SE Sekjen Kemenag Nomor 5 Tahun 2025

SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam


Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 TentangPendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam.

 

Isi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam

 

A. Latar Belakang

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenmenyatakan Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yangmempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

2. Dalam rangka menjamin mutu layanan pendidikan pada satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, perlu dipastikan setiap guru yang bertugas telah memiliki sertifikat pendidik.

3. Saat ini masih terdapat guru yang sudah aktif mengajar tetapi belummemiliki sertifikat pendidik sehingga perlu penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan oleh Kementerian Agama.

 

B. Maksud dan Tujuan

SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan program pendidikan profesi guru bagi guru di bawah binaan Kementerian Agama dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan menjamin mutu layanan pendidikan.

 

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

7. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 249);

8. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348); dan

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).

 

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam ini adalah pelaksanaan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan pada mata pelajaran pendidikan agama dan guru madrasah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

E. Ketentuan

1. Guru yang sudah mengajar sekurang-kurangnya selama paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sebelum 01 Juli 2023, maka guru yang bersangkutan berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.

2. Dalam hal terdapat Guru yang diangkat oleh Badan Penyelenggara atau satuan pendidikan setelah tanggal 30 Juni 2023 harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dengan biaya mandiri.

3. Satuan Pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah dilarang mengangkat Calon Guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik setelah tanggal 31 Desember 2024.

4. Dalam hal kebutuhan guru yang memiliki sertifikat pendidik belum terpenuhi, Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat mengangkat calon guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan jaminan mengikuti Pendidikan Profesi Guru prajabatan maksimal tanggal 31 Desember 2025 dengan biaya mandiri.

5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) wajib menyelenggarakan program pendidikan profesi guru prajabatan (calon guru) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 paling lambat tanggal 30 September 2025.

6. Dalam hal guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 tidak dapat menyelesaikan pendidikan profesi guru, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon guru dan tidak diperbolehkan untuk mengajar di satuan pendidikan sampai dengan yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk diangkat kembali sebagai calon guru.

 

F. Penutup

Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Link download SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam(DISINI)

 

Demikian informasi tentang SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter