Revisi (Perubahan) Juknis BOS Madrasah Tahun 2024

Revisi atau Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2024


Revisi atau Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.

 

Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan al{untabilitas pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; c) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa dalam pemanfaatan Operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu didukung dengan system pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;

 

Landasan hukum diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom or 47, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ten tang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);

4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasion al Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);

9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 20 19 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian NegarajLembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.OS/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor

19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

14. . Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);

15. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 955);

16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 menyatakan Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

 

KETIGA Kepdirjen Pendis Nomor: 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 5 Maret 2024

 

Isi Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024, antara lain terkait peran Pengawas Madrasah dan Komite Madrasah dalam pengawasan Dana BOS RA Madrasah tahun 2024, yang menyatakan bahwa Pengawas Madrasah berperan mengawasi pengelolaan dana BOP dan BOS mulai tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, baik terkait keuangan maupun target kinerja yang ditetapkan dan capaian kinerja Madrasah. Pengawas Madrasah dapat memberikan masukan pada saat perencanaan terhadap rencana keuangan dan target kinerja yang ditetapkan oleh madrasah, serta pada tahap pelaksanaan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja yang dilakukan madrasah. Pengawas menyampaikan masukannya kepada kepala madrasah untuk ditindaklanjuti dan kepada tim pengelola BOS/BOP Kabupaten/Kota sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi.

 

Tugas Pengawas dalam pengelolaan dana BOP/BOS adalah sebagai berikut:

1. Tahap Perencanaan:

a. Memberikan Pendampingan pada saat Madrasah/ RA menyusun EDM berbasis online atau offline bersama Tim Pengembang Madrasah/RA (TPM);

b. Mendampingi Madrasah/RA dalam menyusun rencana kerja Madrasah/RA (RKM/RKT);

c. Mendampingi Madrasah/RA dalam menyusun e-RKAM;

d. Melaporkan basil pendampingan pada tahap perencanaan pengelolaan dana BOP/ BOS kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

2. Tahap Pelaksanaan:

a. Pendampingan penggunaan Dana BOS/ BOP agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan

b. Mendorong penggunaan dana secara optimal untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Madrasah / RA.

3. Tahap Pelaporan:

a. Mendampingi madrasah dalam penatausaha an pelaporan Dana BOS/BOP; dan

b. Mendampingi madrasah dalam penyusunan pelaporan Dana BOS/BOP agar sesuai dengan Petunjuk Teknis.

4. Tahap Monitoring dan Evaluasi:

a. Melakukan Monitoring dan Evaluasi penggunaan Dana BOS/BOP yang dilaksanakan oleh Madrasah/RA;

b. Membuat catatan terhadap kemungkinan terjadinya potensi penyalahgunaan dana BOS /BOP dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

c. Memberikan rekomendasi atau saran perbaikan jika ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis;

d. Memberikan edukasi dan bimbingan kepada pengelola Dana BOS/BOP terkait dengan penggunaan, tata kelola keuangan dan pelaporan yang baik dan benar; dan

e. Melakukan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban Dana BOS/BOP.

 

Adapun Peran Komite Madrasah sebagai bagian tim pengelola BOP dan BOS melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi antara lain:

1. Pemberian pertimbangan dalam:

a. Penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;

b. Penetapan kriteria kinerja Madrasah; dan

2. Pengawasan terhadap pengelo laan dana BOP/BOS oleh Madrasah; dan

3. Penerimaan dan tindaklanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtuajwali, dan Masyarakat.

 

Terkait Kriteria Penerima Dana BOS RA Madrasah Tahun 2024 dinytakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 bahwa BOP dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai berikut:

1. berbentuk Raudhatul Athfal;

2. memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnya yang telah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOP RA tahun anggaran 2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2022);

3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang diselenggarakan masyarakat yang pada daerah 3T, perbatasan negara dan/ atau daerah lain yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Raudhatul Athfal yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

4. aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupanfpencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota.

5. membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah;

6. melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan

7. Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik/ sengketa, dan/ atau berperkara hukum.

 

Sedangkan Dana BOS Madrasah dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai berikut:

1. berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;

2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnya yang telah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOS Madrasah tahun anggaran 2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2022);

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/ atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

4. Aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupanjpencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

5. membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah;

6. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan

7. Yayasan penye lenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik/ sengketa, dan/ atau berperkara hukum.

 

Adapuan besaran Satuan Biaya BOP dan BOS berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun;

2. BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI)/M adrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/M adrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024. LINK DOWNLOAD KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 1291 TAHUN 2024

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 1291 tahun 2024 Tentang Revisi atau Perubahan Juknis RA BOS Madrasah Tahun 2024. Semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu yang bertugas sebagai pengelola dana BOS RA dan Madrasah. Terima kasih.



= Baca Juga =


No comments