JUKNIS PKB (PPKB) GURU MADRASAH TAHUN 2020

Juknis PKB / PPKB Guru Madrasah (Kemenag)

Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan keprofesian berkelanjutan Guru Madrasah Tahun 2020. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi yang dilakukan guru sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya. PKB ini merupakan tuntutan Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Bentuk PKB meliputi unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.Dengan PKB diharapkan akan terwujud guru yang profesional dan memiliki ilmu pengetahuan yang kuat dan memiliki kepribadian yang matang, kuat, dan seimbang.

Tujuan PKB adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Tujuan khususnya adalah memfasilitasi guru untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan, memfasiltasi guru untuk memutakhirkan kompetensi sehingga sesuai dengan tuntutan zaman, memotivasi guru untuk memiiliki komitmen dalam melaksanakan tugas pokok dn fungsinya secara professional, dan mengangkat citra, harkat dan martabat profesi guru

Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) di lingkunga guru madarasah, Kementrian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Juknis PKB / PPKB Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 atau Petunjuk Teknis atau Juknis Pengembangan keprofesian berkelanjutan Guru Madrasah Tahun 2020. Hal ini terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis PKB/PPKB Guru Madrasah tahun 2020 ini adalah: 1) Pelaksanaan PKB Guru Madrasah; 2) Standar Penyelenggaraan PKB Guru Madrasah; 3) Peran Pihak Terkait dalam Pwlaksanaan PKB Guru Madrasah; 4) Pelaporan

Tujuan dan Manfaat Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan PKB/PPKB Guru Madrasah tahun 2020 ini antara lain: 1) Sebagai acuan operasional dalarn pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu PKB Guru Madrasah: 2) Sebagal dasar peLaksanaan pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu program PKB Guru Madraah yang terencana, sistematis, dan baik dilakukan secara internal maupun eksternal.






No comments