Download KMA Nomor 943 Tahun 2026

Download KMA Nomor 943 Tahun 2026

Berikut ini Link Download KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik yang diperuntuk bagi Bapak/Ibu guru di lingkungan madasarah baik RA MI MTS MA MAK.

 

KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik diterbitkan untuk mengubah Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Ketja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik guna menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru.

 

Ruang lingkup KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik mengatur ketenluan mengenai:

1. Beban Kerja;

2. Ketentuan Pemherian Tugas Tamba,han; dan

3. Penetapan Beban Kerja.

 

Berdasarkan KMA Nomor 943 Tahun 2026, Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik dilaksanakan dengan keten tuan:

1. Guru melaksanakan beban kerja seiama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 {tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak tennasuk jam istirahat;

2. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Madrasah dan pengawas Madrasah sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan;

3. Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 bagi Guru mencakup kegiatan pokok: .

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan secara tatap muka;

c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

d. membimbing dan melatih murid; dan

e. melaksanakan tugas tlli-nbahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

4. Beban kerja Guru Mata Pelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka Gtm) termasuk kewajiban paling sedikit 6 (enam) jtm di Madrasah Satminkal, dan paling banyak 40 (empat puluh) jtm per minggu pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin operasional;

5. Pemenuhan paling sedilGt 24 (dua puluh empat) jtm per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran scbagaimana dimaksud pada angka 4 dikecualikan bagi:

a. Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jtm per minggu berdasarkan struktur kurikulum Madrasah di daerah tertinggal , terde pan , dan terluar (3T) serta mata pelajaran bahasa asing selain bahasa lnggris dan bahasa Arab;

b. Guru Pendidikan Khusus ;

c. Guru pada pendidikan layanan khu sus; dan

d. Guru pada rintisan Madrasah Nege ri dan belum dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jtrn per minggu karena keterbatasan jumlah rombongan belajar dan/atau peserta didik

6. Beban kerja Guru kelas RA yaitu 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 (dua puluh empat) jtm;

7. Pembelajaran di RA dapat dilakukan secara pembelajaran tim (team teaching) dengan paling banyak diampu oleh 2 (dua) Guru per kelas dan masing-masing Guru diberikan ekuivalensi beban kerja 24 (dua puluh empat) jtm;

8. Beban kerja Guru kelas Ml yaitu 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 (dua puluh empat) jtm, kecuali Guru Mata Pelajaran;

9. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling palin g sedikit 3 (tiga) rombongan belajar (rombel) per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan;

10. Beban kerja Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Madrasah diekuivalensikan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jtm;

11. Perhitungan beban kerja Guru untuk mata pelajaran yang memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum diperhitungkan sebagai beban kerja utama bagi Guru Mata Pelajaran yang bersangku tan;

12. Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai:

a. wakil kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK;

b. koordinator bidang pendidikan MI;

c. ketua program keahlian pada MAK;

d. kepala perpustakaan MI/MTs /MA/ MAK ;

e. kepala laboratorium MTs/MA /MAK;

f. kepala bengkel atau unit produksi MAK;

g. koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidik an berasrama; dan

h. pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendid ikan terpadu.

13. Beban kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf a sampai dengan huruf g diekuivalensikan dengan beban mengajar 12 (dua belas) jlm per minggu;

14. Beban kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf h diekuivalensikan dengan beban mengajar 6 (enam) jtm per minggu;

15. Selain dapat diberi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 13, Guru dapat diberi tugas tambahan lain sebagai:

a. wali kelas;

b. pembina organisasi peserta didik intra sekolah;

c. pembina ekstrakurikuler;

d. koordinator pengembangan kompetensi;

e. koordinator bursa kerja khusu s (BKK) pada MAK;

f. Guru piket;

g. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) ;

h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;

i. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

J. tim pencegahan dan pen anganan kekerasanfsatuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

k. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

l. pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi;

m. tutor pada pendidikan kesetaraan ;

n. instrukturjnarasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

o. peserta pada program pengembanga n kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikanjkomunitas pendidikan/ organisasi prof esi;

p. pengurus kelompok kerja Guru / musyawarah Guru mata pelajaran tingkat nasional/ provin si/kabupaten/kotajkelompok kerja madrasah (KKM) Ikecamatan ;

q. petugas penga bdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat;

r. tim inti pelaksana program unggulan Madrasah;

s. Guru wali;

t. pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama ;

u. pembimbing prestasi murid;

v. koordinator dan fasilitator kokurikuler; dan/ atau

w. tim inti kurikulum berbasis cinta (KBC).

 

Bagi yang membutuhkan salinan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik

 

Link download KMA Nomor 943 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Link Download KMA Nomor 943 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM


Search This Blog

Social Media

Popular Posts

    Standar Nasional Pendidikan



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter