Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1670 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembayaran belanja pegawai pada Kementerian Agama, perlu dilakukan integrasi pembayaran belanja pegawai; b) bahwa untuk menyelenggarakan integrasi pembayaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pedoman; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pcgawai pada Kcmentcrian Agama.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Menteri Agama Nomor 1670 Tahun adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pcmcrintah Pcngganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.
Peraturan Pcmcrintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pcgawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 3098) scbagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pcrnerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Pcrubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pcmcrintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pcgawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun
2024 Nomor 15);
3.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/ PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara.
Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1482);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/ PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Piloting
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
melalui Platform Pembayaran Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1231);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kcuangan
Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Serta
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1082);
7.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
8.
Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data
dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama.
Isi Keputusan Menteri Agama
KMA Nomor 1670 Tahun 2025 memutuskan menetapkan: Keputusan Menteri Agama
Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai Pada Kementerian Agama.
KESATU: Integrasi Pembayaran
Belanja Pegawai merupakan tindakan menyatukan komponen pcmbayaran belanja
pegawai ke dalam 1 (sate) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
KEDUA: Belanja pegawai
meliputi:
a.
belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pegawai aparatur sipil
negara;
b.
belanja tunjangan kinerja pegawai aparatur sipil negara;
c.
belanja selisih tunjangan kinerja guru/dosen pegawai aparatur sipil negara;
d.
belanja uang makan pegawai aparatur sipil negara;
e.
belanja uang lembur pegawai aparatur sipil negara;
f.
belanja tunjangan profesi guru/ dosen pegawai aparatur sipil negara; dan
g.
belanja tunjangan profesi guru/dosen pegawai non aparatur sipil negara.
KETIGA: Pagu belanja gaji dan
tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf
a pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota termasuk basil integrasi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
madrasah/sekolah/satuan pendidikan kcagamaan diintegrasikan ke dalam Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal satuan kerja Kantor Wilayah
Kementerian Agama provinsi.
KEEMPAT Pagu belanja gaji dan
tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf
a pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja selain Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota dilaksanakan pada masing-masing satuan kerja.
KELIMA: Pembayaran belanja
pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b sampai dengan huruf g
dilaksanakan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing satuan kerja.
KEENAM: Pembayaran belanja
pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a sampai dengan huruf e
dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web Kementerian Keuangan.
KETUJUH Integrasi pembayaran
gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA dilaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini
KEDELAPAN Integrasi
pembayaran gaji dun tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETIGA dilaksanakan mulai bulan Januari 2026.
KESEMBILAN : Pada saat
Keputusan ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2023 tentang Integrasi Pembayaran Gaji
dan Tunjangan Pegawai pada Kantor- Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan
Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota; dan
b.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1000 Tahun 2023 tentang Pembayaran Gaji dan
Tunjangan Melekat Dengan Gaji Diintegrasikan pada Belanja Pegawai Kantor Pusat
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEPULUH Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor 1670 Tahun 2025 Tentang
Pedoman Integrasi Pembayaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama
Link download Keputusan Menteri Agama Nomor 1670 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1670 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrasi Pembayaran
Belanja Pegawai pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar