Info
KETENTUAN JUMLAH GURU DAN SEKOLAH BINAAN BAGI PENGAWAS SEKOLAH
Berdasarkan Juknis penyaluran sertifikasi guru Ketentuan Jumlah Guru Dan Sekolah Binaan
Bagi Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
a. Pengawas TK
melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manajerial
untuk TK, Pengawas SD
melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manajerial
untuk SD dan mapel
olahraga dan agama,
Pengawas mapel melaksanakan
tugas pengawasan akademik dan
manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam
melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib
memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i. Pengawas
TK/RA melaksanakan tugas
pengawasan paling sedikit
10 satuan pendidikan tingkat
TK/RA.
ii. Pengawas
SD/MI melaksanakan tugas
pengawasan paling sedikit
10 satuan pendidikan tingkat
SD/MI, termasuk tugas
pengawasan terhadap guru
agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii. Pengawas
mata pelajaran di
SMP/MTs dapat memenuhi
beban kerja tugas pengawasan di
SMA/MA dan/atau SMK/MAK
pada mata pelajaran
yang sama dan sebaliknya.
iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit 7 (tujuh)
satuan pendidikan dan/atau
paling sedikit 40
(empat puluh) guru; dalam
hal tidak mencukupi
satuan pendidikan, maka
pengawas satuan pendidikan yang
belum memenuhi jumlah
satuan pendidikan yang menjadi
binaannya, dapat memenuhi
kekurangan tersebut dengan
melakukan pembinaan guru sesuai
dengan latar belakang
bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang
dimilikinya. Adapun ekuivalensi
satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan
tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima)
satuan pendidikan dan/atau
40 (empat puluh)
guru termasuk guru pembimbing khusus, baik
yang ada di
SLB maupun sekolah
inklusi. Adapun ekuivalensi satuan
pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
vi. Pengawas
Bimbingan dan Konseling
melaksanakan tugas pengawasan
paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling. vii. Pengawas
Sekolah yang bertugas
di daerah khusus
melaksanakan tugas
pengawasan paling sedikit
5 (lima) satuan
pendidikan lintas jenis
dan jenjang satuan pendidikan
dan/atau 15 (lima
belas) guru. Adapun
ekuivalensi satuan pendidikan
terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI
di suatu kecamatan/kabupaten yang
terdapat desa tertinggalnya
sehingga jumlah satuan pendidikan
yang dibina paling sedikit 5
(lima) satuan pendidikan dan tidak
terdapat pengawas lain, maka
pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan profesi.
ix. Pengawas
Sekolah wajib melakukan
verifikasi terhadap hasil
penilaian kinerja guru dari guru
yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah
adalah guru yang memiliki jam mengajar di
satuan pendidikan (masih
aktif mengajar sesuai
dengan peraturan
perundangundangan
Demikian informasi terkait Ketentuan Jumlah Guru Dan Sekolah Binaan Bagi Pengawas Sekolah, mudah-mudahan
bermanfaat.
apakah tugas pengawas memindah guru ?.baca permen 12/2007,pengawas tidak boleh diskriminasi guru
ReplyDeleteKm pgws sd binaan 6 SD.km tgl di daerh khusus sesuai sk dan guru 2km mendap tjgn khusus 1x gaji.sdgkn pgawas tdk.yg parahny lg sy blm mendpt tunjgn sertpks dr januari sp sekrg sdgkn tmn km sd dpt semua.gmn solusinya
ReplyDeleteHubungi Operator Kabupaten/Kota masing-masing. SKTP kepengawasan bergantung pada inpu data OPR Kab/kota
Deletejumlah minimal guru yang harus dibina oleh pengawas itu berapa?mohon penjelasannya
DeletePERMENDIKBUD NOMOR BERAPA YA PAK?
ReplyDelete