Info
BEASISWA S2 UNTUK GURU SMA/SMK DI DAERAH 3T DAN KHUSUS GURU SMALB/SMKLB TAHUN 2015
Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Pendidik Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 akan
memberikan bantuan biaya pendidikan bagi Guru Pendidikan Khusus, dan Guru
daerah 3T (terluar, Terdepan, Tertinggal) pada Pendidikan Menengah
yang sedang menempuh studi program pascasarjana (S2).
Persyaratan pengajuan Beasiswa S2 Untuk Guru SMA/SMK Di
Daerah 3T Dan Guru SMALB/SMKLB Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Prioritas pertama diberikan kepada Guru SMALB/SMKLB
dan Guru SMA penyelenggara Inklusi di daerah 3T (daerah terlampir klik di
sini)
Prioritas kedua diberikan kepada Guru SMALB/SMKLB
dan Guru SMA penyelenggara Inklusi
Prioritas ketiga diberikan kepada Guru SMA dan SMK
yang mengabil mata kuliah Program Studi Pendidikan Luar Biasa (PLB)
Berstatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta
dibuktikan dengan SK terakhir PNS atau SK dari Yayasan bagi Non PNS;
Wajib mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) sebagai guru Dikmen;
Guru yang sedang menempuh/mengikuti program pendidikan
Pascasarjana (S-2) pada perguruan tinggi yang terakreditasi Minimal B
dengan program studi ilmu pendidikan;
Diprioritaskan bagi guru yang saat ini sedang
melaksanakan tugas akhir, calon yang sedang melaksanakan penulisan tesis, harus
melampirkan judul tesis yang disetujui/diketahui oleh pembimbing dan sisyahkan
oleh pimpinan jurusan/program studi;
Belum dan/atau tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan
untuk peningkatan kualifikasi akademik dari lembaga/pihak lain;
Beasiswa S2 Untuk Guru SMA/SMK Di Daerah 3T Dan Guru
SMALB/SMKLB Tahun 2015 Diusulkan oleh Dinas Pendidikan
UPTD/Kabupaten/kota/provinsi setempat;
Peserta yang diusulkan mendapat Beasiswa S2 Untuk Guru
SMA/SMK Di Daerah 3T Dan Guru SMALB/SMKLB Tahun 2015 harus
mengisi/menyertakan:
isian Biodata (format download klik di
sini)
Surat aktif mengajar dari kepala sekolah;
SK mengajar;
surat tugas belajar/Ijin belajar dari Dinas Pendidikan;
Surat aktif kuliah atau surat lulus seleksi dari perguruan
tinggi;
KRS dan atau Transkrip Nilai (kartu hasil studi) terakhir;
Foto copy kartu mahasiswa yang masih berlaku;
Surat aktif kuliah dibuat minimal bulan November 2014;
Melampirkan ijazah S1;
Melampirkan Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama
Pribadi dan masih aktif (foto copy diperbesar) untuk menghindari kesalahan data
dan nomor rekening di perjelas dengan tulisan tangan. Diwajibkan menggunakan
bank pemerintah non syariah (BRI, BNI, Bank Mandiri) yang telah memiliki akses
on-line untuk mempermudah dan mempercepat dalam pencairandana bantuan;
Foto copy NPWP Pribadi;
Berkas usulan beasiswa S2 dijilid dengan cover hijau;
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Menengah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, akan melakukan seleksi terhadap calon
peserta penerima bantuan dana pendidikan yang dikirim oleh Dinas Pendidikan
UPTD/Kabupaten/kota/provinsi dengan merujuk pada kriteria dan
persyaratan/ketentuan yang ditetapkan;
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan terpilih sebagai
penerima Beasiswa S2 Untuk Guru SMA/SMK Di Daerah 3T Dan Guru SMALB/SMKLB
Tahun 2015 harus menandatangani surat perjanjian bermaterai. surat
perjanjian akan dikirim langsung ke alamat sekolah peserta terpilih untuk
ditandatangani dan dikembalikan secepatnya ke Subdit Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PTK PKLK) Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah;
Bagi peserta penerima bantuan dana pendidikan yang dinyatakn
mendapatkan bantuan dana pendidikan haus membuat laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana pendidikan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah dana diterima.
Daftar usulan calon peserta penerima Beasiswa S2 Untuk
Guru SMA/SMK Di Daerah 3T Dan Guru SMALB/SMKLB Tahun 2015 dimaksud, harus
sudah diterima paling lambat tanggal 30 Juli 2015 atau dapat ditutup sebelum
tanggal tersebut bila kuota penerima bantuan sudah terpenuhi.
Berkas dapat dikirim ke alamat:
Subdit PTK PK&LK Up. Eddy K. L. Gaol
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidik Pendidikan
Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
Komplek Kemendikbud, Gedung D Lantai 12, jalan Pintu 1
Senayan Jakarta, 10270
KETENTUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI / PROFESI GURU (TPG) BAGI MADRASAH
BACA INFO MENARIK LAINNYA
No comments
Post a Comment