Info
MULAI 1 JANUARI 2015 TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU NON PNS KEMENAG DIBAYAR SETARA GAJI POKOK SESUAI INPASING
Guru
madrasah baik RA MI, MTS, MA, MAK (guru
agama dan guru umum di lingkungan Kemenag) dan guru pendidikan agama di lingkungan Kemenag dan Kemdikbud yang masih berstatus guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) patut
bersyukur karena peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah
diterbitkan. Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu
tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani
Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014. Berdasarkan
Peraturan Menteri Agama itu, tunjangan profesi itu diberikan GBPNS yang telah
memiliki sertifikat pendidikan dan nomor registrasi guru dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan
Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa mulai
1 Januari 2015. Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan
fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat golongan jabatan
dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan
fungsional guru yang bersangkutan. Sedangkan bagi GBPNS yang belum memiliki
jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan pangkat golongan dan
kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar
Pp 1 500 000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun
bagi guru yang barus lulus mengikuti PLPG, Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan
mulat bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan
dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam serifikat
pendidik dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru
atau (NRG).
Tunjangan
profesi atau sertifikasi guru diberikan kepada GBPNS dengan empat ketentuan:
Pertama, memiliki
beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata
pelajaran atau sebagai guru kelas.
Kedua, beban
kerja guru paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan atau madrasah.
Ketiga, beban
kerja guru paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dan atau madrasah.
Keempat, tugas
bimbingan kepada paling sedikit 150 peserta didik bagi guru bimbingan dan
konsel.
Pada
Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Apabila GBPNS tidak dapat mernenuhi beban kerja
paling sedikit 24 jam tatap muka dapat diberi tugas sebagaI berikut
a
mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata
pelajaran yang diampu;
b.
menjadi gum bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau
c.
mengajar pada program kelompok belajar Paket A Paket B dan /atau Paket C sesuai
bidangnya.
Sedangkan
GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah atau sekolah
atau bukan guru kelas wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 (dua
belas) jam tatap muka perminggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat
sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas tambahan di tempat lain.
Adapun
persyaratan pencairan tunjangan profesi Guru GBPNS sesuai dengan Peraturan
Menteri Agama No 43 Tahun 2014 adalah:
a. fotokopi
penetapan inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional GBPNS,
bagi yang sudah memiliki;
b. fotokopi
sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK/PT yang menerbitkannya bagi GBPNS
yang menerima pembayaran pada tahun pertama;
c.
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli. SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang
diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan. SKBK diterbitkan untuk setiap enam
bulan (satu semester) atau sesuai dengan kaiender akademik yang berlaku,
d.
fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.
Sy Edi Kusmantadi guru pada MTs ASH SHOHEH Citeureup Kab Bogor dg NUPTK 7235739639200003 sertifikasi guru TMT 1 Okt 2007 mengajar sejak 1 Juli 1990 samp[ai dengan sekarang masa kerja 24 th 5 bln, sdh mengajukan Inpassing sejak th 2011 tetapi smpai saat ini blm mendapatkan SK Inpassing, menurut Pengawas Kemenag Kab Bogor saya dan teman sekitar 15 orng guru seluruh persyaratan kami sdh lengkap tdk ada kekurangan dan sdh di kirim ke Pusat , kami mohon penjelasan dr Kementrian Agama RI. trima kasih
ReplyDeletemenurut Pengawas Kemenag Kab Bogor saya dan teman sekitar 15 orng guru seluruh persyaratan kami sdh lengkap tdk ada kekurangan dan sdh di kirim ke Pusat , kami mohon penjelasan dr Kementrian Agama RI. trima kasih
ReplyDeleteuntuk daerah NTT Khusunya dikabupaten Alor Sangatlah Aneh karen smapai saat sy sudah menagbdi 7 tahun tpi blum mendaptkn Sertifikasi dan inpasing guru padahal pengajuan sudah berulang-ulang...... jgn-jgn pake orang dalam atau bagaimna?? ne negara ini org bwa ini mcm mrk punya negara,,, gra-gra iri dgn NON PNS dpt tunjangn mungkin mrk sakit hati mungkin..... klw bsa kasi solusi dulu????
DeleteKepada Bapak yg terhormat, Jenis persyaratan Sertifikasi Guru adalah :
Delete1. TMT Minimal Juli 2005
2. Ijasah sesuai kualifikasi akademik ( mis. Guru Kelas Ijazah PGSD/PGMI, Guru Agama Ijasah PAI, dll
3. Selalu atau terdaftar di DPODIK atau Padamu negeri dan memiliki riwayat mengajar mulai 2009 di dapodik atau padamunegeri
4. memiliki NUPTK yang syah dan terdaftar di padamu negeri atau dapodik
5. memiliki jumlah mengajar minimal 24 JTM
6. tetap pantau blog Pusat atau Longlist (daftar Tunggu) Kemendikbud atau kemenag,
terima kasih,,semoga bermanfaat..
Makasih infonya, mudah-mudahan forum menjadi sarana informasi bagi guru-guru PAI dan guru-guru dilingkungan Kemenag
ReplyDeletekalau untuk GPAI di sekolah negeri (SDN) di Surabaya yang sudah PLPG, punya NUPTK, NRG dan sudah mempunyai sertifikat pendidik pada tahun 2011 yang lalu tapi belum punya SK Impasing bagaimana ? apa bisa mendapat tunjangan di maksut ? syukron atas pencerahanya
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletePuji syukur alhamdulilah,, lain syakartum laazhidannakum
ReplyDeleteAlhamdulillah,,,,
ReplyDeletesaya ngajar di mi dan mts sdh 2 thn, kalau yg belum punya nuptk seperti saya ini bgmana?
ReplyDeletePersyaratan NUPTK dari pegid ke Syarat Dokumen Ajuan NUPTK baru Anda
Delete1. Cetak Portofolio terbaru di Padamunegeri
2. Copy Akte Pendirian Yayasan
3. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010)
4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
alhamdullah SK inpassing sudah di pangkuanku dari th 2011 ,aku merindukan pencairanmu.....
ReplyDeleteini berlaku untuk guru PAI saja .. atau untuk semuanya sih?
ReplyDeleteKualitas dan kuantitas gurunya ikut disetarakan ga tuh??
ReplyDeletesaya guru pai di smp swasta pasuruan menanyakan cara mengurus inpassing karena pada waktu ngurus saya di pingpong dari pais ke diknas dan sebaliknya. mohon pencerahannya
ReplyDeleteBos, SK Inpassing itu tarbit tahun 2011, berdasarkan PMA sebelum januari 2011 pencairan tunjangan sertif sama nominalnya 1,5 juta. lantas yang sudah inpassing dari 2011 gak di bayar dong kekukurangannya. dilingkup kemdikbud mereka semua sudah mendapat RAFELAN. di KEMENAG GIMANA TUH..ADA RAFELAN NGGAK.....????
ReplyDeleteDijember jatim juga sama,...kemenag mengeluarkan PMA th 2014,...terhitung 1 januari 2015,..sdh bisa dibayarkan nyatanya masih zonk,.jadi untuk yg sebelumnya bukan tanggung jawab kemenag,menurut yg sy baca.benar2 pusing,..
Deletesaya sudah mendapat sk inpasing dari thn 2011, tetapi tunjangan sertipikasi sama nominalnya 1,5 juta rupiah . lantas ys sudah inpasing 2011 belum di bayar dong kekurangannya. d lingkup kemdikbud mereka semua sudah mendapat rafelan di kemenag gimana tuh ... terus yg dari bulan september 22014 sampai sekarang belum turun juga tunjangannya gimana
ReplyDeletekabar tidak sesuai fakta di lapangan
ReplyDeletekok di bekasi lum pemberkasan inpassing sih. bahkan ada kabar inpassing depag ga cair. gmn sih kok dikbud dah cair lama kok kemenag engga cair cair...
ReplyDeleteJangan kan di bayar sesuai inpassing, tunjangan yg 1,5 perbulan nya saja belum di bayar dari bulan september 2014 s/d sekarang..sedangkan pekerjaan dan kewajiban sangat di bebankan kepada kami, sampai2 guru sertifikasi ditempat saya mengajar, ijin sehari saja tidak mengajar karena sakit pun tidak boleh.
ReplyDeleteTerima kasih kepada para pejuang SK Inpassing Kemenag kabupaten Temanggung.
ReplyDeleteSKnya sudah terbit dan telah kami terima.
cairnya kapan ya??? mudah-mudahan januari sudah cair. amin...
Alhamdulillah Temanggung Inpassing telah cair bulan November 2016
DeleteSK inpassing tertera tgl 31 Desember 2010, tp hingga skrang belum ada kejelasan pencairannya, berbeda dengan kemendiknas sudah bnyk yg sudah cair. sudah 4 tahun menuggu, msh blm ada kabar ...
ReplyDeletefakta d lapangan mereka mengajar 6 jam d satmikal (berbagi jam mengajar sesama guru dg mapel sejenis) , dan dg menambah jam d sekolah lain...shg jml total 24 jam....kalo peraturanya demikian banyak guru yg sangat kecewa krn tdk memenuhi 12 jam di satmikal....mhn dengan amat sangat kepada para pejabat terkait utk merevisi ulang peraturan tsb....krn banyak guru yg sdh cukup lama sampai 20 th lebih...hy dengan peraturan tersebut...tunjangan yg sgt diharapkan ternyata dipersulit dg beban mengajar d sekolah induk (satmikal). harapan menjadi PNS sdh kandas d tambah dgn peraturan tsb yg dirasakan begitu amat sangat memberatkan...pupus sdh harapan mereka....
ReplyDeletesy pemberkasan sudah dr 2011, tp sampai skrng sk blm turun, sebagian teman yg muda2 sudah keluar sk justru guru2 yg lebih lama yg blm keluar sknya, kita disuruh nunggu dr 2013 katanya sk sedang dlm proses tp sampai awal 2015 blm selesai juga, kenapa lama sekali ya ? dan kenapa justru guru2 yg pengabdiannya lebih lama yg blm turun sknya ? tp kami tetap sabar menunggu walau dalam ketidakpastian, kami berharap mudah2 prosesnya cepat bisa diselesaikan.
ReplyDeletealhamdulillah .....akhirnya yang ditunggu datang juga.....
ReplyDeleteYESS GBPNS SERTIFIKASI SAMPAI SEKARANG AKHIR MARET TAHUN 2015 MASIH BELUM CAIR PARA PEJABAT BISA BERDOSA DI PERNYATAAN SK-NYA DIBAYAR /BULAN RP.1.500.000 KENYATAAN NOL BESAR DI DUNIA BISA SEPERTI INI TAPI NANTI PERTANGGUNGJAWABAN DI HADAPAN ALLOH SWT.KHUSUSNYA KAB.BANDUNG BARAT JABAR 40561 DEPAG/KAMENAG
ReplyDeleteGURU GURU GBPNS BANYAK DIDHOLIMI, PADAHAL TANGGUNG JAWABNYA SAMA.
DeletePEMERINTAH DIRASA DISKRIMINASI TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN. GURU-GURU TIDAK TETAP SWASTA(GTT), /GURU TETAP YAYASAN (GTY) MERASA DIANAKTIRIKAN
DeletePurwakarta.Jurnal LAKI, Sejak direvisinya PP.No 48 tahun 2008 dan PP. No 74 tahun 2008 hasil investigasi (RN) salah seorang Guru Tetap Yayasan didaerah di Wilayah Plered, saat dihubungi (RN) 8/03/15. SB, S.Ag menyampaikan ia sudah mengabdi selama ±11 tahun sejak april 2004 pada Madrasah setingkat SD, 2014, apalagi honor dari dana Bos hanya Rp100 Rb/Bulan, Sedangkan yang tidak dimengerti “kenapa Uang Fungsionalnya dicabut padahal sudah punya NUPTK”, padahal untuk kebutuhan hidup harus terpenuhi hal ini yang membuatnya kelimpungan, ada rumor untuk Guru Swasta tidak ada pengangkatan, hal ini terbukti dengan tidak masuknya kategori untuk guru-guru swasta, padahal masa kerjanya sudah memadai, hanya mendapat infassing (Penyetaraan Golongan) tapi program infassing juga sampai sekarang belum ada realisasinya, apalagi dana bansos kini disaving/dipangkas oleh pemerintah pusat yang mana dana sertifikasi masuk akun nomor 59 terkena imbasnya dimana untuk bulan oktober sampai dengan bulan desember tidak bisa dicairkan menunggu perubahan dalam APBNP th 2015 dan yang bisa dicairkan hanya untuk tahun berjalan untuk bulan januari sampai dengan bulan maret, itupun bagi yang sudah infassing sesuai aturan Kemenag RI No.43 tahun 2014 pasal 6 bab III yang bunyinya "Tunjangan bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan infassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan" , belum terealisasi, jelas ini ada diskriminasi padahal pada hakekatnya semua Guru itu punya kewajiban yang sama, tidak melihat latar belakang Guru PNS atau bukan dan tujuan yang sama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31.
Harapan dari para GTT swasta/GTY agar tidak ada lagi pengkebirian atau diskrimniasai terhadap para pendidik, ia menuturkan kepada Intansi /Lembaga terkait agar lebih tanggap dalam mengakomodir segala tuntutan yang berkitan dengan nasib para Guru Swasta di daerah baik yang bawah naungan yayasan ataupun bukan, padahal sebaiknya para pejabat terkait turun kelapangan bagaimana yang namanya Yayasan didaerah hanya sebatas berdiri atas tuntutan aturan pemerintah sebagai payung hukum, hal ini dapat dibuktikan untuk pengadaan sarana dan prasarana saja tidak memadai tidak seperti halnya sekolah-sekolah negri, ataupun sekolah swasta yang mempunyai donatur tetap maupun tidak tetap, apalagi untuk mensejahterakan para pendidiknya yang notabene GTT/GTY , jauh dari apa yang diharapkan, “sebetulnya GTT/GTY khususnya yang dibawah naungan Kementrian Agama tidak begitu menuntut menjadi PNS tapi ingin kesejahterannya sama dengan Guru PNS”.
Untuk guru atau Kepala Sekolah yang mengajar disekolah Negri yang masa kerjanya lima tahun keatas, rata-rata sudah mendapatkan dana tambahan (serttifikasi), belum lagi tunjangan hidup lainnya hal ini jelas-jelas mengusik rasa keadilan, kami atas nama guru-guru swasta memohon untuk mengkaji ulang kebijakan yang diterapkan, apalagi kalau dilihat anggaran pendidikan dari APBN 20% belum terserap sebagaimana mestinya, dan dana tersebut terindikasi hanya untuk proyek-proyek yang mubazir, seperti Program Kurtilas, Diklat Work shop, tapi ternyata tidak menjamin kualitas dan kuantitas yang diharapkan (Sb,Dd, Heri)
kalo saya di Karawang lebih parah lagi bang,,khusunya Guru Sertifikasi RA,MI,Mts, MA, Bln Nopember dan desember 2014 thun yang terlewat malah belum cair Bang,kami tanyakan ke pihak mapenda jawabnnya katanya kehabisan anggran,,waduhhh yg mana yang bener kurang tahu,,
Deleteinilah akibatnya jika kalian berhukum dengan man-made-law
DeleteSaya lulusan sarjana ekonomi non pendidikan,mengajar di MI, untuk kedepannya saya bisa ikut sertifikasi apa tidak ya Saya sdh pny nuptk ... saya pernah baca info non pendidikan bisa jd guru tp hrs ikut ppg. Mohon infonya saudara
ReplyDeleteDari bulan agustus 2014 sampai srkrangpun blum cair ..apa tu msalahnya
ReplyDeleteudah bosan dengan janji2 tidak ada satupun yang tepat waktu,
ReplyDeletePemerintah sekarg kayanya diskriminasi kebijakan..!buktinya bos, sertifikasi non PNS blum ada..!katanya sayang sama wong cilik,,,!wong cilik yg mana,,yg punya mbah.. nya pejabat..
ReplyDeleteKamad MI sertifikasi guru kelas, bolehkah di SKMT mengajar tidak satu rombel untuk minimal 6 jtm nya, atau tetap harus di rombel yang sama
ReplyDeleteSaya guru Pai di SDLB, masa kerja kurang lebih 10 tahun dan sudah sertifikasi.Saya ingin mengajukan inpassing , bagaimana caranya, melalui Kemenag/kemndikbud.
ReplyDeleteSaya guru mts swasta di kota medan. Saya bingung mengapadana sertifikasi priode juli-desember 2014 hingga januari-juni 2015 tidak cair juga. Mengapa kami guru swasta ini slulu di bedakan dengan guru pns. Padahal tanggung jwbnya sama,dan mempunyai tujuan yg sama,yaitu mencerdaskan anak bangsa.Kami smua bingung alasan kemenag yg kt nya dana tidak mencukupilah, begitulah,tapi buat guru pns kenapa dana itu trus aja ada. Padahal guru pns uda terima gaji yg cukup besar perbulannya.Dan kami guru swasta madrasah paling tinggi gajinya 300rb, itupun terkadang tunggu dana bos baru dpt gaji. Jadi klu dana bos jg gak cair maka kami guru swasta pergi mengajar jalan kaki aja ni. Dan untuk makan pun bisa kyk zaman penjajahan lg lah ini. Makannya 3 hari 1 kali. Kena gizi buruk lah kami ni smua guru swasta ni. Bgmn mau cerdas anak bangsa klu gurunya sudah kena gizi buruk!
ReplyDeleteSaya guru swasta madrasah di kota medan. Sy mau menanyakan dana sertifikasi priode juli-desember 2014 hingga januari-juni 2015, yg tidak cair juga. Tetapi mengapa guru madrasah pns nya tidak ada kendala. Alasan pejabat di kemenag dana tidak mencukupi,tetapi buat guru pns dana slalu ada. Apa bedanya guru swasta dgn pns nya? Padahal kami sama2 punya tanggung jawab sama dan tujuan yg sama, yaitu mencerdaskan anak bangsa. Kami jg mendengar gaji 13 dan kenaikan gaji pns akan segera di cairkan. Sementara kami guru swasta cuma bisa menelan ludah saja. Berapalah gaji kami yg swasta ini, paling tinggi 300rb, iyupun terkadang gajiannya tunggu dana boss. Jadi klu dana boss jg tdk cair maka kamipun bisa gak gajian.gaji guri pns kan sudah cukup besar. Tlnglah kami di perhatikan guru swasta ini. Klu begini cara pemerintah slalu membedakan guru pns dgn swasta,maka kamipun bisa kena kekurangan ekonomi. Dan bisa saja kami kena gizi buruk. Klu lami gurunya sudah kena gizi buruk, bgmn muridnya mau pintar untuk membangun negeri ini?
ReplyDeleteSaya bekerja di mts sebagai guru honorer di pelita mokong kec moyo hulu kab sumbawa besar ntb saya mewakili sebanyak 70 rekan guru honorer di kampung kami ini mengenai sudah 6 bulan ini km belum mendapatkan gaji kami ini mulai januari sampai juni bulan ini km belum mendapatkannya kmi di janjiin aja pak padahal kelenglkaban surat semuanya sejak jauh jauh har suda beres pak sekarang ini kami berhutang habis gajian kmi nggak turun turun
ReplyDeleteMksh informasinya.
ReplyDeletekatanya sk inpassing dah berlaku or turun tapi kenapa tunjangan tahun ni sama bahkan tahun 2014 tuk juli desember belum cair
ReplyDeletemumet aku, ga zaman menteri yang ngurus pendidikannya siapa atau pemerintahannya siapapun kalau belum bisa menuntaskan ketidakadilan dunia pendidikan dan tenaga kependidikannya antara negeri dan swasta sama saja ,gatot (gagal total),soal yang paling utama adalah tidak ada standar upah yang jelas dan pasti bagi guru swasta yayasan,yang sudah sertifikasi aja masih galauin inpasing,apalagi yang belum sertifikasi.ngajar disekolah swasta 24 jam/minggu cuma dapat 500 rb.mana Presiden.kemana pak Menteri Pendidikan/Agama,Anggota DPR,Gubernur,pak walikota,para Bupati.piye toh ....?
ReplyDeleteDepag depok.payah
ReplyDeleteSy punya sk inpassing 2010 dr diknas pdhal sy guru madrasah, krn pd th 2010 kemenag blum ada kebijakan soal inpassing, ternyata sk sy tsb tidak berlaku di kemenag....shg tunjangn sertifikasi flat 1,5jt seperti lainnya yg tdk pny sk inpassing.... Bagaimana sk yg sy miliki ini dpt berlaku dan diterima???
ReplyDeletePunya sk inpassing diknas tp tidak berlaku di lingkungan kemenag.....gmn nasib....nasib....ceritamu...
ReplyDeleteSk inpassing ku kenapa kmu ndak laku....
ReplyDeleteSK inpasing ku dari diknas 2010 oktober, ketika ku konsultasikan ke kemenag, yang menggaji ya instansi yg mengeluarkan SK nya, padahal kerja di kemenag (madarasah). trs di format pendataan "Data SK Inpasing dari Dirjend Kemenag" maka lsg di delet data yang saya masukkan. Mohon solusi dari Pihak Kemenag Pusat ....
ReplyDeleteSK Inpasing diknas 2010 yang kerjanya di madrasah, ternyata tidak bisa di isikan di forma exel yang diminta kemenag untuk pencairan 2016, mohon solusi, kan kerjanya jelas di kemenag
ReplyDeletenumpang yaah... bokap gue juga ngajar sejak 1989, sk inpassing 2011 terima sk 2015 qo' gak jelas cairnya tuh gimana yaah
ReplyDelete