Berikut ini Link Download KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik yang diperuntuk bagi Bapak/Ibu guru di lingkungan madasarah baik RA MI MTS MA MAK.
KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang
Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik diterbitkan untuk mengubah Lampiran Keputusan Menteri
Agama Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Ketja Guru Madrasah
yang Bersertifikat Pendidik guna menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan tertib
administrasi, transparansi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pemenuhan beban
kerja guru.
Ruang lingkup KMA Nomor 943 Tahun
2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat
Pendidik mengatur ketenluan
mengenai:
1. Beban Kerja;
2. Ketentuan Pemherian Tugas Tamba,han; dan
3. Penetapan Beban Kerja.
Berdasarkan KMA
Nomor 943 Tahun 2026, Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang
Bersertifikat Pendidik dilaksanakan dengan keten tuan:
1. Guru melaksanakan beban kerja seiama 37 (tiga puluh
tujuh) jam dan 30 {tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak
tennasuk jam istirahat;
2. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat
diberikan penugasan sebagai Kepala Madrasah dan pengawas Madrasah sesuai dengan
kctentuan peraturan perundang-undangan;
3. Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh
tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka
1 bagi Guru mencakup kegiatan pokok: .
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan secara tatap
muka;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih murid; dan
e. melaksanakan tugas tlli-nbahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
4. Beban kerja Guru Mata Pelajaran paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam tatap muka Gtm) termasuk kewajiban paling sedikit 6
(enam) jtm di Madrasah Satminkal, dan paling banyak 40 (empat puluh) jtm per minggu
pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin operasional;
5. Pemenuhan paling sedilGt 24 (dua puluh empat) jtm
per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran scbagaimana dimaksud pada angka 4
dikecualikan bagi:
a. Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jtm per minggu berdasarkan struktur kurikulum Madrasah
di daerah tertinggal , terde pan , dan terluar (3T) serta mata pelajaran bahasa
asing selain bahasa lnggris dan bahasa Arab;
b. Guru Pendidikan Khusus ;
c. Guru pada pendidikan layanan khu sus; dan
d. Guru pada rintisan Madrasah Nege ri dan belum dapat
memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jtrn per minggu karena
keterbatasan jumlah rombongan belajar dan/atau peserta didik
6. Beban kerja Guru kelas RA yaitu 1 (satu) kelas yang
menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 (dua puluh empat) jtm;
7. Pembelajaran di RA dapat dilakukan secara pembelajaran
tim (team teaching) dengan paling banyak diampu oleh 2 (dua) Guru per kelas dan
masing-masing Guru diberikan ekuivalensi beban kerja 24 (dua puluh empat) jtm;
8. Beban kerja Guru kelas Ml yaitu 1 (satu) kelas yang
menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 (dua puluh empat) jtm, kecuali
Guru Mata Pelajaran;
9. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling/konselor
mengampu bimbingan dan konseling palin g sedikit 3 (tiga) rombongan belajar
(rombel) per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan;
10. Beban kerja Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Madrasah
diekuivalensikan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jtm;
11. Perhitungan beban kerja Guru untuk mata pelajaran
yang memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum diperhitungkan
sebagai beban kerja utama bagi Guru Mata Pelajaran yang bersangku tan;
12. Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai:
a. wakil kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK;
b. koordinator bidang pendidikan MI;
c. ketua program keahlian pada MAK;
d. kepala perpustakaan MI/MTs /MA/ MAK ;
e. kepala laboratorium MTs/MA /MAK;
f. kepala bengkel atau unit produksi MAK;
g. koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan
pendidik an berasrama; dan
h. pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendid ikan terpadu.
13. Beban kerja Guru yang diberi tugas tambahan
sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf a sampai dengan huruf g
diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jlm per minggu;
14. Beban kerja Guru yang diberi tugas tambahan
sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf h diekuivalensikan dengan beban mengajar
6 (enam) jtm per minggu;
15. Selain dapat diberi tugas tambahan sebagaimana
dimaksud pada angka 13, Guru dapat diberi tugas tambahan lain sebagai:
a. wali kelas;
b. pembina organisasi peserta didik intra sekolah;
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator pengembangan kompetensi;
e. koordinator bursa kerja khusu s (BKK) pada MAK;
f. Guru piket;
g. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1) ;
h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;
i. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
J. tim pencegahan dan pen anganan kekerasanfsatuan tugas
perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
k. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
l. pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi;
m. tutor pada pendidikan kesetaraan ;
n. instrukturjnarasumber/fasilitator pada program pengembangan
kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
o. peserta pada program pengembanga n kompetensi yang
terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru
dan tenaga kependidikanjkomunitas pendidikan/ organisasi prof esi;
p. pengurus kelompok kerja Guru / musyawarah Guru mata
pelajaran tingkat nasional/ provin si/kabupaten/kotajkelompok kerja madrasah
(KKM) Ikecamatan ;
q. petugas penga bdian masyarakat untuk melayani
urusan agama dan keagamaan masyarakat;
r. tim inti pelaksana program unggulan Madrasah;
s. Guru wali;
t. pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing
murid pada Madrasah berasrama ;
u. pembimbing prestasi murid;
v. koordinator dan fasilitator kokurikuler; dan/ atau
w. tim inti kurikulum berbasis cinta (KBC).
Bagi yang membutuhkan salinan Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia (KMA) Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja
Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik
Link download KMA
Nomor 943 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Link Download KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban
Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar