Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 TentangPendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam.
Isi Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama SE Sekjen
Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan
Guru Pendidikan Agama Islam
A. Latar Belakang
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenmenyatakan Guru sebagai
tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan
oleh seseorang yangmempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat
pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan
tertentu.
2.
Dalam rangka menjamin mutu layanan pendidikan pada satuan pendidikan formal
pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, perlu dipastikan
setiap guru yang bertugas telah memiliki sertifikat pendidik.
3.
Saat ini masih terdapat guru yang sudah aktif mengajar tetapi belummemiliki
sertifikat pendidik sehingga perlu penanganan yang komprehensif dan
berkelanjutan oleh Kementerian Agama.
B. Maksud dan Tujuan
SE
Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah
Dan Guru Pendidikan Agama Islam ini bertujuan untuk
menjamin penyelenggaraan program pendidikan profesi guru bagi guru di bawah
binaan Kementerian Agama dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan menjamin mutu
layanan pendidikan.
C. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7.
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian
Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 249);
8. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348); dan
9.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025
Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam
ini adalah pelaksanaan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan
pada mata pelajaran pendidikan agama dan guru madrasah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
E. Ketentuan
1.
Guru yang sudah mengajar sekurang-kurangnya selama paling sedikit 1 (satu)
tahun terhitung sebelum 01 Juli 2023, maka guru yang bersangkutan berhak
mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang¬undangan.
2.
Dalam hal terdapat Guru yang diangkat oleh Badan Penyelenggara atau satuan
pendidikan setelah tanggal 30 Juni 2023 harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru
Prajabatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dengan biaya mandiri.
3.
Satuan Pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan
menengah dilarang mengangkat Calon Guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik
setelah tanggal 31 Desember 2024.
4.
Dalam hal kebutuhan guru yang memiliki sertifikat pendidik belum terpenuhi,
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat mengangkat calon guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan jaminan mengikuti Pendidikan
Profesi Guru prajabatan maksimal tanggal 31 Desember 2025 dengan biaya mandiri.
5.
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) wajib menyelenggarakan program
pendidikan profesi guru prajabatan (calon guru) sebagaimana dimaksud pada angka
1 dan angka 3 paling lambat tanggal 30 September 2025.
6.
Dalam hal guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 tidak dapat
menyelesaikan pendidikan profesi guru, maka yang bersangkutan diberhentikan
sebagai calon guru dan tidak diperbolehkan untuk mengajar di satuan pendidikan
sampai dengan yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk diangkat kembali
sebagai calon guru.
F. Penutup
Demikian surat edaran ini
dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Link download SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025 Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam(DISINI)
Demikian informasi tentang SE Sekjen Kemenag Nomor Se. 5 Tahun 2025
Tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah Dan Guru Pendidikan Agama Islam. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment