang tidak memiliki kewenangan mengelola DIPA. Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat definitif atau pejabat pelaksana tugas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjadi KPA pada masing-masing DIPA. Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional menjadi KPA pada Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional. Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Asrama Haji, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, dan Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Agama menjadi KPA pada unit pelaksana teknis masing-masing.

KPA memiliki tugas dan wewenang:


a. menyusun DIPA;
b. menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
c. menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
d. menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
e. menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
f. memberikan supervisi, saran, dan pertimbangan mengenai pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
g. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
h. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA.
(2) Pelaksanaan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pengesahan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b. perumusan standar operasional pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. penyusunan sistem pengawasan dan pengendalian proses penyelesaian tagihan atas beban APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemantauan dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e. perumusan kebijakan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
f. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan wewenang, tanggung jawab, dan kegiatan pengelolaan anggaran; dan
g. penyusunan laporan keuangan.

PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Pejabat atau pegawai yang tidak memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan sebagai PPK wajib mengikuti Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, paling lambat 6 (enam) bulan setelah penetapan. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPK tidak mengikuti Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, jabatan PPK dapat ditinjau kembali.  PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM.

PPK dapat dijabat oleh pejabat eselon II atau dirangkap oleh KPA/pelaksana tugas KPA. Dalam hal PPK dijabat oleh pejabat eselon II, tidak dipersyaratkan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
b. menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
c. membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PDalam melaksanakan tugas dan wewenang penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, PPK:
a. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan
c. mengusulkan revisi petunjuk operasional kegiatan/DIPA kepada KPA.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengujian dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara , PPK menguji: a. kebenaran materiil dan keabsahan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau  b. kebenaran dan keabsahan dokumen/keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.  Dalam hal surat bukti mengenai hak tagih kepada negara berupa surat jaminan uang muka, PPK melakukan pengujian kebenaran materiil dan keabsahan syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan  tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam melaksanaan tugas dan wewenang membuat dan menandatangani SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, PPK menguji:
a. kelengkapan dokumen tagihan;
b. kebenaran perhitungan tagihan;
c. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f. kebenaran, keabsahan, dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g. ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.

Pelaporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i, meliputi:  pelaksanaan kegiatan; penyelesaian kegiatan; dan penyelesaian tagihan kepada negara. Dalam laporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan  paling sedikit memuat:
a. perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;
b. tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;
c. tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPP; dan
d. jangka waktu penyelesaian tagihan.

Pelaksanaan tugas dan wewenang PPK lainnya meliputi:
a. menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
c. mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
d. memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan
e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), melalui link di bawah ini.


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments