Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri. Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Asesor Manajemen Mutu Industri adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

 

Asesor Manajemen Mutu Industri berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penilaian mutu industri pada instansi pusat dan daerah. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri adalah Kementerian Perindustrian. Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri ? Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri termasuk dalam rumpun kualitas dan keamanan. Asesor Manajemen Mutu Industri merupakan jabatan karier. Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama;

b. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda;

c. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya; dan

d. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas Pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri adalah melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri. Uraian Tugas Pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri adalah sebagai berikut:

a. menyusun program asesmen kesesuaian dan/atau tindak lanjut;

b. menyusun program asesmen internal;

c. menyusun program asesmen penyaksian (witness);

d. menyusun program asesmen supervise;

e. menyusun program asesmen pengawasan berkala/khusus;

f. menyusun rencana pelaksanaan asesmen kecukupan;

g. menyusun rencana pelaksanaan asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen);

h. menyusun rencana pelaksanaan asesmen internal

i. menyusun rencana pelaksanaan asesmen penyaksian (witness);

j. menyusun rencana pelaksanaan asesmen supervise;

k. menyusun rencana pelaksanaan asesmen pengawasan berkala/khusus;

l. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen kecukupan;

m. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen);

n. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen penyaksian (witness);

o. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen supervise;

p. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen pengawasan berkala/khusus;

q. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi hasil asesmen internal;

r. melakukan penyampaian informasi persyaratan permohonan proses sertifikasi produk;

s. melakukan pemeriksaan permohonan (kelengkapan dokumen, kebenaran dokumen dan kajian dokumen);

t. melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan;

u. melakukan kegiatan asesmen kecukupan;

v. melakukan kegiatan asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen);

w. melakukan kegiatan asesmen penyaksian (witness);

x. melakukan kegiatan asesmen supervise;

y. melakukan kegiatan asesmen pengawasan berkala/khusus;

z. melakukan kegiatan asesmen internal;

aa. menyusun laporan hasil asesmen kecukupan;

bb. menyusun laporan hasil asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen);

cc. menyusun laporan hasil asesmen penyaksian (witness);

dd. menyusun laporan hasil asesmen supervise;

ee. menyusun laporan hasil asesmen pengawasan berkala/khusus;

ff. menyusun laporan hasil asesmen internal;

gg. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen kecukupan;

hh. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen);

ii. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen asesmen penyaksian (witness);

jj. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen supervise;

kk. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen pengawasan berkala/khusus;

ll. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen internal;

mm. mengevaluasi kelengkapan dokumen laporan hasil asesmen dari tim asesor;

nn. mengevaluasi kelengkapan dokumen laporan hasil pengujian;

oo. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen kecukupan;

pp. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen);

qq. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen asesmen penyaksian (witness);

rr. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen supervise; ss. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen pengawasan berkala/khusus;

tt. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen internal; uu. mengevaluasi dan merekomendasikan pemberian sertifikat;

vv. mengevaluasi sertifikat sistim manajemen/ sertifikat produk yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi;

ww. melakukan pembinaan asesor (pratama menjadi muda/muda menjadi madya/madya menjadi utama);

xx. membuat kajian efektivitas penerapan standar;

yy. memfasilitasi penyelesaian pengaduan sertifikasi;

zz. menyusun pedoman asesmen untuk asesor pratama, muda, madya dan utama;

aaa. memutakhirkan pedoman asesmen untuk asesor pratama, muda, madya dan utama;

bbb. menyusun naskah skema sertifikasi produk;

ccc. memutakhirkan naskah skema sertifikasi produk;

ddd. mengevaluasi kemampuan asesor pertama, muda, madya, utama;

eee. mengevaluasi kemampuan kompetensi asesor pertama, muda, madya, utama;

fff. menyusun dokumen sistem manajemen mutu perusahaan;

ggg. menyusun dokumen sistem manajemen mutu LPK; dan

hhh. mengevaluasi resiko dan beban kerja asesor.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangundangan. PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri harus memenuhi syarat:

a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) bidang teknologi/manajemen industri;

b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Asesor Manajemen Mutu Industri; dan

d. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a) tersedia lowongan formasi untuk jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri; b) berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) bidang teknologi/manajemen industri; c) pangkat paling rendah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; d) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang asesmen sistem manajemen mutu industry paling kurang 2 (dua) tahun; e) telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Asesor Manajemen Mutu Industri; f) nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g) usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri . Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.