Kepdirjen Pendis Nomor 9196 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan MBG Pada Madrasah

Juknis pelaksanaan MBG di Madrasah


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 9196 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Dukungan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Pada Madrasah diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu Program Strategis Nasional, perlu adanya acuan pelaksanaan Program MBG pada Madrasah;

b. bahwa untuk memberikan acuan terhadap pelaksanaan program MBG pada Madrasah, perlu dibuat petunjuk teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada Madrasah;

 

Dasar hukum ditetapkannya Kepdirjen Pendis Nomor 9196 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan MBG Pada Madrasah adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;

6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);

9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);

10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);

11. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);

14. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1733) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

15. Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1717);

16. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agarna Nornor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nornor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kernenterian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

17. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

 

Isi Kepdirjen Pendis Nomor 9196 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan MBG Pada Madrasah adalah sebabagi berikut:

·           KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

·           KEDUA: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Program MBG pada Madrasah.

·           KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Adapun hal-hal pokok yang dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 9196 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Dukungan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Pada Madrasah adalah sebagai berikut:

 

A. Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tiga masalah gizi di semua kelompok umur, termasuk anak usia sekolah dasar. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Indonesia sebesar 21,5% dan berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 secara nasional menjadi 19,8%, hasil tersebut menunjukkan lebih rendah dari proyeksi Bappenas, yaitu 20, 1%, namun demikian , kita tidak boleh lengah karena target 2029 adalah mencapai prevalensi stunting 14,2%. Sedangkan prevalensi anemia berdasarkan Riskesdas 2018 prevalensi anemia pada usia 5-14 tahun mencapai 26,8%.

 

Stunting dan anemia pada anak dapat menurunkan prestasi belajar anak di sekolah dan menurunkan produktivitasnya kelak ketika sudah dewasa. Oleh karena itu, tercukupinya asupan gizi anak sekolah sangatlah penting untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal. Studi menunjukkan bahwa asupan makanan yang kurang sehat dan kurang aktivitas fisik akan menjadi salah satu pemicu gizi buruk di kalangan anak usia sekolah dasar.

 

Rendahnya pengetahuan mengenai gizi yang baik pada anak, orang tua maupun guru turut berkontribusi terhadap perilaku makan dan aktivitas fisik yang kurang sehat. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pendidikan gizi di sekolah yang disertai dengan intervensi komunikasi untuk perubahan perilaku, terbukti efektif mendukung perubahan perilaku siswa.

 

Angka partisipasi sekolah yang cukup tinggi di Indonesia dapat menjadikan sekolah sebagai platform utama program gizi, termasuk pendidikan gizi yang akan mempengaruhi status gizi anak-anak remaja. Selain itu, pemanfaatan sumber daya pangan lokal dan olah pangan yang menarik juga menunjang pemenuhan gizi yang seimbang dan perilaku makan yang baik. Dimana semua itu dapat terbentuk melalui pendidik an di dalam rumah tangga atau keluarga di lingkungan sekolah.

 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 untuk memastikan pemenuhan gizi anak-anak dan kelompok rentan lainnya, demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif untuk mendukung Indonesia Emas 2045. Tujuan utama dari Program MBG adalah untuk mengurangi angka malnutrisi dan stunting yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan gizi harlan masyarakat, terutama di kalangan peserta didik, balita dan ibu hamiljmenyusui, dapat tercukupi dengan baik sesuai dengan angka kecukupan gizi.

 

Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama memiliki peran sentral dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertanggung jawab atas pemenuhan gizi nasional, termasuk pelaksanaan program MBG. BGN bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) , untuk mempercepat dan memperluas cakupan program MBG, terutama di satuan pendidikan keagamaan. Kolaborasi ini memastikan program MBG menjangkau seluruh kelompok sasaran, meningkatkan status gizi, dan pengetahuan serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

 

Implementasi program pendukung makan bergizi gratis pacta madrasah menjadi program penting sebagai tahapan penyelesaian persoalan gizi siswa. Bentuk implementasi dukungan pelaksanaan program meliputi penyi apan pedoman pelaksanaan makan bergizi gratis pacta madrasah, edukasi gizi kepada warga madrasah, penyiapan fasilitas dan sarana pendukung, serta kegiatan lainnya yang terkait. Petunjuk teknis ini akan menjabarkan penyelenggaraan dukungan Program Makan Bergizi Gratis pacta Madrasah.

 

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dari penyusunan petunjuk teknis program makan bergizi gratis pacta madrasah menjelaskan pelaksanaan program makan bergizi gratis agar tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Adapun tujuan penyusunan Petunjuk Teknis ini adalah sebagai acuan pelaksanaan dukungan program MBG bagi madrasah dan pemangku kepentingan terkait.

 

C. Sasaran

 

Sasaran petunjuk teknis pelaksanaan program makan bergizi gratis pacta madrasah adalah Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama

 

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, ketentuan pelaksanaan program MBG, monitoring dan evaluasi.

 

E. Pengertian Umum

1. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah, ibu hamil , dan balita dibawah pengelolaan Badan Gizi Nasional.

2. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah unit atau sistem yang dirancang untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

3. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;

4. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu

bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyel enggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;

5. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar;

6. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat , diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI;

7. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat , diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;

8. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;

9. Bantuan Operasional Penyelenggaraan pada Raudhatu l Athfal yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat;

10. Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, yang selanjutnya disingkat BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat;

11. Sistem data EMIS 4.0 adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data pokok satuan pendidikan , peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan , sarana dan prasarana , dan modul lainnya yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK yang terns menerus diperbaharui secara online;

12. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tuajwali peserta didik, komunitas madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan;

13. Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (TP-UKS/M) adalah tim yang bertugas mengkoordinasikan dan melaksanakan program UKS/M di tingkat sekolahfmadrasah, termasuk pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.

14. Antropometri adalah ilmu yang mempelajari pengukuran dimensi tubuh manusia.

15. Uji organoleptik adalah penilaian terhadap suatu produk , terutama produk pangan, berdasarkan persepsi indera manusia, seperti rasa , bau, warna, tekstur, dan penampilan.

16. Sisa pangan adalah pangan layak dan aman untuk dikonsumsi manusia yang berpotensi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap produksi sampai dengan konsumsi;

17. Sampah pangan didefinisikan sebagai sisa pangan yang terbuang dari kegiatan sehari - hari dalam rumah tangga, kawasan komersial, fasilitas umum, danjatau fasilitas lainnya.;

18. Alergi makanan adalah reaksi sistem kekebalan tubuh yang tidak normal terhadap protein tertentu dalam makanan, yang dianggap sebagai ancaman oleh tubuh;

19. Fabia makanan adalah ketakutan yang berlebihan dan tidak rasional terhadap makanan;

20. Intoleransi makanan adalah kondisi ketika tubuh mengalami kesulitan mencerna atau memproses makanan atau zat tertentu dalam makanan, yang menyebabkan reaksi negatif tanpa melibatkan sistem kekebalan tubuh;

21. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) adalah tindakan membersihkan tangan dan jari-jemari menggunakan air mengalir dan sabun, dengan tujuan menghilangkan kotoran dan mikroorganisme penyebab penyakit ;

22. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah penjelasan terperinci tentang bagaimana perilaku-perilaku yang terkait dengan kebersihan dan kesehatan akan diukur dan diamati dalam suatu penelitian atau program .

 

BAB II PELAKSANAAN MBG PADA MADRASAH

A. Tujuan Pelaksanaan

1. Mendukung Program Strategis Nasional dalam rangka peningkatan asupan gizi, edukasi gizi, serta pembiasaan hidup bersih dan sehat (PHBS) pada lingkungan madrasah.

2. Memastikan seluruh peserta didik di madrasah sebagai penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

B. Penanggung Jawab

Penanggung jawab utama program MBG adalah Badan Gizi Nasional. Penanggung jawab dukungan pelaksanaan program MBG pada Madrasah adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.

 

C. Pihak-Pihak yang Terlibat

Pihak yang terlibat pada pelaksanaan Program MBG pada Madrasah diantaranya:

1. Madrasah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis;

2. Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota sebagai Koordinator pada tingkat KabupatenjKota Pelaksana Program MBG pada Madrasah.

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama sebagai Koordinator pada tingkat wilayah Pelaksana Program MBG pada Madrasah;

4. Direktorat KSKK Madrasah sebagai Koordinator Pusat Pelaksana Program MBG pada Madrasah;

5. KementerianfLembaga dan Pemangku Kepentingan lain yang terkait.

 

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pelaksanaan Program MBG meliputi:

1. Perencanaan, dalam hal ini adalah penyusunan pedoman, pendataan, penganggaran, kuota kebutuhan, dan sasaran pelaksanaan MBG pada madrasah;

2. Pelaksanaan, dalam hal ini adalah penyelenggaraan program MBG pada madrasah sesuai dengan pedoman dan sasaran yang merujuk pada Badan Gizi Nasional;

3. Monitoring dan Evaluasi, dalam hal ini adalah pengukuran pelaksanaan dan ketercapaian program MBG pada madrasah yang merujuk pada ketentuan yang ditetapkan;

4. Pelaporan, dalam hal ini adalah laporan pelaksanaan dari seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG pada madrasah.

 

E. Sasaran Kegiatan

Sasaran pelaksanaan program MBG pada Madrasah adalah satuan Pendidikan mulai dari jenjang Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah AliyahfMadrasah Aliyah Kejuruan yang ditetapkan menjadi sasaran program MBG oleh Badan Gizi Nasional melalui Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dan para Pemangku kepentingan yang terkait dengan program MBG di satuan pendidikan.

 

F. Persiapan Pelaksanaan

1. Data Dukung

a. Pendataan jumlah sasaran penerima manfaat MBG pada madrasah;

b. . Pendataan kondisi khusus siswa madrasah;

c. Pendataan kesiapan sarana prasarana;

d. Penyediaan informasi kalender akademik dan jadwallibur.

2. Sarana Prasarana

a. Sarana Prasarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) b . Ruang Transit Makanan

c. Alat Pelindung Diri (APD) Penjamah Makanan d . Alat Pengukur Berat Badan, Tinggi Badan

e. Tempat Pembuangan Sampah

3. Sumber Daya

a. Penyiapan Petugas Pelaksana di madrasah

b. Penyiapan Materi Edukasi

 

G. Petugas Pelaksana MBG pada Madrasah

No

Petugas Pelaksana MBG

Madrasah

Tugas

 

1

Kepala Madrasah

Bertanggung jawab atas

keseluruhan implementasi MBG

pada Madrasah, persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksana an implementasi MBG ke Kementerian Agama.

Bertanggung jawab dalam

penanganan dan pelaporan

pangan tidak layak konsumsi, keracunan pangan dan kejadian tidak terduga lainnya, berkoordin asi dengan Dinas Kesehatan dan SPPG terkait.

 

2

Guru Pembina Usaha

Kesehatan Sekolah/ Madrasah

Bertanggung jawab atas teknis

sosialisasi edukasi gizi, pelaksanaan, dan penanganan program MBG di Madrasah.

Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan data ke SPPG terkait jumlah data siswa serta data siswa alergen dan hari libur akademik.

Bertanggung jawab dalam melakukan uji organoleptik dalam penerimaan MBG harian.

3

Anggota Pelaksana UKSI

Guru Piket/ Guru lain yang ditunjuk

Bertanggung jawab dalam

pelaksanaan program MBG di Madrasah diantaranya proses;

Penerimaan makanan,

Pendistribusian makanan ke kelas berkoordinasi dengan wali kelas,

Pengembalian food tray,

Penanganan sampah.

4

Wali Kelas dan Guru

Pendamping

Bertanggung jawab terhadap

pelaksanaan MBG , yaitu sebelum, saat, dan sesudah makan di kelas masing-masing.

Bertanggung jawab melaksanakan kegiatan edukasi gizi ke peserta didik sebelum makan bersama.

Bertanggung jawab mendata kondisi khusus anak yang memiliki alergen dan memberikan data ke Guru Pembina UKS/M .

5

Pesertao1dik

Bertanggung jaw ab dalam

membantu guru kelas dalam pendistribusian makanan ke masing-masing kelas serta mengumpulkan kembali ke tempat makan

 

 

H. Prosedur Pelaksanaan MBG pada Madrasab

1. Penerimaan Makanan

a. Petugas menerima dan mendata jumlah makanan dari SPPG;

b. Memastikan makanan yang diterima dalam kondisi baik dan higienis;

c. Menyusun dan merapikan makanan di ruang transit.

2. Uji Organoleptik

a. Kepala Madrasah bekerjasama dengan Dinas Kesehatanjlnstansi terkait setempat dalam melakukan pelatihan uji keamanan pangan sederhana kepada guru pembinajpelaksana UKS/M;

b. . Dalam menentukan keamanan pangan tersebut mengikuti ketentuanfSOP pada Instansi terkait yang berwenang;

c. Hasil uji organoleptik yang siap saji diserahkan kepada petugas distribusi makanan.

3. Distribusi Makanan

a. Mendistribusikan makanan ke setiap kelas sesuai dengan jumlah siswa;

b. Memastikan pendistribusian makanan sesuai dengan kebutuhan siswa termasuk siswa dengan kondisi khusus (alergi, fobia, intoleransi makanan);

c. Mendata jumlah makanan yang terdistribusi dan yang tidak terdistribusi.

4. Pelaksanaan Makan di Kelas

a. Waktu Pelaksanaan Makan

No

Jenjang Sasaran

Waktu Pemberian

1

RA

Makan Pagi

2

MI (Kelas 1-3)

Makan Pagi

3

MI (Kelas 4-6)

Makan Siang

4

MTs

Makan Siang

5

MAfMAK

Makan Siang

 

 

b. Sebelum Makan

1) Mencuci tangan pakai sabun secara bergantian;

c. Saat Makan

1) Menggunakan tangan kanan;

2) Duduk dengan sopan;

3) Tidak mengganggu siswa lain;

4) Tidak berbicara yang tidak perlu;

d. Sesudah Makan

1) Berdoa setelah makan;

2) Mencuci tangan pakai sabun secara bergantian;

3) Merapikan sisa dan sampah makanan

4) Mengumpulkan foodtray ke tempat yang ditentukan.

5. Penanganan Sampah

a. Sisa makanan tetap dalam foodtray;

b. Sampah makanan (kemasan susu, kulit/biji buah, tulang/ duri) dikemas tertutup dan dikembalikan ke SPPG.

6. Pengembalian

Pengemasan dan perhitungan peralatan makan serta sisa sampah dan limbah diambil kernbali oleh SPPG.

I. Prosedur Penanganan Makanan yang Tidak Layak Konsumsi

1. Mengidentifikasi makanan yang tidak layak konsumsi dengan beberapa kondisi berikut:

a. Tidak lolos uji organoleptik dari sisi bau,warna , tekstur, rasa;

b. Kemasan tidak higienis;

c. Terpapar kotoran saat penyimpanan;

d. . Terpapar serangga atau hama saat penyimpanan;

e. Sudah melewati batas waktu konsumsi pan gan olahan siap saji ;

f . Tidak sesuai dengan kebutuhan kondisi kesehatan tertentu (rnisalnya: alergi, fobia, intoleransi makanan)

2. Menyisihkan makanan tidak layak dan mengembalikan kepada SPPG. Selanjutnya madrasah dapat meminta penggantian makanan yang layak dikonsumsi dari SPPG untuk peserta didik yang belum mendapatkan makanan ;

3. Madrasah membuat laporan insiden.

 

J. Proaedur Penanganan Keracunan Pangan

1. Keracunan pangan adalah kondisi kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi makanan yang terkontaminasi oleh mikroorganisme berbahaya (seperti bakteri, virus, atau parasit), racun yang dihasilkan oleh rnikroba, atau zat Kimia berbahaya sehingga menimbulkan gejala seperti mual dan muntah, diare, sakit perut atau kram perut, dan sebagainya;

2. Kepala Madrasah dan Guru Pembina UKS/M adalah petugas yang bertanggung jawab menangani situasi keracunan pangan di Madrasah;

3. Bila terjadi keracunan pangan di madrasah, perlu melakukan

hal-hal berikut :

a. Peserta didik yang mengalami gejala keracunan dipisahkan ke suatu ruangan yang cukup ventilasi, diistirahatkan dan diberi air minum secukupnya;

b. Jika memungkinkan dilakukan pertolongan pertama di madrasah danjatau segera dibawa ke Puskesmasjklinikjrumah sakit terdekat;

c. Madrasah segera melaporkan kepada Puskesmas terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan penanganan medis. Madrasah perlu melaporkan kepada puskesmas terkait gejala keracunan apapun yang muncul. Tidak hanya untuk keperluan tindak lanjut penanganan medis;

d. . Satuan pendidikan memberikan informasi kepada orang tua dengan menggunakan Bahasa yang wajar agar tidak menimbulkan kepanikan ;

e. Sisa makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan ditempatkan dalam wadah atau kantong plastik yang bersih untuk pemeriksaan laboratorium;

f. Satuan pendidikan memberitahukan kejadian keracunan ini kepada pihak SPPG;

g. Satuan pendidikan membuat laporan insiden ke Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Bila terjadi keracunan pangan di luar madrasah dalam rentang waktu setelah 3-4 jam mengonsumsi MBG, perlu melakukan hal-hal berikut:

a. Peserta didik yang mengalami gejala keracunan segera diberikan pertolongan pertama dengan dipisahkan ke suatu ruangan yang cukup ventilasi, diistirahatkan, dan diberi air minum secukupnya;

b. Jika memungkinkan dilakukan pertolongan pertama oleh tenaga

kesehatan dan/atau segera dibawa ke Puskesmas/klinik/rumah sakit terdekat;

c. Orang tuafwali segera melaporkan kepada Puskesmas terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan penanganan medis ;

d. Orang tua memberikan informasi kepada madrasah, untuk dapat dilaporkan;

e. madrasah memberitahukan kejadian keracunan ini kepada pihak SPPG;

f. madrasah membuat laporan insiden ke Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.

 

K. Prosedur Penanganan Kejadian Tidak Terduga Lainnya

1. Dalam hal terdapat makanan yang tidak lolos uji organoleptik, madrasah perlu melakukan beberapa hal berikut:

a. Pendistribusian makanan dihentikan dan makanan dikembalikan kepada SPPG;

b. Madrasah membuat laporan insiden;

c. Madrasah memberitahukan orang tua peserta didik bahwa pada hari tersebut tidak disediakan MBG di madrasah.

2. Keterlambatan pengiriman oleh SPPG dikarenakan kemacetan, cuaca buruk, atau hal darurat lainnya, madrasah perlu melakukan beberapa hal berikut :

a. Madrasah berkoordinasi dengan SPPG untuk mendapatkan estimasi waktu kedatangan makanan. Jika makanan belum tiba di madrasah pada waktu yang ditentukan. madrasah melakukan koordinasi internal untuk menyesuaikan jadwal kegiatan belajar mengajar dengan waktu kedatangan makanan;

b. Bila makanan sampai dan ternyata tidak lolos uji organoleptik, atau sudah melewati batas waktu konsumsi, makanan dikembalikan ke SPPG dan kegiatan MBG hari itu ditiadakan. Madrasah memberitahukan orang tua peserta didik bahwa pada hari tersebut tidak disediakan MBG di madrasah;

c. Madrasah membuat laporan insiden .

3. Kondisi madrasah yang tidak memungkinkan digunakan untuk melaksanakan MBG karena keadaan darurat (kebanjiran, kerusakan bangunan, dan lain-lain sehingga kegiatan belajar mengajar terpaksa ditiadakan). Madrasah perlu melakukan hal-hal berikut:

a. Madrasah memberitahukan pihak SPPG bahwa kegiatan belajar mengajar ditiadakan dan makanan tidak perlu dikirimkan;

b. Madrasah membuat laporan kejadian ke Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.

 

L. Pengelolaan Sampah/Limbah Sisa Makanan

Penanganan sampahflimbah sisa makanan merupakan tanggung jawab SPPG. Sampah dan limbah sisa makanan dikemas tertutup dalam wadah makanan untuk dikirim kernbali ke SPPG. Madrasah melakukan pengelolaan sampah/limbah (selain sisa makanan yang harus tetap berada dalam tray makanan) dengan cara terpisah dan terpilah (organik dan anorganik) dalam wadah tertutup untuk dikembalikan kepada SPPG.

 

M. Skema Pembiayaan

1. BOP RA dan BOS Madrasah

Madrasah dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah (BOS Madrasah) untuk mendukung pelaksanaan MBG sepanjang memenuhi syarat terkait yang bisa dibiayai BOP BOS Madrasah sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam. Adapun peruntukan beberapa kegiatan terkait program MBG dapat didukung melalui Dana BOP RA dan BOS Madrasah diantaranya:

a. Perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor, sanitasi lainnya, dan tempat sampah-;

b. Penyediaan air bersih, termasuk pampa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih;

c. Penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, alat pengukur tinggi badan, alat pengukur berat badan, atau alat ptmunjang k€bersihan lainnya;

d. Penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya;

e. Penyelenggaraan sosialisasi edukasi gizi program MBG kepada guru, tenaga kependidikan, siswa dan orang tua siswa serta dapat melibatkan madrasah lain disekitar;

f. Biaya transportasi dan akomodasi untuk mengikuti kegiatan pelatihan program MBG pada Madrasah.

 

2. Komite Madrasah

Madrasah dapat menggunakan dana Komite Madrasah untuk penunjang pelaksanaan MBG sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Kepdirjen 3601 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah;

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 9196 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Dukungan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Pada Madrasah

 

Link download Kepdirjen PendisNomor 9196 Tahun 2025


Demikian informasi tentang Lin download Kepdirjen Pendis Nomor 9196 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan MBG Pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter