Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPL Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma’had Aly diterbitkan: a) bahwa untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal dan memberikan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, perlu dilakukan rekognisi pembelajaran lampau; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma’had Aly.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Permenag atau PMA Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rekognisi
Pembelajaran Lampau Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Dan Ma’had Aly
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6406);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
7.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1433);
9.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Dalam Peraturan Menteri
Agama atau PMA Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPL Perguruan Tinggi Keagamaan dan
Ma’had Aly ini yang dimaksud dengan:
1.
Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan
atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal,
nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan
pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
2.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
3.
Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi
pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
4.
Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian Capaian Pembelajaran
yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja.
5.
Kualifikasi adalah penguasaan Capaian Pembelajaran yang menyatakan kedudukannya
dalam KKNI.
6.
Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
7.
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya
disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh
perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang
menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia,
serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap
rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia
lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan
berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan
kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan
pola pendidikan muallimin.
9.
Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan
Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu
pendidikan pesantren.
10.
Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan
mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis
kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur.
11.
Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu
kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam
proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya
pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler
di suatu program studi.
12.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
13.
Asesmen adalah kegiatan penilaian kelayakan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
15.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
16.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik,
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha.
Penyelenggaraan RPL
memperhatikan prinsip:
a.
aksesibilitas, yaitu menjamin akses bagi setiap individu untuk memiliki
kesempatan belajar secara adil dan inklusif serta dapat mengikuti segala bentuk
pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya;
b.
kesetaraan pengakuan, yaitu Capaian Pembelajaran dari pendidikan formal,
nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja memberikan bobot yang
sama/setara di dalam pengakuan Capaian Pembelajaran;
c.
transparan, yaitu penyediaan informasi mengenai RPL dapat diakses oleh publik
secara lengkap, jelas, akurat, dan terbuka; dan
d.
penjaminan mutu, yaitu menjamin mutu seluruh proses pelaksanaan RPL.
Penyelenggaraan RPL pada PTK
dan Ma’had Aly meliputi: a) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan b) RPL
untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu. RPL huruf a
diselenggarakan untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK dan Ma’had Aly.
RPL diselenggarakan untuk
melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi: calon dosen pada PTK
dan Ma’had Aly; dan calon guru pada satuan Pendidikan Pesantren. Penyelenggaraan
RPL dilaksanakan untuk: a) program sarjana dan program magister pada PTK; dan b)
marhalah ula dan marhalah tsaniyah pada Ma’had Aly.
Rekognisi Pembelajaran
Lampau untuk Melanjutkan Pendidikan Formal pada Perguruan Tinggi Keagamaan dilakukan
melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial. Pengakuan Capaian
Pembelajaran secara parsial dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang
diperoleh dari:
a.
program studi pada perguruan tinggi sebelumnya;
b.
takhasus pada Ma’had Aly sebelumnya;
c.
pendidikan nonformal atau informal; dan/atau
d.
pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain
yang sederajat.
Pengakuan Capaian
Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk transfer SKS. Pengakuan
Capaian Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan SKS.
Setiap orang yang mengikuti
RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK harus memenuhi persyaratan: a)
paling rendah lulus jenjang pendidikan menengah untuk melanjutkan ke jenjang
pendidikan tinggi program sarjana atau paling rendah lulus pendidikan sarjana
untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi program magister; dan b) memiliki
pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan
program studi pada PTK yang akan ditempuh.
Pengakuan Capaian
Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program
studi pada perguruan tinggi sebelumnya diselenggarakan oleh program studi yang
terakreditasi. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil
belajar yang diperoleh dari takhasus pada Ma’had Aly sebelumnya diselenggarakan
oleh takhasus yang telah dilakukan Asesmen.
Pengakuan Capaian
Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari
pendidikan nonformal atau informal dan pengalaman kerja setelah lulus jenjang
pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat diselenggarakan oleh
program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah baik sekali.
RPL untuk melanjutkan
pendidikan formal pada PTK dilakukan melalui tahapan: a) pendaftaran; b) penilaian;
dan c) pengakuan perolehan atau transfer SKS. Menteri menetapkan pedoman
mengenai RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK.
RPL untuk melanjutkan pendidikan
formal pada Ma’had Aly dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara
parsial. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial dilakukan melalui
pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:
a. takhasus pada Ma’had Aly
sebelumnya;
b. program studi pada
perguruan tinggi sebelumnya;
c. pendidikan nonformal
atau informal; dan/atau
d. pengalaman kerja setelah
lulus jenjang pendidikan ulya atau yang sederajat.
Pengakuan Capaian Pembelajaran
secara parsial diberikan dalam bentuk transfer SKS. Pengakuan Capaian
Pembelajaran secara parsial diberikan dalam bentuk perolehan SKS.
Setiap orang yang mengikuti
RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Ma’had Aly) harus memenuhi
persyaratan: a) paling rendah lulus jenjang pendidikan ulya atau yang sederajat
untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi program marhalah ula atau paling
rendah lulus pendidikan jenjang marhalah ula atau yang sederajat untuk
melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi program marhalah tsaniyah; dan b) memiliki
pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan
takhasus pada Ma’had Aly yang akan ditempuh.
Pengakuan Capaian
Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari takhasus
pada Ma’had Aly sebelumnya diselenggarakan oleh Ma’had Aly yang terasesmen. Pengakuan
Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari
program studi pada perguruan tinggi sebelumnya diselenggarakan oleh program
studi yang terakreditasi. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial
terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal dan
pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan ulya atau yang sederajat diselenggarakan
oleh Ma’had Aly dengan hasil Asesmen paling rendah mumtaz dan berdasarkan
rekomendasi dari Majelis Masyayikh.
RPL untuk melanjutkan pendidikan
formal pada Ma’had Aly dilakukan melalui tahapan: a) pendaftaran; b) penilaian;
dan c) pengakuan perolehan atau transfer SKS. Menteri menetapkan pedoman
mengenai RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Ma’had Aly. Penyusunan
pedoman RPL dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan
berkoordinasi dengan Majelis Masyayikh.
RPL untuk melakukan
Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu dilakukan melalui pengakuan Capaian
Pembelajaran secara holistik. Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik dilakukan
melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal,
nonformal, dan informal, serta pengalaman kerja. Pengakuan Capaian Pembelajaran
secara holistik dilakukan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang
Kualifikasi KKNI tertentu.
Pengakuan kesetaraan pada
jenjang Kualifikasi KKNI tertentu bertujuan untuk pemenuhan Kualifikasi
akademik: a) calon dosen pada PTK dan Ma’had Aly; dan b) calon guru pada satuan
Pendidikan Pesantren, yang belum memenuhi Kualifikasi akademik.
Hasil pengakuan Capaian
Pembelajaran secara holistik disetarakan dengan: a) jenjang Kualifikasi KKNI
paling rendah 8 (delapan) bagi calon dosen pada PTK dan Ma’had Aly; atau b) jenjang
Kualifikasi KKNI 6 (enam) bagi calon guru pada satuan Pendidikan Pesantren. Pengakuan
Capaian Pembelajaran secara holistik ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang
Kualifikasi KKNI.
Setiap orang yang mengikuti
RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu untuk pemenuhan
Kualifikasi akademik calon dosen harus memenuhi persyaratan: memiliki
kompetensi keahlian khusus yang tidak diperoleh dari program studi di perguruan
tinggi atau di Ma’had Aly; atau memiliki pengalaman praktis yang sangat
dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.
Setiap orang yang mengikuti
RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu untuk pemenuhan
Kualifikasi calon guru harus memenuhi persyaratan: a) memiliki kompetensi
keahlian tertentu; b) telah menempuh Pendidikan Pesantren berbasis kitab kuning
paling singkat 5 (lima) tahun; dan c) memiliki pengalaman mengajar selama 5
(lima) tahun setelah lulus jenjang pendidikan ulya.
Kompetensi keahlian khusus
bagi calon dosen merupakan kompetensi keahlian spesifik atau unik yang
diperoleh dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau kompetensi
keahlian langka yang dimiliki oleh sekelompok orang yang jumlahnya sangat
sedikit atau terbatas.
Kompetensi keahlian
tertentu bagi calon guru merupakan kompetensi keahlian spesifik yang diperoleh
dari pengalaman kerja; dan/atau kompetensi keahlian yang dibutuhkan oleh satuan
pendidikan tempat bertugas.
RPL untuk melakukan
Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen diselenggarakan oleh: a)
program studi pada PTK dengan peringkat Akreditasi paling rendah baik sekali;
dan b) takhasus pada Ma’had Aly dengan peringkat Asesmen mumtaz dan berdasarkan
rekomendasi dari Majelis Masyayikh.
RPL untuk melakukan
Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen dilakukan melalui
tahapan: a) kajian kebutuhan calon dosen; b) penilaian; c) pengusulan; d) verifikasi;
dan e) penetapan.
Selengkapnya silahakn
download dan baca salinan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Permenag atau
PMA Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Dan Ma’had Aly
Link download PeraturanMenteri Agama atau PMA Nomor 12 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Agama atau PMA Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPL Perguruan Tinggi
Keagamaan dan Ma’had Aly. Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment