JUKNIS TUKIN GURU PNS MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2020

Juknis Tukin Guru PNS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020

Juknis Tukin Guru PNS Madrasah (Kemenag) Tahun 2020. Tunjangan kinerja adalah fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang individu pegawai. Kinerja individu pegawai harus sejalan dengan kinerja yang dicapai oleh instansinya. Dalam Peraturan Kepala BPS No 76 Tahun 2012, menjelaskan bahwa tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai sebagai kompensasi melaksanakan agenda reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang pegawai. Tunjangan kinerja dalam pelaksanaannya menggunakan prinsip-prinsip :
a. Efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja K/L
b. Equal pay for equal work yaitu pemberian tunjangan kinerja sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja.

Tunjangan kinerja pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerjanya. Adanya hubungan erat antara tunjangan kinerja dan kinerja pegawai, maka dapat dikatakan juga jika tunjangan kinerja adalah suatu proses pemberian imbalan yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan hasil kerja yang dicapai pegawai. Pemberian tunjangan kinerja pegawai dilaksanakan secara adil dan layak yang sesuai dengan bobot pekerjaan dan tanggung jawabnya untuk memacu produktivitas serta menjamin kesejahteraan pegawai. K/L yang telah menerima tunjangan kinerja harus memiliki kinerja yang terukur, melalui penerapan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Untuk pelaksanaan Pembayaran atau pencairan Tunjangan Kinerja di lingkungan guru madarsah, Kemenag melalui dirjen Pendis telah menerbitkan Juknis Tukin Guru MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2020. Juknis terbaru ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.

Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS pada Madrasah Tahun 2020 ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada madrasah dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Untuk mencapai maksud tersebut, maka tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.


Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS MI MTS MA (Madrasah) Tahun 2020, Tunjangan Kinerja Guru Madrasah dihitung berdasarkan: kehadiran kerja dan capaian kineija bulanan. Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a) guru yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah; b) guru yang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang sah; c) guru yang puang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah; d) guru yang tidak berada di tempat kerja (antara waktu masuk kexja dan waktu pulang kerja) tanpa penugasan atau izin tertulis dan atasan langsung; e) guru yang tidak melakukan rekam kehadiran elektronik masuk kerja dan/atau pulang kerja tanpa alasan yang sah; f) guru yang dikenai pemberhentian untuk sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; g) guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan di bawah nilai baik. Pengurangan Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus per seratus).





1 comment: