MULAI 1 JANUARI 2015 TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU NON PNS KEMENAG DIBAYAR SETARA GAJI POKOK SESUAI INPASING

Guru madrasah baik RA MI, MTS, MA, MAK  (guru agama dan guru umum di lingkungan Kemenag) dan guru pendidikan agama di lingkungan Kemenag dan Kemdikbud  yang masih berstatus guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) patut bersyukur karena peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan. Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama itu, tunjangan profesi itu diberikan GBPNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan nomor registrasi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015. Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat golongan jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Sedangkan bagi GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan pangkat golongan dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Pp 1 500 000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru yang barus lulus mengikuti PLPG, Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan mulat bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam serifikat pendidik dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru atau (NRG).

Tunjangan profesi atau sertifikasi guru diberikan kepada GBPNS dengan empat ketentuan:
Pertama, memiliki beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas.
Kedua, beban kerja guru paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan atau madrasah.
Ketiga, beban kerja guru paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dan atau madrasah.
Keempat, tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 peserta didik bagi guru bimbingan dan konsel.

Pada Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa  Apabila GBPNS tidak dapat mernenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dapat diberi tugas sebagaI berikut
a mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu;
b. menjadi gum bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau
c. mengajar pada program kelompok belajar Paket A Paket B dan /atau Paket C sesuai bidangnya.

Sedangkan GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah atau sekolah atau bukan guru kelas wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka perminggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas tambahan di tempat lain.

Adapun persyaratan pencairan tunjangan profesi Guru GBPNS sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 adalah:
a. fotokopi penetapan inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional GBPNS, bagi yang sudah memiliki;
b. fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK/PT yang menerbitkannya bagi GBPNS yang menerima pembayaran pada tahun pertama;
c. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli. SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan. SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kaiender akademik yang berlaku,
d. fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.






= Baca Juga =



51 comments:

  1. Sy Edi Kusmantadi guru pada MTs ASH SHOHEH Citeureup Kab Bogor dg NUPTK 7235739639200003 sertifikasi guru TMT 1 Okt 2007 mengajar sejak 1 Juli 1990 samp[ai dengan sekarang masa kerja 24 th 5 bln, sdh mengajukan Inpassing sejak th 2011 tetapi smpai saat ini blm mendapatkan SK Inpassing, menurut Pengawas Kemenag Kab Bogor saya dan teman sekitar 15 orng guru seluruh persyaratan kami sdh lengkap tdk ada kekurangan dan sdh di kirim ke Pusat , kami mohon penjelasan dr Kementrian Agama RI. trima kasih

    ReplyDelete
  2. menurut Pengawas Kemenag Kab Bogor saya dan teman sekitar 15 orng guru seluruh persyaratan kami sdh lengkap tdk ada kekurangan dan sdh di kirim ke Pusat , kami mohon penjelasan dr Kementrian Agama RI. trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk daerah NTT Khusunya dikabupaten Alor Sangatlah Aneh karen smapai saat sy sudah menagbdi 7 tahun tpi blum mendaptkn Sertifikasi dan inpasing guru padahal pengajuan sudah berulang-ulang...... jgn-jgn pake orang dalam atau bagaimna?? ne negara ini org bwa ini mcm mrk punya negara,,, gra-gra iri dgn NON PNS dpt tunjangn mungkin mrk sakit hati mungkin..... klw bsa kasi solusi dulu????

      Delete
    2. Kepada Bapak yg terhormat, Jenis persyaratan Sertifikasi Guru adalah :
      1. TMT Minimal Juli 2005
      2. Ijasah sesuai kualifikasi akademik ( mis. Guru Kelas Ijazah PGSD/PGMI, Guru Agama Ijasah PAI, dll
      3. Selalu atau terdaftar di DPODIK atau Padamu negeri dan memiliki riwayat mengajar mulai 2009 di dapodik atau padamunegeri
      4. memiliki NUPTK yang syah dan terdaftar di padamu negeri atau dapodik
      5. memiliki jumlah mengajar minimal 24 JTM
      6. tetap pantau blog Pusat atau Longlist (daftar Tunggu) Kemendikbud atau kemenag,

      terima kasih,,semoga bermanfaat..

      Delete
  3. Makasih infonya, mudah-mudahan forum menjadi sarana informasi bagi guru-guru PAI dan guru-guru dilingkungan Kemenag

    ReplyDelete
  4. kalau untuk GPAI di sekolah negeri (SDN) di Surabaya yang sudah PLPG, punya NUPTK, NRG dan sudah mempunyai sertifikat pendidik pada tahun 2011 yang lalu tapi belum punya SK Impasing bagaimana ? apa bisa mendapat tunjangan di maksut ? syukron atas pencerahanya

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. Puji syukur alhamdulilah,, lain syakartum laazhidannakum

    ReplyDelete
  7. saya ngajar di mi dan mts sdh 2 thn, kalau yg belum punya nuptk seperti saya ini bgmana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Persyaratan NUPTK dari pegid ke Syarat Dokumen Ajuan NUPTK baru Anda
      1. Cetak Portofolio terbaru di Padamunegeri
      2. Copy Akte Pendirian Yayasan
      3. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010)
      4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1

      Delete
  8. alhamdullah SK inpassing sudah di pangkuanku dari th 2011 ,aku merindukan pencairanmu.....

    ReplyDelete
  9. ini berlaku untuk guru PAI saja .. atau untuk semuanya sih?

    ReplyDelete
  10. Kualitas dan kuantitas gurunya ikut disetarakan ga tuh??

    ReplyDelete
  11. saya guru pai di smp swasta pasuruan menanyakan cara mengurus inpassing karena pada waktu ngurus saya di pingpong dari pais ke diknas dan sebaliknya. mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  12. Bos, SK Inpassing itu tarbit tahun 2011, berdasarkan PMA sebelum januari 2011 pencairan tunjangan sertif sama nominalnya 1,5 juta. lantas yang sudah inpassing dari 2011 gak di bayar dong kekukurangannya. dilingkup kemdikbud mereka semua sudah mendapat RAFELAN. di KEMENAG GIMANA TUH..ADA RAFELAN NGGAK.....????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dijember jatim juga sama,...kemenag mengeluarkan PMA th 2014,...terhitung 1 januari 2015,..sdh bisa dibayarkan nyatanya masih zonk,.jadi untuk yg sebelumnya bukan tanggung jawab kemenag,menurut yg sy baca.benar2 pusing,..

      Delete
  13. saya sudah mendapat sk inpasing dari thn 2011, tetapi tunjangan sertipikasi sama nominalnya 1,5 juta rupiah . lantas ys sudah inpasing 2011 belum di bayar dong kekurangannya. d lingkup kemdikbud mereka semua sudah mendapat rafelan di kemenag gimana tuh ... terus yg dari bulan september 22014 sampai sekarang belum turun juga tunjangannya gimana

    ReplyDelete
  14. kabar tidak sesuai fakta di lapangan

    ReplyDelete
  15. kok di bekasi lum pemberkasan inpassing sih. bahkan ada kabar inpassing depag ga cair. gmn sih kok dikbud dah cair lama kok kemenag engga cair cair...

    ReplyDelete
  16. Jangan kan di bayar sesuai inpassing, tunjangan yg 1,5 perbulan nya saja belum di bayar dari bulan september 2014 s/d sekarang..sedangkan pekerjaan dan kewajiban sangat di bebankan kepada kami, sampai2 guru sertifikasi ditempat saya mengajar, ijin sehari saja tidak mengajar karena sakit pun tidak boleh.

    ReplyDelete
  17. Terima kasih kepada para pejuang SK Inpassing Kemenag kabupaten Temanggung.
    SKnya sudah terbit dan telah kami terima.
    cairnya kapan ya??? mudah-mudahan januari sudah cair. amin...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah Temanggung Inpassing telah cair bulan November 2016

      Delete
  18. SK inpassing tertera tgl 31 Desember 2010, tp hingga skrang belum ada kejelasan pencairannya, berbeda dengan kemendiknas sudah bnyk yg sudah cair. sudah 4 tahun menuggu, msh blm ada kabar ...

    ReplyDelete
  19. fakta d lapangan mereka mengajar 6 jam d satmikal (berbagi jam mengajar sesama guru dg mapel sejenis) , dan dg menambah jam d sekolah lain...shg jml total 24 jam....kalo peraturanya demikian banyak guru yg sangat kecewa krn tdk memenuhi 12 jam di satmikal....mhn dengan amat sangat kepada para pejabat terkait utk merevisi ulang peraturan tsb....krn banyak guru yg sdh cukup lama sampai 20 th lebih...hy dengan peraturan tersebut...tunjangan yg sgt diharapkan ternyata dipersulit dg beban mengajar d sekolah induk (satmikal). harapan menjadi PNS sdh kandas d tambah dgn peraturan tsb yg dirasakan begitu amat sangat memberatkan...pupus sdh harapan mereka....

    ReplyDelete
  20. sy pemberkasan sudah dr 2011, tp sampai skrng sk blm turun, sebagian teman yg muda2 sudah keluar sk justru guru2 yg lebih lama yg blm keluar sknya, kita disuruh nunggu dr 2013 katanya sk sedang dlm proses tp sampai awal 2015 blm selesai juga, kenapa lama sekali ya ? dan kenapa justru guru2 yg pengabdiannya lebih lama yg blm turun sknya ? tp kami tetap sabar menunggu walau dalam ketidakpastian, kami berharap mudah2 prosesnya cepat bisa diselesaikan.

    ReplyDelete
  21. alhamdulillah .....akhirnya yang ditunggu datang juga.....

    ReplyDelete
  22. YESS GBPNS SERTIFIKASI SAMPAI SEKARANG AKHIR MARET TAHUN 2015 MASIH BELUM CAIR PARA PEJABAT BISA BERDOSA DI PERNYATAAN SK-NYA DIBAYAR /BULAN RP.1.500.000 KENYATAAN NOL BESAR DI DUNIA BISA SEPERTI INI TAPI NANTI PERTANGGUNGJAWABAN DI HADAPAN ALLOH SWT.KHUSUSNYA KAB.BANDUNG BARAT JABAR 40561 DEPAG/KAMENAG

    ReplyDelete
    Replies
    1. GURU GURU GBPNS BANYAK DIDHOLIMI, PADAHAL TANGGUNG JAWABNYA SAMA.

      Delete
    2. PEMERINTAH DIRASA DISKRIMINASI TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN. GURU-GURU TIDAK TETAP SWASTA(GTT), /GURU TETAP YAYASAN (GTY) MERASA DIANAKTIRIKAN

      Purwakarta.Jurnal LAKI, Sejak direvisinya PP.No 48 tahun 2008 dan PP. No 74 tahun 2008 hasil investigasi (RN) salah seorang Guru Tetap Yayasan didaerah di Wilayah Plered, saat dihubungi (RN) 8/03/15. SB, S.Ag menyampaikan ia sudah mengabdi selama ±11 tahun sejak april 2004 pada Madrasah setingkat SD, 2014, apalagi honor dari dana Bos hanya Rp100 Rb/Bulan, Sedangkan yang tidak dimengerti “kenapa Uang Fungsionalnya dicabut padahal sudah punya NUPTK”, padahal untuk kebutuhan hidup harus terpenuhi hal ini yang membuatnya kelimpungan, ada rumor untuk Guru Swasta tidak ada pengangkatan, hal ini terbukti dengan tidak masuknya kategori untuk guru-guru swasta, padahal masa kerjanya sudah memadai, hanya mendapat infassing (Penyetaraan Golongan) tapi program infassing juga sampai sekarang belum ada realisasinya, apalagi dana bansos kini disaving/dipangkas oleh pemerintah pusat yang mana dana sertifikasi masuk akun nomor 59 terkena imbasnya dimana untuk bulan oktober sampai dengan bulan desember tidak bisa dicairkan menunggu perubahan dalam APBNP th 2015 dan yang bisa dicairkan hanya untuk tahun berjalan untuk bulan januari sampai dengan bulan maret, itupun bagi yang sudah infassing sesuai aturan Kemenag RI No.43 tahun 2014 pasal 6 bab III yang bunyinya "Tunjangan bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan infassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan" , belum terealisasi, jelas ini ada diskriminasi padahal pada hakekatnya semua Guru itu punya kewajiban yang sama, tidak melihat latar belakang Guru PNS atau bukan dan tujuan yang sama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31.
      Harapan dari para GTT swasta/GTY agar tidak ada lagi pengkebirian atau diskrimniasai terhadap para pendidik, ia menuturkan kepada Intansi /Lembaga terkait agar lebih tanggap dalam mengakomodir segala tuntutan yang berkitan dengan nasib para Guru Swasta di daerah baik yang bawah naungan yayasan ataupun bukan, padahal sebaiknya para pejabat terkait turun kelapangan bagaimana yang namanya Yayasan didaerah hanya sebatas berdiri atas tuntutan aturan pemerintah sebagai payung hukum, hal ini dapat dibuktikan untuk pengadaan sarana dan prasarana saja tidak memadai tidak seperti halnya sekolah-sekolah negri, ataupun sekolah swasta yang mempunyai donatur tetap maupun tidak tetap, apalagi untuk mensejahterakan para pendidiknya yang notabene GTT/GTY , jauh dari apa yang diharapkan, “sebetulnya GTT/GTY khususnya yang dibawah naungan Kementrian Agama tidak begitu menuntut menjadi PNS tapi ingin kesejahterannya sama dengan Guru PNS”.
      Untuk guru atau Kepala Sekolah yang mengajar disekolah Negri yang masa kerjanya lima tahun keatas, rata-rata sudah mendapatkan dana tambahan (serttifikasi), belum lagi tunjangan hidup lainnya hal ini jelas-jelas mengusik rasa keadilan, kami atas nama guru-guru swasta memohon untuk mengkaji ulang kebijakan yang diterapkan, apalagi kalau dilihat anggaran pendidikan dari APBN 20% belum terserap sebagaimana mestinya, dan dana tersebut terindikasi hanya untuk proyek-proyek yang mubazir, seperti Program Kurtilas, Diklat Work shop, tapi ternyata tidak menjamin kualitas dan kuantitas yang diharapkan (Sb,Dd, Heri)

      Delete
    3. kalo saya di Karawang lebih parah lagi bang,,khusunya Guru Sertifikasi RA,MI,Mts, MA, Bln Nopember dan desember 2014 thun yang terlewat malah belum cair Bang,kami tanyakan ke pihak mapenda jawabnnya katanya kehabisan anggran,,waduhhh yg mana yang bener kurang tahu,,

      Delete
    4. inilah akibatnya jika kalian berhukum dengan man-made-law

      Delete
  23. Saya lulusan sarjana ekonomi non pendidikan,mengajar di MI, untuk kedepannya saya bisa ikut sertifikasi apa tidak ya Saya sdh pny nuptk ... saya pernah baca info non pendidikan bisa jd guru tp hrs ikut ppg. Mohon infonya saudara

    ReplyDelete
  24. Dari bulan agustus 2014 sampai srkrangpun blum cair ..apa tu msalahnya

    ReplyDelete
  25. udah bosan dengan janji2 tidak ada satupun yang tepat waktu,

    ReplyDelete
  26. Pemerintah sekarg kayanya diskriminasi kebijakan..!buktinya bos, sertifikasi non PNS blum ada..!katanya sayang sama wong cilik,,,!wong cilik yg mana,,yg punya mbah.. nya pejabat..

    ReplyDelete
  27. Kamad MI sertifikasi guru kelas, bolehkah di SKMT mengajar tidak satu rombel untuk minimal 6 jtm nya, atau tetap harus di rombel yang sama

    ReplyDelete
  28. Saya guru Pai di SDLB, masa kerja kurang lebih 10 tahun dan sudah sertifikasi.Saya ingin mengajukan inpassing , bagaimana caranya, melalui Kemenag/kemndikbud.

    ReplyDelete
  29. Saya guru mts swasta di kota medan. Saya bingung mengapadana sertifikasi priode juli-desember 2014 hingga januari-juni 2015 tidak cair juga. Mengapa kami guru swasta ini slulu di bedakan dengan guru pns. Padahal tanggung jwbnya sama,dan mempunyai tujuan yg sama,yaitu mencerdaskan anak bangsa.Kami smua bingung alasan kemenag yg kt nya dana tidak mencukupilah, begitulah,tapi buat guru pns kenapa dana itu trus aja ada. Padahal guru pns uda terima gaji yg cukup besar perbulannya.Dan kami guru swasta madrasah paling tinggi gajinya 300rb, itupun terkadang tunggu dana bos baru dpt gaji. Jadi klu dana bos jg gak cair maka kami guru swasta pergi mengajar jalan kaki aja ni. Dan untuk makan pun bisa kyk zaman penjajahan lg lah ini. Makannya 3 hari 1 kali. Kena gizi buruk lah kami ni smua guru swasta ni. Bgmn mau cerdas anak bangsa klu gurunya sudah kena gizi buruk!

    ReplyDelete
  30. Saya guru swasta madrasah di kota medan. Sy mau menanyakan dana sertifikasi priode juli-desember 2014 hingga januari-juni 2015, yg tidak cair juga. Tetapi mengapa guru madrasah pns nya tidak ada kendala. Alasan pejabat di kemenag dana tidak mencukupi,tetapi buat guru pns dana slalu ada. Apa bedanya guru swasta dgn pns nya? Padahal kami sama2 punya tanggung jawab sama dan tujuan yg sama, yaitu mencerdaskan anak bangsa. Kami jg mendengar gaji 13 dan kenaikan gaji pns akan segera di cairkan. Sementara kami guru swasta cuma bisa menelan ludah saja. Berapalah gaji kami yg swasta ini, paling tinggi 300rb, iyupun terkadang gajiannya tunggu dana boss. Jadi klu dana boss jg tdk cair maka kamipun bisa gak gajian.gaji guri pns kan sudah cukup besar. Tlnglah kami di perhatikan guru swasta ini. Klu begini cara pemerintah slalu membedakan guru pns dgn swasta,maka kamipun bisa kena kekurangan ekonomi. Dan bisa saja kami kena gizi buruk. Klu lami gurunya sudah kena gizi buruk, bgmn muridnya mau pintar untuk membangun negeri ini?

    ReplyDelete
  31. Saya bekerja di mts sebagai guru honorer di pelita mokong kec moyo hulu kab sumbawa besar ntb saya mewakili sebanyak 70 rekan guru honorer di kampung kami ini mengenai sudah 6 bulan ini km belum mendapatkan gaji kami ini mulai januari sampai juni bulan ini km belum mendapatkannya kmi di janjiin aja pak padahal kelenglkaban surat semuanya sejak jauh jauh har suda beres pak sekarang ini kami berhutang habis gajian kmi nggak turun turun

    ReplyDelete
  32. katanya sk inpassing dah berlaku or turun tapi kenapa tunjangan tahun ni sama bahkan tahun 2014 tuk juli desember belum cair

    ReplyDelete
  33. mumet aku, ga zaman menteri yang ngurus pendidikannya siapa atau pemerintahannya siapapun kalau belum bisa menuntaskan ketidakadilan dunia pendidikan dan tenaga kependidikannya antara negeri dan swasta sama saja ,gatot (gagal total),soal yang paling utama adalah tidak ada standar upah yang jelas dan pasti bagi guru swasta yayasan,yang sudah sertifikasi aja masih galauin inpasing,apalagi yang belum sertifikasi.ngajar disekolah swasta 24 jam/minggu cuma dapat 500 rb.mana Presiden.kemana pak Menteri Pendidikan/Agama,Anggota DPR,Gubernur,pak walikota,para Bupati.piye toh ....?

    ReplyDelete
  34. Sy punya sk inpassing 2010 dr diknas pdhal sy guru madrasah, krn pd th 2010 kemenag blum ada kebijakan soal inpassing, ternyata sk sy tsb tidak berlaku di kemenag....shg tunjangn sertifikasi flat 1,5jt seperti lainnya yg tdk pny sk inpassing.... Bagaimana sk yg sy miliki ini dpt berlaku dan diterima???

    ReplyDelete
  35. Punya sk inpassing diknas tp tidak berlaku di lingkungan kemenag.....gmn nasib....nasib....ceritamu...

    ReplyDelete
  36. Sk inpassing ku kenapa kmu ndak laku....

    ReplyDelete
  37. SK inpasing ku dari diknas 2010 oktober, ketika ku konsultasikan ke kemenag, yang menggaji ya instansi yg mengeluarkan SK nya, padahal kerja di kemenag (madarasah). trs di format pendataan "Data SK Inpasing dari Dirjend Kemenag" maka lsg di delet data yang saya masukkan. Mohon solusi dari Pihak Kemenag Pusat ....

    ReplyDelete
  38. SK Inpasing diknas 2010 yang kerjanya di madrasah, ternyata tidak bisa di isikan di forma exel yang diminta kemenag untuk pencairan 2016, mohon solusi, kan kerjanya jelas di kemenag

    ReplyDelete
  39. numpang yaah... bokap gue juga ngajar sejak 1989, sk inpassing 2011 terima sk 2015 qo' gak jelas cairnya tuh gimana yaah

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter