Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal Berdasarkan KMA Nomor 464 Tahun 2020

  Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020

Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020. KMA ini ditetapkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

Diktum Kesatu KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa Menetapkan Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Ha1a1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

Diktum Kedua KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikiasifikasikan berdasarkan ciri tertentu yang dimiliki oleh produk:
a. makanan;
b. minuman;
c. obat;
d. kosmetik;
e. produk kimiawi;
f. produk biologi;
g. produk rekayasa genetik;
h. barang gunaan;
i. jasa penyembelihan;
j. jasa pengolahan;
k. jasa penyimpanan;
l. jasa pengemasan;
m.jasa pendistribusian;
n. jasa penjualan; dan
o. jasa penyajian.

Diktum Ketiga KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dijadikan sebagai pedoman oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dalam:
a. menentukan kategori Jenis Produk yang diajukan permohonan Sertifikat Halalnya oleh pelaku usaha;
b. menghitung dan menetapkan perkiraan tarif sertifikasi halal yang harus dibayar oleh pelaku usaha; dan
c. menerbitkan Sertifikat Halal.


Diktum Keempat KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan  Jenis Produk yang belum tercantum dalam Keputusan mi atau berubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diajukan permohonan Sertifikat Halalnya oleh pelaku usaha dan akan ditentukan kiasifikasi Jenis Produknya oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Majelis Ulama Indonesia.

Diktum Kelima KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal wajib mencantumkan Jems Produk sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat dalam Daftar Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal pada media yang dapat diakses secara mudah dan luas oleh pelaku usaha.

Diktum Keenam KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan Daftar Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima ditetapkan sebagai dokumen sah dan mengikat serta merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

Diktum Ketujuh KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, menyatakan bahwa Keputusan inii mulai berlaku pada tanggal ditetapka yang 29 Mei 2020.


Link download Salinan dan Lampiran KMA Nomor 464 Tahun 2020 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal, melalui link di bawah ini

Link download KMA 464 tahun 2020

Demikian informasi tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2020. semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments