PMA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG UJI KOMPETENSI BAGI PNS PADA KEMENAG (KEMENTERIAN AGAMA)

PMA Nomor 1 Tahun 2020

Berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kemenag (Kementerian Agama), Penyelenggaraan Uji Kompetensi ditujukan bagi PNS Kementerian Agama yang menduduki: Jabatan Pimpinan Tinggi; Jabatan Administrasi; dan Jabatan Fungsional. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan Jabatan Pimpinan Tinggi pratama. Jabatan Administrasi terdiri atas: jabatan administrator; jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana. Jabatan Fungsional terdiri atas: Jabatan fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah; dan Jabatan fungsional penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala kantor urusan agama kecamatan.

Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh kepala satuan kerja dengan ketentuan:
a. bagi Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan oleh panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama Pusat dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian pada setiap unit eselon I;
c. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian pada setiap satuan kerja provinsi;
d. bagi Jabatan Administrasi pada perguruan tinggi keagamaan negeri dilaksanakan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian;
e. bagi pemangku Jabatan Fungsional dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan kepenghuluan.
Pelaksanaaan Uji Kompetensi berdasarkan berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 2020 dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian. Uji Kompetensi diselenggarakan untuk mengukur:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis, sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau Asesor Independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan oleh PNS Kementerian Agama dari Biro Kepegawaian dan/atau dari satuan kerja penyelenggara yang ditunjuk sebagai penguji Kompetensi Teknis sesuai dengan keahlian.

Metode Uji Kompetensi Berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag (Kementerian Agama) terdiri atas;
a. metode asesmen center; atau
b. metode penilaian lain.
Metode asesmen center terdiri atas:
a. metode sederhana. Metode sederhana merupakan proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 1 (satu) simulasi tingkat sederhana. Metode sederhana digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional yang setara.

b. metode sedang; Metode sedang merupakan proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sedang, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 2 (dua) simulasi tingkat sedang. Metode sedang digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional yang setara.

c. metode kompleks. Metode kompleks merupakan proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks. Metode kompleks digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Metode penilaian lain dilakukan hanya untuk paling tinggi Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.

Alat ukur yang digunakan dalam setiap metode Uji Kompetensi Berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kemenag (Kementerian Agama, disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai. Alat ukur dalam metode Asesmen Center huruf a terdiri atas:
a. simulasi; Simulasi antara lain terdiri atas: in-tray/in-basket; proposal writing; presentation; case analysis; leaderless group discussion; role play; bussiness games; dan fact finding.
b. wawancara kompetensi; dan
c. tes psikologi.

Penyelenggaraan Uji Kompetensi PNS Kemenag dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan penilaian;
b. persiapan pelaksanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.


Demikian informasi tentang PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kemenag (Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.





No comments