JUKNIS BANTUAN KKG PAI SD, MGMP PAI SMP/SMA/SMK TAHUN 2019 |
Petunjuk Teknis – Juknis
Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK
Tahun Anggaran 2019. Dalam rangka
mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan SekolahMenengah Atas
(SMA) dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) melalui Himpunan Profesi
KKG-PAI SD, MGMP-PAI
SMP dan MGMP-PAI
SMA/SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama akan memberikan Bantuan Pemberdayaan pada
Tahun Anggaran 2019 bagi himpunan profesi dimaksud. Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan
secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD,
MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7248 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI
SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
KKG-PAI SD, MGMP-PAI
SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK merupakan forum silaturrahim bagi
guru PAI padaSD, SMP dan SMA/SMK, yang tujuannya antara lain untuk : (a) meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
guru /Guru PAI pada setiap jenjang (SD, SMP dan SMA/SMK), (b) menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru
PAI pada SD, SMP
dan SMA/SMK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI pada jenjang masing-masing,
dan (c) memecahkan berbagai persoalan
yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Namun kondisi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan
MGMP-PAI SMA/SMK saat ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya,
yang salah satunya hambatannya adalah dikarenakan tidak
memiliki atau kurangnya
dana operasional yang
mendukung pengembangan aktifitas kegiatan/ program organisasi tersebut.
Program
pemberianBantuan PemberdayaanKKG-PAI SD,
MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019inisangat penting dan
strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama
RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah,
dimana memposisikan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK sebagai forum strategis bagi pengembangan kompetensi
para gurupadaSD, SMP dan SMA/SMK terutama Guru PAI. Dengan pemberian bantuan
kepadaKKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut diharapkan dapat membantu organisasi tersebut dalam
menguatkan fungsi dan tugasnya dalammelakukan pembinaandan pelatihan dalam
upaya peningkatan profesionalisme guruPAI padaSD, SMP dan SMA/SMK sebagaimana
disebutkan di atas. Sehingga padaakhirnyaguruPAI
padaSD, SMP dan SMA/SMK dapat melaksanakan
tugas pembelajaran PAI pada
SD, SMP
dan SMA/SMK secara baik,dan benar.
Informasi yang
akan diperoleh dari
Juknis Pengelolaan Dana
Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun
Anggaran2019 ini, adalah latar belakang pemberian bantuan, landasan hukum, tujuan pemberian bantuan,
sasaran bantuan, pelaksanaan/mekanisme pemberian
bantuan, pemanfaatan/penggunaan dana bantuan, monitoring dan evaluasi
serta pelaporan.
Harapannya bahwa dengan
tersedianya Juknis Pengelolaan
Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI
SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi
setiap penerima bantuan untuk mengelola dana yang diterimanya secara baik dan
benar, sehingga dana tersebut dapat
dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta tepat gunadalam menjalankan kegiatan
yang keberlanjutan serta aktifitas organisasiKKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan
MGMP-PAI SMA/SMK tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Mekanisme Pengajuan
Permohonan
1. Persyaratan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan
MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan
permohonan harus :
a.
Sudah Memiliki kepengurusan yang
telah disahkan oleh
Kepala Kantor Wilayah Kemenag
(KKG-PAI SD, MGMP-PAI
SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota (KKG-PAI SD, MGMP-PAI
SMP dan MGMP-PAI
SMA/SMK Kabupaten/Kota);
b.
Organisasi profesi kependidikan
yang aktif, dengan
ditandai adanya surat keterangan dari
Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya
(lampiran 1).
c.
Memiliki profil organisasi KKG-PAI SD,
MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, yang minimal berisikan tentang kondisi
kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan
sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran
2).
d.
Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
e.
Mengajukan permohonan Dana
Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI
SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK
tahun anggaran 2019, yang ditandatangani
oleh Ketua dan
disetujui dan diketahui
oleh Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS
untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi, atau Kasi
PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD,
MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi kabupaten/kota.
f. Menyerahkan proposal pelaksanaan
program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa :
TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI
SMA/SMK.
g.
Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
2. Seleksi
Seleksi
dilakukan melalui penilaian terhadap proposal
dan administrasi yang diajukan
oleh masing-masing KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang
mengajukan permohonan dana Bantuan
Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
3. Penetapan penerima bantuan
Penerima dana
Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI
SD, MGMP-PAI SMP
dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun
Anggaran 2019 ditetapkan
dengan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat
Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakan kemenag untuk dana daerah,
sesuai dengan keberadaan dana bantuan pada DIPA masing-masing.
Ket.
Pengajuan dan proposal
harus sudah diterima per tanggal 22 April 2019.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Petunjuk Teknis- Juknis Pengelolaan
Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019
Link download Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD,
MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ---DISINI---
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis- Juknis Bantuan Pemberdayaan
KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment