![]()  | 
| JUKNIS PEMBERIAN BANTUAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS PAI TAHUN 2019 | 
Petunjuk
Teknis – Juknis Pemberian Bantuan 
Pemberdayaan  Kelompok Kerja
Pengawas (Pokjawas) PAI Tahun Anggaran 2019.  Dalam rangka meningkatkan profesionalisme
pengawas pendidikan agama Islam(PAI) melalui Pokjawas PAI, makauntuk mendukung
upaya tersebut Direktorat Pendidikan Agama Islam akan memberikan Bantuan PemberdayaanPokjawas
PAIpada Tahun Anggaran 2019.  Agar
bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu
disusun Juknis Pemberian Bantuan  Pemberdayaan 
Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Direktur Pendidikan Islam Nomor 7249 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
TeknisPemberian Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019.
Adapun tujuan pemberian
Bantuan Pemberdayaan pokjawas PAI ini adalah 
untuk mendukung  kegiatan
yang  mengupayakan  peningkatan kompetensi dan profesionalisme
pengawas PAI melalui organisasi profesi pengawas yaitu  Kelompok 
Kerja  Pengawas yang  disingkat 
dengan POKJAWAS-PAI.   
Bantuan  ini  diberikan 
kepada  Pokjawas-PAI, karena lembaga
ini merupakan wadahbagi pengawas PAI dalam  mengembangkan profesinya.
Tingkatan berhasil  atau 
tidaknya penyelenggaraan 
pendidikan agama  Islam pada  sekolah yang bermutu, berkaitan dengan
tingkat kompetensi dan profesionalisme Guru dan Pengawas PAI.  Lebih utama lagi bagi pengawas, karena
pengawas PAI memiliki peransangat penting dan 
strategis  dalam  meningkatkan 
profesionalisme  Guru Pendidikan Agama
Islam. Begitu pentingnya peran pengawasPendidikan Agama Islam dalam meningkatkan
mutu Pendidikan Agama Islam yang menjadi bagian upaya dalam peningkatan mutu
pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggung jawab yang harus dimiliki
pengawas PAI juga menjadi lebih besar.
Pemberian  bantuan kepada pokjawas ini diharapkan dapat membantu
organisasi pokjawas dalam menguatkan fungsi pengawas PAI dalam melaksanakan
tugas supervisi akademik dan manajerial PAI pada sekolah  secara 
efektif  dan  efisien, serta agar  dapat 
melakukan pembimbingan dan pelatihan peningkatan profesionalisme guru PAI.
Mekanisme Pengajuan
Permohonan 
1.  Persyaratan POKJAWAS PAI  yang mengajukan permohonan  harus : 
a.
Sudah Memiliki kepengurusan  yang telah
disahkan oleh  Direktur Pendidikan Agama
Islam (POKJAWAS-PAI NASIONAL); Kepala Kantor Wilayah  Kemenag 
(POKJAWAS-PAI  PROVINSI),  Kepala 
Kantor Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota  (POKJAWAS-PAI KABUPATEN/KOTA). 
b.
Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat  keterangan 
dari  Direktur  PAI/Kepala 
Kanwil  Kemenag Provinsi/Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota  (lampiran
1). 
c.
Memiliki profil organisasi  POKJAWAS PAI,
yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data pengawas, data guru
binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung
selama 2 tahun terakhir (lampiran 2). 
d.
Mempunyai  alamat  sekretariat 
dalam  melaksanakan  aktifitas organisasinya 
e.
Mengajukan permohonan Dana  Bantuan
Pemberdayaan POKJAWAS-PAI  tahun anggaran
2019, yang ditandatangani oleh Ketua Pokjawas PAI  dan 
disetujui  dan  diketahui 
oleh  Kasubdit  PAUD/TK 
sebagai pembina  untuk  POKJAWAS-PAI 
NASIONAL,  atau  Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS  untuk 
POKJAWAS  PAI  Provinsi, 
atau  Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk
POKJAWAS PAI  kabupaten/kota. 
f.  Menyerahkan 
proposal  pelaksanaan  program/kegiatan  yang 
akan dilaksanakan,  dengan  data 
pendukung  minimal  berupa 
:  TOR, Rencana Anggaran Belanja
(RAB), nomor rekening Bank,  dan daftar kebutuhan
operasional  pokjawas PAI. 
g.
Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan 
2.  Seleksi 
Seleksi
dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan administrasi  yang diajukan oleh masing-masing POKJAWAS PAI
yang mengajukan permohonan  dana Bantuan
Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019. 
3.  Penetapan penerima bantuan 
Penerima  dana 
Bantuan  Pemberdayaan  POKJAWAS-PAI Tahun Anggaran 2019 ditetapkan
dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA
Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan 
Kepala  Kanwil  /Surat 
Keputusan  Kakankemenag  untuk dana 
daerah;  sesuai  dengan 
keberadaan  dana  bantuan 
pada  DIPA masing-masing.
Ket.
Pengajuan  dan  proposal 
pling  tanggal  22 April 2019.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Petunjuk Teknis – Juknis Pemberian
Bantuan  Pemberdayaan (Kelompok Kerja
Pengawas) Pokjawas Pendidikan  Agama  Islam (PAI) Tahun Anggaran 2019
Link download Juknis Pemberian Bantuan  Pemberdayaan 
Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019  ---DISINI---
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis- Juknis Pemberian
Bantuan  Pemberdayaan  Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih. 






No comments
Post a Comment