Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1670 Tahun 2025

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1670 Tahun 2025


Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1670 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembayaran belanja pegawai pada Kementerian Agama, perlu dilakukan integrasi pembayaran belanja pegawai; b) bahwa untuk menyelenggarakan integrasi pembayaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pedoman; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pcgawai pada Kcmentcrian Agama.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 1670 Tahun adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pcmcrintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Peraturan Pcmcrintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pcgawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 3098) scbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pcrnerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pcrubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pcmcrintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pcgawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2024 Nomor 15);

3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/ PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1482);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/ PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1231);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kcuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

8. Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama.

 

Isi Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1670 Tahun 2025 memutuskan menetapkan: Keputusan Menteri Agama Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai Pada Kementerian Agama.

KESATU: Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai merupakan tindakan menyatukan komponen pcmbayaran belanja pegawai ke dalam 1 (sate) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

KEDUA: Belanja pegawai meliputi:

a. belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pegawai aparatur sipil negara;

b. belanja tunjangan kinerja pegawai aparatur sipil negara;

c. belanja selisih tunjangan kinerja guru/dosen pegawai aparatur sipil negara;

d. belanja uang makan pegawai aparatur sipil negara;

e. belanja uang lembur pegawai aparatur sipil negara;

f. belanja tunjangan profesi guru/ dosen pegawai aparatur sipil negara; dan

g. belanja tunjangan profesi guru/dosen pegawai non aparatur sipil negara.

 

KETIGA: Pagu belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota termasuk basil integrasi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran madrasah/sekolah/satuan pendidikan kcagamaan diintegrasikan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

 

KEEMPAT Pagu belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja selain Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilaksanakan pada masing-masing satuan kerja.

KELIMA: Pembayaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b sampai dengan huruf g dilaksanakan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing satuan kerja.

KEENAM: Pembayaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a sampai dengan huruf e dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web Kementerian Keuangan.

KETUJUH Integrasi pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini

KEDELAPAN Integrasi pembayaran gaji dun tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilaksanakan mulai bulan Januari 2026.

KESEMBILAN : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:

a. Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2023 tentang Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor- Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota; dan

b. Keputusan Menteri Agama Nomor 1000 Tahun 2023 tentang Pembayaran Gaji dan Tunjangan Melekat Dengan Gaji Diintegrasikan pada Belanja Pegawai Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEPULUH Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor 1670 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama

 

Link download Keputusan Menteri Agama Nomor 1670 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1670 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya


No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter