A. Latar Belakang Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Se Sekjen Kemenag) Nomor: 28 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Di Bulan September 2025 adalah:
1. Bahwa untuk menyikapi
dinamika sosial yang terjadi dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan publik pada Kementerian Agama berjalan dengan efektif, efisien, dan
profesional di bulan September, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja
pegawai aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan;
2. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu dikeluarkan Surat Edaran
Sekretaris Jenderal tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara pada Kementerian Agama di Bulan September 2025.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini
dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi pimpinan satuan kerja pada
Kementerian Agama untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara pada bulan September 2025 agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan
pelayanan publik pada Kementerian Agama berjalan secara efektif, efisien, dan
profesional.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat
ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
pada Kementerian Agama di bulan September 2025.
D. Dasar Hukum
1.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
2.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
3.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama.
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
E.
Ketentuan
1.
Pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 2 September 2025, pimpinan satuan kerja
membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From
Office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor utama
atau lokasi lain (Work From Home/WFH atau Work From Anywhere/WFA) dengan
mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pada satuan kerja
masing-masing.
2.
Pimpinan satuan kerja agar menetapkan pemberlakuan WFH/WFA bagi pegawai
aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling banyak 70% pada
satuan kerja masing-masing.
3.
Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator
dikecualikan dari pelaksanaan WFH/WFA.
4.
Pimpinan satuan kerja memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu, pimpinan satuan
kerja perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b.
Memerintahkan unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan satuan kerja
masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan
berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, serta
memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi
penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan
lainnya;
c.
Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja,
sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari satuan kerja
penyelenggara pelayanan publik;
d.
Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian kinerja
satuan kerja;
e.
Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir, perlu diatur
kembali waktu operasional agar tidak mengganggu dan memberikan pelayanan sesuai
dengan standar pelayanan;
f.
Secara aktif dan berkala membuka akses kanal pengaduan LAPOR!
(www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka
menampung aspirasi masyarakat;
g.
Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau tata cara
mengakses layanan;
h.
Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun
offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
i.
Seluruh kegiatan belajar mengajar pada satuan kerja pendidikan agar
diselenggarakan secara online;
j.
Selama melaksanakan WFH/WFA, pegawai aparatur sipil negara melakukan presensi
secara online dari kedudukannya masing-masing.
5.
Dalam rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, pimpinan satuan kerja agar
melakukan pemantauan, pengendalian, dan melakukan langkah yang diperlukan pada
satuan kerja masing- masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam
Surat Edaran ini.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini
dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 😂
No comments
Post a Comment