JUKNIS PENYELENGGARAAN SKS MTS BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2851 TAHUN 2019

 Juknis Penyelenggaraan SKS MTs (Madrasah Tsanawiyah)

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Madrasah Tsanawiyah (MTS) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun 2019. Dalam konteks layanan pendidikan, madrasah dapat menyelenggarakan layanan pendidikan dengan sistem paket dan/atau sistem kredit semester. Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan keseluruhan beban belajar sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kecepatan belajarnya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 4 disebutkan bahwa pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya. Untuk itu, harus ada diversifikasi layanan pembelajaran dalam penyelenggaraan SKS.

Layanan utuh pembelajaran mengacu kepada konsep pembelajaran tuntas (mastery learning), yaitu strategi pembelajaran yang menggunakan prinsip ketuntasan secara individual yang mempersyaratkan peserta didik menguasai secara tuntas seluruh Kompetensi Inti (K1) maupun Kompetesi Dasar (KD) mata pelajaran. Pembelajaran yang demikian memberi kesempatan dan kualitas pengajaran yang berbeda kepada peserta didik.

Madrasah sebagai satuan pendidikan umum berciri khas Islam di bawah binaan Kementerian Agama, memiliki peserta didik dengan beragam potensi, bakat dan minat, memiliki SDM yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai, serta dukungan masyarakat yang tinggi. Oleh karena itu sangat tepat untuk menyelenggarakan SKS sebagai upaya inovatif dalam memberi layanan pendidikan yang bermutu kepada peserta didik.

Sesuai Juknis Penyelenggaraan (SKS) Sistem Kredit Semester MTS (Madrasah Tsanawiyah) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun 2019, adanya Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk standarisasi menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) bagi satuan pendidikan, pengelola pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya.

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan SKS MTs memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
1. Pengertian, prinsip penyelenggaraan dan pengelolaan SKS, layanan utuh pembelajaran dengan SKS, peta jalan penyelenggaraan SKS, dan pengelolaan SKS.
2. Mekanisme     penyelenggaraan        SKS   meliputi mekanisme penyelenggaraan, prosedur penyelenggaraan, persyaratan penyelenggaraan, pengajuan izin penyelenggaraan dan pengelolaan pembelajaran.

Beerdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan SKS.

Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyelenggaraan SKS MTs ----disini----

Demikian informasi tentang Juknis Penyelenggaraan (SKS) Sistem Kredit Semester MTS (Madrasah Tsanawiyah) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya




No comments