Juknis PKB / PPKB Guru Madrasah (Kemenag) |
Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan
Pengembangan keprofesian
berkelanjutan Guru Madrasah Tahun 2020. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
adalah pengembangan kompetensi yang dilakukan guru sesuai kebutuhan, bertahap,
dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya. PKB ini
merupakan tuntutan Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Bentuk PKB meliputi unsur pengembangan
diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.Dengan PKB diharapkan akan terwujud
guru yang profesional dan memiliki ilmu pengetahuan yang kuat dan memiliki
kepribadian yang matang, kuat, dan seimbang.
Tujuan PKB adalah meningkatkan kualitas layanan
pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Tujuan
khususnya adalah memfasilitasi
guru untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan, memfasiltasi guru untuk memutakhirkan
kompetensi sehingga sesuai dengan tuntutan zaman, memotivasi guru untuk memiiliki komitmen
dalam melaksanakan tugas pokok dn fungsinya secara professional, dan mengangkat citra, harkat dan martabat
profesi guru
Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB) di lingkunga guru
madarasah, Kementrian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Juknis PKB / PPKB Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2020 atau
Petunjuk Teknis atau Juknis Pengembangan keprofesian berkelanjutan Guru Madrasah Tahun 2020. Hal ini terdapat dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PPKB)
Guru Madrasah.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau
Juknis PKB/PPKB
Guru Madrasah tahun
2020 ini adalah: 1) Pelaksanaan PKB Guru Madrasah; 2)
Standar Penyelenggaraan PKB Guru Madrasah; 3) Peran Pihak Terkait dalam
Pwlaksanaan PKB Guru Madrasah; 4) Pelaporan
Tujuan dan Manfaat Petunjuk Teknis
atau Juknis Penyelenggaraan
PKB/PPKB Guru
Madrasah tahun 2020 ini antara lain: 1)
Sebagai acuan operasional dalarn pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi,
penjaminan mutu dan peningkatan mutu PKB Guru Madrasah: 2) Sebagal dasar
peLaksanaan pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu
program PKB Guru Madraah yang terencana, sistematis, dan baik dilakukan secara
internal maupun eksternal.
Baca Juga !
- PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang PPK (Penyelenggaraan Penguatan PendidikanKarakter)
- PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kemenag(Kementerian Agama)
- Juknis Tukin Guru Madrasah Tahun 2020
- Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah TAHUN 2020
- Juknis BOS Madrasah 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020
- Juknis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru Madrasah Tahun 2020
- PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang PKB Guru Madrasah
No comments