Tata Cara dan Alur Proses Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah

Tata Cara dan Alur Proses Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah

Tata Cara dan Alur Proses Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah. Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS Madrasah mengacu pada Perpres Nomor 154 Tahun 2015, Tunjangan Kinerja Pegawasi di Lingkungan Kementerian Agama dan PMA Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.


Mengapa Tunjangan Kinerja Guru PNS Madrasah sering telat. Bapak/Ibu tentunya harus tahu Tata Cara dan Alur Proses Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah. Kementerian Agama sudah berusaha keras melakukan segala langkah dan kebijakan untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan kinerja guru PNS Madrasah. Adapun Tata Cara dan Alur Proses Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah sebagai berikut:


·          Pendataan, proses ini sudah dilakukan oleh Kementerian Agama. Hal ini dimaksudkan agar memperoleh data pasti sebagai penunjang besaran anggaran yang dibutuhkan.


·          Penyusunan Juknis, langkah ini telah selesai dilakukan oleh Kementerian Agama dengan keluarnya Peraturan Dirjen Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).


·          Pembahasan di DPR RI,  Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam telah melakukan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI agar usulan anggaran pembayaran tunjangan kinerja bisa disetujui.


·          Penyampaian Surat Menteri Agama ke Kementerian Keuangan.


·          Pembahasan di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Agama, Kementerian Agama melalui Direktorat GTK Madrasah sudah mengadakan beberapa kali pertemuan dan rapat dengan DJA terkait dengan usulan anggaran pembayaran tukin guru madrasah berdasarkan data yang sudah dikumpulkan sebelumnya.


·          Pengajuan Verval ke BPKP, Kementerian Agama sudah mengajukan permohonan verval ke BPKP untuk pembayaran tujangan tukin terhutang, ini sesuai dengan regulasi yang mengatakan apabila nilai anggaran terhutang di atas dua miliar, maka yang melakukan verval adalah BPKP.


·          Rakor Pembahasan Instrumen Verval oleh BPKP dan Itjen Kementerian Agama.


·          Pelaksanaan Verval oleh BPKP dan Itjen, ini sudah dilaksanakan oleh BPKP dan didampingi oleh Itjen Kemenag pada bulan Maret 2019. beban verval yang begitu tinggi mangakibatkan penambahan durasi masa verval, dari sebelumnya dijadwalkan 2-3 minggu, namun realisasinya membutuhkan waktu 3-4 minggu.


·          Penyerahan Hasil Verval, Sebelum pencairan tukin, biasanya Kementerian harus mendapat data final hasil verval yang dilakukan oleh BPKP.


·          Proses Penganggaran dan Pembayaran Tunjangan Kinerja, setelah data hasil verval dinyatakan selesai, maka data tersebut diajukan ke Kementerian Keuangan untuk proses penganggaran.


Semua proses yang menjadi domain Kementerian Agama sudah dijalakan dengan semaksimal mungkin, semoga proses penganggaran bisa segera disetujui dan secepatnya bisa dibayarkan.


Nah itulah sekedar informasi tentang Tata Cara dan Alur Proses Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Madrasah yang harus bapak/ibu guru madrasah ketahui. Semoga Tukin-nya lancar. 



No comments