Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 9196 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Dukungan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Pada Madrasah diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah
satu Program Strategis Nasional, perlu adanya acuan pelaksanaan Program MBG
pada Madrasah;
b.
bahwa untuk memberikan acuan terhadap pelaksanaan program MBG pada Madrasah, perlu
dibuat petunjuk teknis;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada Madrasah;
Dasar hukum ditetapkannya Kepdirjen
Pendis Nomor 9196 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan MBG Pada Madrasah
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856) ;
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
9.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Penurunan
Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
10.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);
11.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
12.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa
Keracunan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
14.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1733) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama 66
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
15.
Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan,
Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun
2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1717);
16.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nornor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agarna
Nornor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nornor 19
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kernenterian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
17.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Isi Kepdirjen Pendis Nomor 9196
Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan MBG Pada Madrasah adalah sebabagi
berikut:
·
KESATU:
Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada
Madrasah sebagaimana tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
·
KEDUA:
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam
pelaksanaan Program MBG pada Madrasah.
·
KETIGA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun hal-hal pokok yang
dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis)
Nomor 9196 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Dukungan Pelaksanaan
Makan Bergizi Gratis (MBG) Pada Madrasah adalah sebagai berikut:
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu
negara dengan tiga masalah gizi di semua kelompok umur, termasuk anak usia
sekolah dasar. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan
bahwa prevalensi stunting di Indonesia sebesar 21,5% dan berdasarkan Survei
Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 secara nasional menjadi 19,8%, hasil tersebut
menunjukkan lebih rendah dari proyeksi Bappenas, yaitu 20, 1%, namun demikian ,
kita tidak boleh lengah karena target 2029 adalah mencapai prevalensi stunting
14,2%. Sedangkan prevalensi anemia berdasarkan Riskesdas 2018 prevalensi anemia
pada usia 5-14 tahun mencapai 26,8%.
Stunting dan anemia pada anak
dapat menurunkan prestasi belajar anak di sekolah dan menurunkan
produktivitasnya kelak ketika sudah dewasa. Oleh karena itu, tercukupinya
asupan gizi anak sekolah sangatlah penting untuk mendukung pertumbuhan dan
perkembangan anak yang optimal. Studi menunjukkan bahwa asupan makanan yang
kurang sehat dan kurang aktivitas fisik akan menjadi salah satu pemicu gizi
buruk di kalangan anak usia sekolah dasar.
Rendahnya pengetahuan mengenai
gizi yang baik pada anak, orang tua maupun guru turut berkontribusi terhadap perilaku
makan dan aktivitas fisik yang kurang sehat. Beberapa penelitian menunjukkan
bahwa pendidikan gizi di sekolah yang disertai dengan intervensi komunikasi
untuk perubahan perilaku, terbukti efektif mendukung perubahan perilaku siswa.
Angka partisipasi sekolah yang
cukup tinggi di Indonesia dapat menjadikan sekolah sebagai platform utama program
gizi, termasuk pendidikan gizi yang akan mempengaruhi status gizi anak-anak
remaja. Selain itu, pemanfaatan sumber daya pangan lokal dan olah pangan yang menarik
juga menunjang pemenuhan gizi yang seimbang dan perilaku makan yang baik.
Dimana semua itu dapat terbentuk melalui pendidik an di dalam rumah tangga atau
keluarga di lingkungan sekolah.
Program Makan Bergizi Gratis
(MBG) merupakan program prioritas Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029
untuk memastikan pemenuhan gizi anak-anak dan kelompok rentan lainnya, demi
mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif untuk mendukung Indonesia
Emas 2045. Tujuan utama dari Program MBG adalah untuk mengurangi angka
malnutrisi dan stunting yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan gizi harlan masyarakat,
terutama di kalangan peserta didik, balita dan ibu hamiljmenyusui, dapat
tercukupi dengan baik sesuai dengan angka kecukupan gizi.
Badan Gizi Nasional (BGN)
sebagai pelaksana utama memiliki peran sentral dalam Program Makan Bergizi
Gratis (MBG) yang bertanggung jawab atas pemenuhan gizi nasional, termasuk
pelaksanaan program MBG. BGN bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk
Kementerian Agama (Kemenag) , untuk mempercepat dan memperluas cakupan program
MBG, terutama di satuan pendidikan keagamaan. Kolaborasi ini memastikan program
MBG menjangkau seluruh kelompok sasaran, meningkatkan status gizi, dan
pengetahuan serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Implementasi program pendukung
makan bergizi gratis pacta madrasah menjadi program penting sebagai tahapan
penyelesaian persoalan gizi siswa. Bentuk implementasi dukungan pelaksanaan
program meliputi penyi apan pedoman pelaksanaan makan bergizi gratis pacta
madrasah, edukasi gizi kepada warga madrasah, penyiapan fasilitas dan sarana
pendukung, serta kegiatan lainnya yang terkait. Petunjuk teknis ini akan
menjabarkan penyelenggaraan dukungan Program Makan Bergizi Gratis pacta
Madrasah.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan
petunjuk teknis program makan bergizi gratis pacta madrasah menjelaskan
pelaksanaan program makan bergizi gratis agar tertib, efisien, ekonomis,
transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
Adapun tujuan penyusunan
Petunjuk Teknis ini adalah sebagai acuan pelaksanaan dukungan program MBG bagi
madrasah dan pemangku kepentingan terkait.
C. Sasaran
Sasaran petunjuk teknis
pelaksanaan program makan bergizi gratis pacta madrasah adalah Kementerian
Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis
ini meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, ketentuan pelaksanaan
program MBG, monitoring dan evaluasi.
E. Pengertian Umum
1. Program Makan Bergizi
Gratis (MBG) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan menyediakan makanan bergizi gratis
bagi anak-anak sekolah, ibu hamil , dan balita dibawah pengelolaan Badan Gizi
Nasional.
2. Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi (SPPG) adalah unit atau sistem yang dirancang untuk memastikan
terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat, terutama pada kelompok rentan seperti
anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
3. Madrasah adalah satuan
pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup
Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah,
dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
4. Raudhatul Athfal yang selanjutnya
disingkat RA adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyel enggarakan program pendidikan
dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6
(enam) tahun;
5. Madrasah Ibtidaiyah yang
selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat
pada jenjang pendidikan dasar;
6. Madrasah Tsanawiyah yang
selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat
pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau
bentuk lain yang sederajat , diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI;
7. Madrasah Aliyah yang selanjutnya
disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan
dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat , diakui
sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;
8. Madrasah Aliyah Kejuruan
yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama
atau MTs;
9. Bantuan Operasional
Penyelenggaraan pada Raudhatu l Athfal yang selanjutnya disingkat BOP, adalah
program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia
dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi
Pemerintah Pusat;
10. Bantuan Operasional Sekolah
pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah program Pemerintah Pusat
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi
Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat;
11. Sistem data EMIS 4.0
adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam yang memuat data pokok satuan pendidikan , peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan , sarana dan prasarana , dan modul lainnya yang datanya
bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK yang terns menerus
diperbaharui secara online;
12. Komite Madrasah adalah
lembaga mandiri yang beranggotakan orang tuajwali peserta didik, komunitas madrasah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan;
13. Tim Pembina Usaha
Kesehatan Sekolah/Madrasah (TP-UKS/M) adalah tim yang bertugas
mengkoordinasikan dan melaksanakan program UKS/M di tingkat sekolahfmadrasah,
termasuk pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan
sekolah sehat.
14. Antropometri adalah ilmu yang
mempelajari pengukuran dimensi tubuh manusia.
15. Uji organoleptik adalah penilaian
terhadap suatu produk , terutama produk pangan, berdasarkan persepsi indera
manusia, seperti rasa , bau, warna, tekstur, dan penampilan.
16. Sisa pangan adalah pangan
layak dan aman untuk dikonsumsi manusia yang berpotensi terbuang menjadi sampah
makanan pada tahap produksi sampai dengan konsumsi;
17. Sampah pangan didefinisikan
sebagai sisa pangan yang terbuang dari kegiatan sehari - hari dalam rumah
tangga, kawasan komersial, fasilitas umum, danjatau fasilitas lainnya.;
18. Alergi makanan adalah
reaksi sistem kekebalan tubuh yang tidak normal terhadap protein tertentu dalam
makanan, yang dianggap sebagai ancaman oleh tubuh;
19. Fabia makanan adalah
ketakutan yang berlebihan dan tidak rasional terhadap makanan;
20. Intoleransi makanan adalah
kondisi ketika tubuh mengalami kesulitan mencerna atau memproses makanan atau zat
tertentu dalam makanan, yang menyebabkan reaksi negatif tanpa melibatkan sistem
kekebalan tubuh;
21. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
adalah tindakan membersihkan tangan dan jari-jemari menggunakan air mengalir dan
sabun, dengan tujuan menghilangkan kotoran dan mikroorganisme penyebab penyakit
;
22. Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS) adalah penjelasan terperinci tentang bagaimana perilaku-perilaku
yang terkait dengan kebersihan dan kesehatan akan diukur dan diamati dalam
suatu penelitian atau program .
BAB II PELAKSANAAN MBG PADA
MADRASAH
A. Tujuan Pelaksanaan
1. Mendukung Program Strategis
Nasional dalam rangka peningkatan asupan gizi, edukasi gizi, serta pembiasaan
hidup bersih dan sehat (PHBS) pada lingkungan madrasah.
2. Memastikan seluruh peserta didik
di madrasah sebagai penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
B. Penanggung Jawab
Penanggung jawab utama program
MBG adalah Badan Gizi Nasional. Penanggung jawab dukungan pelaksanaan program
MBG pada Madrasah adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui
Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
C. Pihak-Pihak yang Terlibat
Pihak yang terlibat pada pelaksanaan
Program MBG pada Madrasah diantaranya:
1. Madrasah penerima manfaat
Program Makan Bergizi Gratis;
2. Kantor Kementerian Agama
KabupatenfKota sebagai Koordinator pada tingkat KabupatenjKota Pelaksana
Program MBG pada Madrasah.
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama
sebagai Koordinator pada tingkat wilayah Pelaksana Program MBG pada Madrasah;
4. Direktorat KSKK Madrasah sebagai
Koordinator Pusat Pelaksana Program MBG pada Madrasah;
5. KementerianfLembaga dan
Pemangku Kepentingan lain yang terkait.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pelaksanaan
Program MBG meliputi:
1. Perencanaan, dalam hal ini
adalah penyusunan pedoman, pendataan, penganggaran, kuota kebutuhan, dan
sasaran pelaksanaan MBG pada madrasah;
2. Pelaksanaan, dalam hal ini
adalah penyelenggaraan program MBG pada madrasah sesuai dengan pedoman dan
sasaran yang merujuk pada Badan Gizi Nasional;
3. Monitoring dan Evaluasi,
dalam hal ini adalah pengukuran pelaksanaan dan ketercapaian program MBG pada
madrasah yang merujuk pada ketentuan yang ditetapkan;
4. Pelaporan, dalam hal ini
adalah laporan pelaksanaan dari seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG
pada madrasah.
E. Sasaran Kegiatan
Sasaran pelaksanaan program
MBG pada Madrasah adalah satuan Pendidikan mulai dari jenjang Raudhatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah AliyahfMadrasah Aliyah
Kejuruan yang ditetapkan menjadi sasaran program MBG oleh Badan Gizi Nasional
melalui Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dan para Pemangku kepentingan
yang terkait dengan program MBG di satuan pendidikan.
F. Persiapan Pelaksanaan
1. Data Dukung
a. Pendataan jumlah sasaran penerima
manfaat MBG pada madrasah;
b. . Pendataan kondisi khusus
siswa madrasah;
c. Pendataan kesiapan sarana
prasarana;
d. Penyediaan informasi
kalender akademik dan jadwallibur.
2. Sarana Prasarana
a. Sarana Prasarana Cuci
Tangan Pakai Sabun (CTPS) b . Ruang Transit Makanan
c. Alat Pelindung Diri (APD)
Penjamah Makanan d . Alat Pengukur Berat Badan, Tinggi Badan
e. Tempat Pembuangan Sampah
3. Sumber Daya
a. Penyiapan Petugas Pelaksana
di madrasah
b. Penyiapan Materi Edukasi
G. Petugas Pelaksana MBG pada Madrasah
|
No |
Petugas Pelaksana MBG Madrasah |
Tugas |
|
|
|
1 |
Kepala Madrasah |
Bertanggung jawab atas keseluruhan implementasi MBG pada Madrasah, persiapan, pelaksanaan,
dan pasca pelaksana an implementasi MBG ke Kementerian Agama. Bertanggung jawab dalam penanganan dan pelaporan pangan tidak layak konsumsi,
keracunan pangan dan kejadian tidak terduga lainnya, berkoordin asi dengan Dinas
Kesehatan dan SPPG terkait. |
|
|
|
2 |
Guru Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah |
Bertanggung jawab atas teknis sosialisasi edukasi gizi, pelaksanaan,
dan penanganan program MBG di Madrasah. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan
data ke SPPG terkait jumlah data siswa serta data siswa alergen dan hari libur
akademik. Bertanggung jawab dalam melakukan
uji organoleptik dalam penerimaan MBG harian. |
||
|
3 |
Anggota Pelaksana UKSI Guru Piket/ Guru lain yang ditunjuk |
Bertanggung jawab dalam pelaksanaan program MBG di Madrasah
diantaranya proses; Penerimaan makanan, Pendistribusian makanan ke kelas
berkoordinasi dengan wali kelas, Pengembalian food tray, Penanganan sampah. |
||
|
4 |
Wali Kelas dan Guru Pendamping |
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan MBG , yaitu sebelum,
saat, dan sesudah makan di kelas masing-masing. Bertanggung jawab melaksanakan
kegiatan edukasi gizi ke peserta didik sebelum makan bersama. Bertanggung jawab mendata
kondisi khusus anak yang memiliki alergen dan memberikan data ke Guru Pembina
UKS/M . |
||
|
5 |
Pesertao1dik |
Bertanggung jaw ab dalam membantu guru kelas dalam pendistribusian
makanan ke masing-masing kelas serta mengumpulkan kembali ke tempat makan |
||
H. Prosedur Pelaksanaan MBG
pada Madrasab
1. Penerimaan Makanan
a. Petugas menerima dan
mendata jumlah makanan dari SPPG;
b. Memastikan makanan yang
diterima dalam kondisi baik dan higienis;
c. Menyusun dan merapikan
makanan di ruang transit.
2. Uji Organoleptik
a. Kepala Madrasah bekerjasama
dengan Dinas Kesehatanjlnstansi terkait setempat dalam melakukan pelatihan uji
keamanan pangan sederhana kepada guru pembinajpelaksana UKS/M;
b. . Dalam menentukan keamanan
pangan tersebut mengikuti ketentuanfSOP pada Instansi terkait yang berwenang;
c. Hasil uji organoleptik yang
siap saji diserahkan kepada petugas distribusi makanan.
3. Distribusi Makanan
a. Mendistribusikan makanan ke
setiap kelas sesuai dengan jumlah siswa;
b. Memastikan pendistribusian
makanan sesuai dengan kebutuhan siswa termasuk siswa dengan kondisi khusus
(alergi, fobia, intoleransi makanan);
c. Mendata jumlah makanan yang
terdistribusi dan yang tidak terdistribusi.
4. Pelaksanaan Makan di Kelas
a. Waktu Pelaksanaan Makan
|
No |
Jenjang Sasaran |
Waktu Pemberian |
|
1 |
RA |
Makan Pagi |
|
2 |
MI (Kelas 1-3) |
Makan Pagi |
|
3 |
MI (Kelas 4-6) |
Makan Siang |
|
4 |
MTs |
Makan Siang |
|
5 |
MAfMAK |
Makan Siang |
b. Sebelum Makan
1) Mencuci tangan pakai sabun
secara bergantian;
c. Saat Makan
1) Menggunakan tangan kanan;
2) Duduk dengan sopan;
3) Tidak mengganggu siswa
lain;
4) Tidak berbicara yang tidak
perlu;
d. Sesudah Makan
1) Berdoa setelah makan;
2) Mencuci tangan pakai sabun
secara bergantian;
3) Merapikan sisa dan sampah
makanan
4) Mengumpulkan foodtray ke
tempat yang ditentukan.
5. Penanganan Sampah
a. Sisa makanan tetap dalam
foodtray;
b. Sampah makanan (kemasan
susu, kulit/biji buah, tulang/ duri) dikemas tertutup dan dikembalikan ke SPPG.
6. Pengembalian
Pengemasan dan perhitungan peralatan
makan serta sisa sampah dan limbah diambil kernbali oleh SPPG.
I. Prosedur Penanganan Makanan
yang Tidak Layak Konsumsi
1. Mengidentifikasi makanan yang
tidak layak konsumsi dengan beberapa kondisi berikut:
a. Tidak lolos uji
organoleptik dari sisi bau,warna , tekstur, rasa;
b. Kemasan tidak higienis;
c. Terpapar kotoran saat
penyimpanan;
d. . Terpapar serangga atau
hama saat penyimpanan;
e. Sudah melewati batas waktu
konsumsi pan gan olahan siap saji ;
f . Tidak sesuai dengan kebutuhan
kondisi kesehatan tertentu (rnisalnya: alergi, fobia, intoleransi makanan)
2. Menyisihkan makanan tidak
layak dan mengembalikan kepada SPPG. Selanjutnya madrasah dapat meminta
penggantian makanan yang layak dikonsumsi dari SPPG untuk peserta didik yang
belum mendapatkan makanan ;
3. Madrasah membuat laporan
insiden.
J. Proaedur Penanganan
Keracunan Pangan
1. Keracunan pangan adalah
kondisi kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi makanan yang terkontaminasi
oleh mikroorganisme berbahaya (seperti bakteri, virus, atau parasit), racun
yang dihasilkan oleh rnikroba, atau zat Kimia berbahaya sehingga menimbulkan
gejala seperti mual dan muntah, diare, sakit perut atau kram perut, dan
sebagainya;
2. Kepala Madrasah dan Guru
Pembina UKS/M adalah petugas yang bertanggung jawab menangani situasi keracunan
pangan di Madrasah;
3. Bila terjadi keracunan pangan
di madrasah, perlu melakukan
hal-hal berikut :
a. Peserta didik yang
mengalami gejala keracunan dipisahkan ke suatu ruangan yang cukup ventilasi,
diistirahatkan dan diberi air minum secukupnya;
b. Jika memungkinkan dilakukan
pertolongan pertama di madrasah danjatau segera dibawa ke
Puskesmasjklinikjrumah sakit terdekat;
c. Madrasah segera melaporkan
kepada Puskesmas terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan penanganan medis.
Madrasah perlu melaporkan kepada puskesmas terkait gejala keracunan apapun yang
muncul. Tidak hanya untuk keperluan tindak lanjut penanganan medis;
d. . Satuan pendidikan memberikan
informasi kepada orang tua dengan menggunakan Bahasa yang wajar agar tidak
menimbulkan kepanikan ;
e. Sisa makanan yang diduga
menjadi penyebab keracunan ditempatkan dalam wadah atau kantong plastik yang
bersih untuk pemeriksaan laboratorium;
f. Satuan pendidikan
memberitahukan kejadian keracunan ini kepada pihak SPPG;
g. Satuan pendidikan membuat
laporan insiden ke Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.
4. Bila terjadi keracunan
pangan di luar madrasah dalam rentang waktu setelah 3-4 jam mengonsumsi MBG,
perlu melakukan hal-hal berikut:
a. Peserta didik yang
mengalami gejala keracunan segera diberikan pertolongan pertama dengan
dipisahkan ke suatu ruangan yang cukup ventilasi, diistirahatkan, dan diberi
air minum secukupnya;
b. Jika memungkinkan dilakukan
pertolongan pertama oleh tenaga
kesehatan dan/atau segera
dibawa ke Puskesmas/klinik/rumah sakit terdekat;
c. Orang tuafwali segera
melaporkan kepada Puskesmas terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan
penanganan medis ;
d. Orang tua memberikan
informasi kepada madrasah, untuk dapat dilaporkan;
e. madrasah memberitahukan
kejadian keracunan ini kepada pihak SPPG;
f. madrasah membuat laporan insiden
ke Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.
K. Prosedur Penanganan
Kejadian Tidak Terduga Lainnya
1. Dalam hal terdapat makanan yang
tidak lolos uji organoleptik, madrasah perlu melakukan beberapa hal berikut:
a. Pendistribusian makanan
dihentikan dan makanan dikembalikan kepada SPPG;
b. Madrasah membuat laporan
insiden;
c. Madrasah memberitahukan orang
tua peserta didik bahwa pada hari tersebut tidak disediakan MBG di madrasah.
2. Keterlambatan pengiriman
oleh SPPG dikarenakan kemacetan, cuaca buruk, atau hal darurat lainnya,
madrasah perlu melakukan beberapa hal berikut :
a. Madrasah berkoordinasi dengan
SPPG untuk mendapatkan estimasi waktu kedatangan makanan. Jika makanan belum
tiba di madrasah pada waktu yang ditentukan. madrasah melakukan koordinasi
internal untuk menyesuaikan jadwal kegiatan belajar mengajar dengan waktu
kedatangan makanan;
b. Bila makanan sampai dan
ternyata tidak lolos uji organoleptik, atau sudah melewati batas waktu
konsumsi, makanan dikembalikan ke SPPG dan kegiatan MBG hari itu ditiadakan.
Madrasah memberitahukan orang tua peserta didik bahwa pada hari tersebut tidak
disediakan MBG di madrasah;
c. Madrasah membuat laporan
insiden .
3. Kondisi madrasah yang tidak
memungkinkan digunakan untuk melaksanakan MBG karena keadaan darurat (kebanjiran,
kerusakan bangunan, dan lain-lain sehingga kegiatan belajar mengajar terpaksa
ditiadakan). Madrasah perlu melakukan hal-hal berikut:
a. Madrasah memberitahukan pihak
SPPG bahwa kegiatan belajar mengajar ditiadakan dan makanan tidak perlu
dikirimkan;
b. Madrasah membuat laporan kejadian
ke Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.
L. Pengelolaan Sampah/Limbah
Sisa Makanan
Penanganan sampahflimbah sisa
makanan merupakan tanggung jawab SPPG. Sampah dan limbah sisa makanan dikemas
tertutup dalam wadah makanan untuk dikirim kernbali ke SPPG. Madrasah melakukan
pengelolaan sampah/limbah (selain sisa makanan yang harus tetap berada dalam
tray makanan) dengan cara terpisah dan terpilah (organik dan anorganik) dalam
wadah tertutup untuk dikembalikan kepada SPPG.
M. Skema Pembiayaan
1. BOP RA dan BOS Madrasah
Madrasah dapat menggunakan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan
Operasional Sekolah/Madrasah (BOS Madrasah) untuk mendukung pelaksanaan MBG
sepanjang memenuhi syarat terkait yang bisa dibiayai BOP BOS Madrasah
sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Keputusan Dirjen
Pendidikan Islam. Adapun peruntukan beberapa kegiatan terkait program MBG dapat
didukung melalui Dana BOP RA dan BOS Madrasah diantaranya:
a. Perbaikan toilet, tempat cuci
tangan, saluran air kotor, sanitasi lainnya, dan tempat sampah-;
b. Penyediaan air bersih,
termasuk pampa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih;
c. Penyediaan sarana kesehatan
sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman
(disinfectant), masker, alat pengukur tinggi badan, alat pengukur berat badan,
atau alat ptmunjang k€bersihan lainnya;
d. Penyediaan obat-obatan dan
peralatan kesehatan lainnya;
e. Penyelenggaraan sosialisasi
edukasi gizi program MBG kepada guru, tenaga kependidikan, siswa dan orang tua siswa
serta dapat melibatkan madrasah lain disekitar;
f. Biaya transportasi dan
akomodasi untuk mengikuti kegiatan pelatihan program MBG pada Madrasah.
2. Komite Madrasah
Madrasah dapat menggunakan
dana Komite Madrasah untuk penunjang pelaksanaan MBG sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Kepdirjen
3601 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite
Madrasah;
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis)
Nomor 9196 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Dukungan Pelaksanaan
Makan Bergizi Gratis (MBG) Pada Madrasah
Link download Kepdirjen PendisNomor 9196 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Lin
download Kepdirjen Pendis Nomor 9196 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan MBG Pada
Madrasah. Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar