PMA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PPK (PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER)

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang PPK 

Berikut Salinan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang PPK (Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter), silahkan dibaca, untuk yang akan mendownload linknya tersedia diakhir posting ini.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional revolusi mental.
2. Pendidikan Agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan paling sedikit melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan mengenai ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama serta mengamalkan ajaran agamanya.
4. Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam.
5. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
6. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
8. Pusat adalah Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghuchu.

Pasal 2 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter menyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK mempunyai tujuan untuk peningkatan penerapan nilai-nilai agama dan Pancasila dalam Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

BAB II
PENYELENGGARAAN PENGUATAN
PENDIDIKAN KARAKTER

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
Penyelenggaraan PPK terdiri atas:
a. PPK melalui Pendidikan Agama pada sekolah;
b. PPK pada Madrasah;
c. PPK pada pendidikan tinggi;
d. PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan; dan
e. PPK pada pendidikan jalur informal.

Bagian Kedua
Penguatan Pendidikan Karakter melalui
Pendidikan Agama pada Sekolah

Pasal 4
(1) PPK melalui Pendidikan Agama pada sekolah terdiri atas:
a. Pendidikan Agama Islam;
b. Pendidikan Agama Kristen;
c. Pendidikan Agama Katolik;
d. Pendidikan Agama Hindu;
e. Pendidikan Agama Buddha; dan
f. Pendidikan Agama Khonghucu.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

Pasal 5
(1) PPK melalui Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) PPK melalui Pendidikan Agama secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui implementasi:
a. berbasis kelas;
b. berbasis budaya sekolah; dan/atau
c. berbasis masyarakat.
(3) Implementasi berbasis kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengintegrasikan proses pembelajaran dengan implementasi nilai–nilai agama;
b. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan implementasi nilai–nilai agama;
c. memperkuat manajemen kelas, pemilihan metode pembelajaran, dan penilaian yang berbasis pada implementasi nilai-nilai agama; dan
d. mengembangkan muatan lokal bernuansa implementasi nilai-nilai agama.
(4) Implementasi berbasis budaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan visi dan misi sekolah bernuansa implementasi nilai-nilai agama;
b. membiasakan nilai-nilai moderatisme agama pada kehidupan sekolah;
c. mengembangkan keteladanan di lingkungan sekolah;
d. melibatkan ekosistem sekolah;
e. memberikan ruang pengembangan potensi siswa;
f. memberdayakan manajemen sekolah; dan
g. mengembangkan norma, peraturan, dan tradisi sekolah bernuansa implementasi nilai-nilai agama.
(5) Implementasi berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
a. sinkronisasi program PPK melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua;
b. pelibatan lembaga atau komunitas yang menyediakan sumber pembelajaran; dan
c. sinergitas PPK dengan layanan pendidikan keagamaan nonformal.

Bagian Ketiga
Penguatan Pendidikan Karakter pada Madrasah

Pasal 6
(1) PPK pada Madrasah diselenggarakan di raudlatul athfal, Madrasah ibtidaiyah, Madrasah tsanawiyah, dan Madrasah aliyah.
(2) PPK pada Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai agama Islam dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Pengintegrasian nilai-nilai agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui implementasi:
a. berbasis kelas;
b. berbasis budaya Madrasah; dan/atau
c. berbasis masyarakat.
(4) Implementasi berbasis kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan hubungan harmoni pendidik-peserta didik dalam jalinan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama Islam;
b. mengembangkan inovasi kurikulum yang mengembangkan model pembelajaran dan penilaian berbasis karakteristik mata pelajaran;
c. mengintegrasikan nilai–nilai agama Islam dalam proses pembelajaran pada semua mata pelajaran;
d. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan implementasi nilai–nilai agama Islam;
e. memperkuat manajemen kelas, pemilihan metode pembelajaran, dan penilaian yang berbasis pada implementasi nilai-nilai agama Islam;
f. memperkuat implementasi nilai-nilai agama Islam dalam kegiatan kokurikuler; dan
g. mengembangkan muatan lokal bernuansa implementasi nilai-nilai agama Islam.
(5) Implementasi berbasis budaya Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan visi dan misi Madrasah yang dijiwai nilai-nilai agama Islam;
b. memberdayakan manajemen berbasis Madrasah;
c. mengembangkan nilai-nilai moderatisme agama Islam pada kehidupan Madrasah;
d. mengembangkan keteladanan di lingkungan Madrasah;
e. melibatkan ekosistem Madrasah sebagai sistem;
f. memberikan ruang pengembangan potensi siswa melalui kegiatan ekstakurikuler; dan
g. mengembangkan norma, peraturan, dan budaya Madrasah yang dijiwai nilai-nilai agama Islam.
(6) Implementasi berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara:
a. sinkronisasi program PPK melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua;
b. pelibatan lembaga atau komunitas yang menyediakan sumber pembelajaran; dan c. sinergitas PPK dengan layanan pendidikan keagamaan Islam nonformal.

Pasal 7
(1) Penyelenggaraan PPK pada Madrasah dilaksanakan selama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Penyelenggaraan PPK pada Madrasah dilaksanakan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu hanya dapat dilaksanakan oleh satuan Madrasah yang telah menyelenggarakan PPK sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.

Bagian Keempat
Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Tinggi

Pasal 8
PPK pada pendidikan tinggi diselenggarakan melalui:
a. Perguruan Tinggi Keagamaan; dan
b. pendidikan agama pada perguruan tinggi di bawah binaan kementerian/lembaga di luar Kementerian.

Pasal 9
(1) PPK pada pendidikan tinggi yang diselenggarakan melalui Perguruan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
b. Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen;
c. Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik;
d. Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu;
e. Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha; dan
f. Perguruan Tinggi Keagamaan Khonghucu.
(2) PPK pada Perguruan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. penyelenggaraan intrakurikuler berbasis PPK;
b. penguatan organisasi kemahasiswaan intrakampus;
c. pengembangan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pembinaan asrama mahasiswa.
(3) Pembinaan asrama mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diselenggarakan melalui pendidikan keagamaan nonformal jenjang pendidikan tinggi.

Pasal 10
(1) PPK pendidikan agama pada perguruan tinggi di bawah binaan kementerian/lembaga di luar Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. Pendidikan Agama Islam;
b. Pendidikan Agama Kristen;
c. Pendidikan Agama Katolik;
d. Pendidikan Agama Hindu;
e. Pendidikan Agama Buddha; dan
f. Pendidikan Agama Khonghucu.
(2) PPK Pendidikan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. penyelenggaraan pendidikan agama berbasis PPK;
b. penguatan organisasi kemahasiswa berbasis keagamaan intra kampus; dan
c. pembinaan asrama mahasiswa.
(3) Pembinaan asrama mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselenggarakan melalui pendidikan keagamaan nonformal jenjang pendidikan tinggi.

Bagian Kelima
Penguatan Pendidikan Karakter
pada Jenis Pendidikan Keagamaan

Pasal 11
(1) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan terdiri atas:
a. Pendidikan Keagamaan Islam;
b. Pendidikan Keagamaan Kristen;
c. Pendidikan Keagamaan Katolik;
d. Pendidikan Keagamaan Hindu;
e. Pendidikan Keagamaan Buddha; dan
f. Pendidikan Keagamaan Khonghucu.
(2) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui jalur formal dan nonformal.

Pasal 12
(1) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan melalui jalur formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi secara mandiri.
(2) Penyelenggaraan PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan melalui jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 13
(1) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan melalui jalur nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan secara kerja sama dengan PPK melalui Pendidikan Agama pada sekolah dan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan melalui jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan secara kerja sama dalam pembinaan asrama mahasiswa pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.

Bagian Keenam
Penguatan Pendidikan Karakter
pada Pendidikan Jalur Informal

Pasal 14
(1) PPK pada pendidikan jalur informal diselenggarakan oleh keluarga umat beragama.
(2) Keluarga umat beragama sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. keluarga beragama Islam;
b. keluarga beragama Kristen;
c. keluarga beragama Katolik;
d. keluarga beragama Hindu;
e. keluarga beragama Buddha; dan
f. keluarga beragama Khonghucu.
(3) PPK pada keluarga umat beragama sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan melalui proses pendidikan di dalam kehidupan masing-masing secara mandiri.

BAB III
PELAKSANA DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 15
(1) PPK pada Kementerian dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan Pusat.
(2) Direktorat Jenderal dan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk:
a. merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK pada layanan pendidikan di bawah kewenangannya;
b. melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada layanan pendidikan di bawah kewenangannya; dan
c. melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada layanan pendidikan di bawah kewenangannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 16
(1) Penyelenggaraan PPK dapat diselenggarakan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan.
(2) Penyelenggaraan PPK secara bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 17
Pendanaan pelaksanaan PPK dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Link download Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter. Semoga bermanfaat.






No comments