Info
INPRES NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG KKS KIP DAN KIS
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
Untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program perlindungan sosial
melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan
Program Indonesia Sehat, dengan ini menginstruksikan kepada:
1.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan PembangunanNasional;
4.
Menteri Dalam Negeri;
5.
Menteri Keuangan;
6.
Menteri Kesehatan;
7.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
8.
Menteri Sosial;
9.
Menteri Agama;
10.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
11.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
12.
Jaksa Agung;
13.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
16.
Kepala Badan Pusat Statistik;
17.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
19.
Para Gubernur;
20.
Para Bupati/Walikota.
PERTAMA:
Mengambil Iangkah-Iangkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan
masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas
dan efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program
Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu dengan
melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
KEDUA
Khusus kepada:
1.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaarr;
a.
meningkatkan koordinasi pelaksanaan danpengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera,
Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Seh.dt;
b.
penanganan pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga
Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan
Program Indonesia Sehat, dengan melibatkan Menteri terkait, Para Gubernur, Para
Bupati/Walikota, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
c.
meningkatkan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan. Program Simpanan Keluarga Sejahtera,
Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat pada Kementerian/Lembaga
di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;dan.
d.
melaporkan kepada Presiden atas pelaksanaan Program Simpanan Keluarga
Sejahtera,Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
2.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
a.
meningkatkan koordinasi kebijakan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan pelaksanaan
Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program
Indonesia Sehat;
b. meningkatkan
koordinasi dan evaluasi perkembangan politik, hukum, dan keamanan terkait
dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program
Indonesia Sehat pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
3. Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan perencanaan dan penganggaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera,
Program Indonesia Pintar; dan Program Indonesia Sehat.
4.
Menteri Dalam Negeri:
a.
meningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah
dalam pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia
Pintar, dan Program Indonesia Sehat;
b.
mendorong Gubernur dan/atau Bupati/Walikota untuk berperan aktif menjalankan Program
Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia
Sehat di daerahnya masing-masing.
5.
Menteri Keuangan menyediakan, mengalokasikan, dan .melakukan pengendalian
anggaran untuk pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program
Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.
Menteri Kesehatan:
a.
meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial Direktur Utama Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan dalam:
1)
menetapkan sasaran .Program Indonesia Sehat yang juga merupakan Penerima Bantuan
luran,
2)
membayarkan iuran Penerima Bantuan Iuran kepada Badan Penyelenggara .Jaminan
Sosial Kesehatan; dan
3)
menyediakan dan memperbaiki fasilitas kesehatan dalamm rangka pelaksanaan
Program Indonesia Sehat.
b.
melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia
Sehat;
c.
menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Sehat; dan
d.
melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
7.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
a.
meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
penetapan sasaran Program Indonesia Pintar,
b.
menyediakan Kartu Indonesia Pintar KIP sejumlah Penerima Program Indonesia
Pintar untuk siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan;
c.
membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar beserta tambahan manfaat lainnya kepada,
siswa Penerima Program Indonesia Pintar yang berada di sekolah yang dikelola Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia
Pintar;
e.
menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lingkup
Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan dan
f.
melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sekurang-kurangnya 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
8.
Menteri Sosial:
a.
meningkatkan koordinasi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
.penetapan sasaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera;
b.
menyediakan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera sejumlah penerima Simpanan
Keluarga Sejahtera:
c.
mendorong Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran
data Kartu Perlindungan Sosial
sebelumnya;
d.
menyalurkan Program Simpanan Keluarga Sejahtera melalui mekanisme penggunaan Layanan
Keuangan Digital dan Rekening Giro Pos;
e.
melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera;
f.
menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera; dan
g.
melaporkan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga
Sejahtera sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
9.
Menteri Agama:
a.
meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosiaf Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaterr/Kota dalam
penetapan sasaran Program Indonesia Pintar;
b.
menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
sejumlah penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
c.
membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar
beserta tambahan manfaat lainnya kepada siswa penerima Program Indonesia Pintar yang berada di sekolah yang dikelola Kementerian
Agama;
d.
melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Pintar;
e.
menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lingkup
Kementerian Agama; dan
f.
melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sekurang-kurangnya 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
10.
Menteri Komunikasi dan Informatika:
a.
meningkatkan koordinasi dengan badan regulasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi
untuk menjamin:
1)
penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan pendaftaran massal nomor dan Kartu
SIM (Subscriber Indentity Module)" prabayar untuk Program Simpanan Keluarga
Sejahtera melalui Layanan Keuangan Digital; dan
2)
memberlakukan nomor dan Kartu SIM (Subscriber Indentity Module) prabayar selama
pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera melalui Layanan Keuangan
Digital berjalan .
b.
meningkatkan koordinasi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan
Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu
Indonesia Sehat) secara nasional.
11.
Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a.
menugaskan Bank Badan Usaha Milik Negara menjadi pelaksana penyaluran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera
dengan menggunakan Layanan Keuangan Digital;
b.
menugaskan PT. Pos Indonesia (Persero) menjadi pelaksana penyaluran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera
dengan menggunakan Giro Pos.
12.
Jaksa Agung:
a.
memberikan advokasi kepada Kementerian/Lembaga terkait pelaksanan Program
Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program
Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia
Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS
= Kartu Indonesia Sehat) untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan
penyelewengan;
b.
mempercepat penyelesaian proses perkara penanganan dan yang berhubungan dengan
penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan
Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu
Indonesia Sehat).
13.
Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan dan bantuan pelaksanaan
Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS
= Kartu keluarga Sejahtera), Program
Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia
Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS
= Kartu Indonesia Sehat).
14.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
a.
meningkatkan kegiatan kepolisian bersifat pre-emptif (bimbingan dan penyuluhan)
kepada masyarakat khususnya penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan
Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu
Indonesia Sehat) untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan
Penyelewengan;
b.
mempercepat penanganan dan penyelesaian proses hukum bagi pelaku penyimpangan
dan penyelewenangan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan
Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu
Indonesia Sehat).
15.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, melaksanakan pemantauan,
bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan serta mengambil
langkah- langkah pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atas penyelenggaraan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan
Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu
Indonesia Sehat).
16.
Kepala Badan Pusat pemutakhiran Basis Statistik melaksanakan Data Terpadu
melalui pendataan rumah tangga penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan
Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu
Indonesia Sehat).
17.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
a.
melaksanakan advokasi kepada Kementeriari/Lembaga dalam proses pengadaan
barang/ jasa yang berkaitan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan
Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu
Indonesia Sehat);
b.
merumuskan prosedur penugasan langsung kepada pihak terkait pengadaan
barang/jasa untuk pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan
Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu
Indonesia Sehat); dan
c.
melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/jasa
yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.
18.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan:
a.
menyediakan Kartu Indonesia Sehat sejumlah Penerima Bantuan luran;
b.
meningkatkan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Uasa
Pemerintah berkaitan dengan penyediaan Kartu Indonesia Sehat; dan
c.
meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan terkait pelaksanaan Program Kartu Indonesia Sehat.
19.
Para Gubernur beserta jajarannya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan dan pengawasan
Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS
= Kartu keluarga Sejahtera), Program
Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia
Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS
= Kartu Indonesia Sehat) di daerah masing-masing.
20.
Para Bupati/Walikota beserta memberikan dukungan terhadap. Pelaksanaan dan
pengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga
Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP
= Kartu Indonesia Pintar) dan Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu Indonesia Sehat) di daerah masing-masing.
KETIGA
Pembiayaan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS = Kartu keluarga Sejahtera), Program Indonesia Pintar (KIP = Kartu Indonesia Pintar) dan
Program Indonesia Sehat (KIS = Kartu
Indonesia Sehat) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang tidak mengikat
yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
KELIMA
: Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan
Dikeluarkan
di Jakarta
pada
tanggal 3 November 2014
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO
WIDODO
Salinan
Sesuai dengan aslinya
Sekretaris
Kabinet RI
Deputi
Bidang Kesejahteraan Rakyat
Surat
Indrijarso
No comments