INPRES NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG KKS KIP DAN KIS

Instruksi Presiden Republik Indonesia atau INPRES Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Dan Program Indonesia Sehat Untuk membangun Keluarga produktif
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,

Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program perlindungan sosial melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat, dengan ini menginstruksikan kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan PembangunanNasional;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Kesehatan;
7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Menteri Sosial;
9. Menteri Agama;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
12. Jaksa Agung;
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
16. Kepala Badan Pusat Statistik;
17. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
19. Para Gubernur;
20. Para Bupati/Walikota.
PERTAMA: Mengambil Iangkah-Iangkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.



KEDUA Khusus kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaarr;
a. meningkatkan koordinasi pelaksanaan danpengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Seh.dt;
b. penanganan pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar,  dan Program Indonesia Sehat, dengan melibatkan Menteri terkait, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
c. meningkatkan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan. Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;dan.
d. melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera,Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
a. meningkatkan koordinasi kebijakan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat;
b. meningkatkan koordinasi dan evaluasi perkembangan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan perencanaan dan penganggaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar; dan Program Indonesia Sehat.
4. Menteri Dalam Negeri:
a. meningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat;
b. mendorong Gubernur dan/atau Bupati/Walikota untuk berperan aktif menjalankan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat di daerahnya masing-masing.
5. Menteri Keuangan menyediakan, mengalokasikan, dan .melakukan pengendalian anggaran untuk pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Kesehatan:
a. meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dalam:
1) menetapkan sasaran .Program Indonesia Sehat yang juga merupakan Penerima Bantuan luran,
2) membayarkan iuran Penerima Bantuan Iuran kepada Badan Penyelenggara .Jaminan Sosial Kesehatan; dan
3) menyediakan dan memperbaiki fasilitas kesehatan dalamm rangka pelaksanaan Program Indonesia Sehat.
b. melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Sehat;
c. menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Sehat; dan
d. melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
a. meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penetapan sasaran Program Indonesia Pintar,
b. menyediakan Kartu Indonesia Pintar KIP sejumlah Penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan;
c. membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar beserta tambahan manfaat lainnya kepada, siswa Penerima Program Indonesia Pintar yang berada di sekolah yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Pintar;
e. menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lingkup Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan dan
f. melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
8. Menteri Sosial:
a. meningkatkan koordinasi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam .penetapan sasaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera;
b. menyediakan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera sejumlah penerima Simpanan Keluarga Sejahtera:
c. mendorong Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data Kartu Perlindungan Sosial sebelumnya;
d. menyalurkan Program Simpanan Keluarga Sejahtera melalui mekanisme penggunaan Layanan Keuangan Digital dan Rekening Giro Pos;
e. melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera;
f. menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera; dan
g. melaporkan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
9. Menteri Agama:
a. meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosiaf Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaterr/Kota dalam penetapan sasaran Program Indonesia Pintar;
b. menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sejumlah penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
c. membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar beserta tambahan manfaat lainnya kepada siswa penerima Program Indonesia Pintar yang berada di sekolah yang dikelola Kementerian Agama;
d. melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Pintar;
e. menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lingkup Kementerian Agama; dan
f. melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
10. Menteri Komunikasi dan Informatika:
a. meningkatkan koordinasi dengan badan regulasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjamin:
1) penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan pendaftaran massal nomor dan Kartu SIM (Subscriber Indentity Module)" prabayar untuk Program Simpanan Keluarga Sejahtera melalui Layanan Keuangan Digital; dan
2) memberlakukan nomor dan Kartu SIM (Subscriber Indentity Module) prabayar selama pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera melalui Layanan Keuangan Digital berjalan .
b. meningkatkan koordinasi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat) secara nasional.
11. Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. menugaskan Bank Badan Usaha Milik Negara menjadi pelaksana penyaluran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Layanan Keuangan Digital;
b. menugaskan PT. Pos Indonesia (Persero) menjadi pelaksana penyaluran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos.
12. Jaksa Agung:
a. memberikan advokasi kepada Kementerian/Lembaga terkait pelaksanan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat) untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan penyelewengan;
b. mempercepat penyelesaian proses perkara penanganan dan yang berhubungan dengan penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat).
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan dan bantuan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat).
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a. meningkatkan kegiatan kepolisian bersifat pre-emptif (bimbingan dan penyuluhan) kepada masyarakat khususnya penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat) untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan Penyelewengan;
b. mempercepat penanganan dan penyelesaian proses hukum bagi pelaku penyimpangan dan penyelewenangan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat).
15. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, melaksanakan pemantauan, bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan serta mengambil langkah- langkah pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas penyelenggaraan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat).
16. Kepala Badan Pusat pemutakhiran Basis Statistik melaksanakan Data Terpadu melalui pendataan rumah tangga penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat).
17. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
a. melaksanakan advokasi kepada Kementeriari/Lembaga dalam proses pengadaan barang/ jasa yang berkaitan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat);
b. merumuskan prosedur penugasan langsung kepada pihak terkait pengadaan barang/jasa untuk pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat); dan
c. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.
18. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan:
a. menyediakan Kartu Indonesia Sehat sejumlah Penerima Bantuan luran;
b. meningkatkan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Uasa Pemerintah berkaitan dengan penyediaan Kartu Indonesia Sehat; dan
c. meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terkait pelaksanaan Program Kartu Indonesia Sehat.
19. Para Gubernur beserta jajarannya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan dan pengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat) di daerah masing-masing.
20. Para Bupati/Walikota beserta memberikan dukungan terhadap. Pelaksanaan dan pengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat) di daerah masing-masing.

KETIGA Pembiayaan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

KELIMA : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan Sesuai dengan aslinya
Sekretaris Kabinet RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat


Surat Indrijarso





= Baca Juga =



No comments