Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Widyaprada

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Widyaprada


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Widyaprada. Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Widyaprada adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan

 

Jabatan Fungsional Widyaprada termasuk dalam rumpun tenaga kependidikan lainnya. Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.  Widyaprada merupakan jabatan karier ASN/PNS.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Jabatan Fungsional Widyaprada ? Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dari jenjang terendah sampai

dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Widyaprada Ahli Pertama;

b. Widyaprada Ahli Muda;

c. Widyaprada Ahli Madya; dan

d. Widyaprada Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Widyaprada  adalah sebagai berikut

a. Jabatan Widyaprada  Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Widyaprada  Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Widyaprada  Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Widyaprada  Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Widyaprada  Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Widyaprada  Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Widyaprada  Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Widyaprada  Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Widyaprada  Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Widyaprada  Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Widyaprada  Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Widyaprada  Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Widyaprada  Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Uraian Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Widyaprada Ahli Pertama, meliputi:

1. menyusun kerangka acuan identifikasi kebutuhan pemetaan mutu pendidikan;

2. menginventarisasi dan mengidentifikasi data peta mutu pendidikan;

3. mengolah data peta mutu pendidikan setiap satuan pendidikan;

4. menginventarisasi dan mengidentifikasi data untuk pemantauan dan evaluasi pemetaan mutu pendidikan setiap jenjang satuan pendidikan;

5. mengolah data hasil pemantauan dan evaluasi pemetaan mutu pendidikan setiap jenjang satuan pendidikan;

6. mengidentifikasi kebutuhan bahan pembimbingan satuan pendidikan;

7. menyusun pedoman pembimbingan satuan pendidikan sebagai anggota;

8. melaksanakan pembimbingan satuan pendidikan;

9. menginventarisasi dan mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembimbingan berdasarkan instrumen yang sudah disusun;

10. mengidentifikasi kebutuhan bahan pendampingan satuan pendidikan;

11. menyusun pedoman pendampingan satuan pendidikan dalam tim sebagai anggota;

12. merancang program pendampingan satuan pendidikan;

13. melaksanakan pendampingan satuan pendidikan;

14. menginventarisasi dan mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan peningkatan mutu berdasarkan instrumen yang sudah disusun;

15. menginventarisasi dan mengidentifikasi data kebutuhan supervisi mutu pendidikan;

16. mengolah data kebutuhan supervisi mutu pendidikan;

17. melaksanakan supervisi pendidikan;

18. menginventarisasi dan mengidentifikasi data evaluasi pemantauan dan evaluasi supervisi pendidikan berdasarkan instrumen yang sudah disusun;

19. mengolah data hasil pemantauan dan evaluasi supervisi pendidikan;

20. menyusun kerangka acuan untuk pengembangan model;

21. melakukan inventarisasi dan identifikasi data kebutuhan pengembangan model;

22. mengolah dan menganalisis hasil studi pendahuluan;

23. menyusun naskah model SNP dan perangkatnya sebagai anggota;

24. melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara konseptual;

25. melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara operasional sebagai anggota;

26. merancang master model penjaminan mutu pendidikan sebagai anggota; dan

27. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengembangan model penjaminan mutu;

 

b. Tupoksi Jabatan Widyaprada Ahli Muda, meliputi:

1. menganalisis dan menyusun instrumen identifikasi kebutuhan pemetaan mutu pendidikan;

2. memverifikasi dan memvalidasi data peta mutu pendidikan;

3. mengkaji/menganalisis data peta mutu pendidikan setiap satuan pendidikan;

4. mengkaji permasalahan mutu pendidikan pada satuan pendidikan;

5. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan;

6. menganalisis data hasil pemantauan dan evaluasi;

7. menyusun bahan paparan untuk koordinasi kebutuhan pembimbingan satuan pendidikan;

8. menyusun pedoman pembimbingan satuan pendidikan dalam tim sebagai anggota;

9. menyusun instrumen pembimbingan satuan pendidikan;

10. melaksanakan pembimbingan satuan pendidikan;

11. menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan; 12. menyusun bahan paparan untuk koordinasi kebutuhan pendampingan peningkatan mutu;

13. menyusun pedoman pendampingan satuan pendidikan dalam tim sebagai anggota;

14. menyusun instrumen pendampingan satuan pendidikan;

15. merancang program pendampingan satuan pendidikan;

16. melaksanakan pendampingan satuan pendidikan;

17. menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan pendampingan peningkatan mutu pendidikan;

18. mengolah data hasil pemantauan dan evaluasi pendampingan mutu pendidikan;

19. menganalisis kebutuhan supervisi mutu pendidikan;

20. menyusun pedoman supervisi mutu pendidikan;

21. mengembangkan instrumen supervisi mutu pendidikan;

22. melaksanakan supervisi pendidikan;

23. menyusun instrumen evaluasi supervisi mutu pendidikan;

24. menganalisis hasil evauasi supervisi pendidikan;

25. menyusun kerangka acuan pengembangan hasil evaluasi supervisi pendidikan;

26. menyusun instrumen studi pendahuluan;

27. melakukan studi pendahuluan model SNP;

28. mengolah dan menganalisis hasil studi pendahuluan;

29. menyusun naskah model SNP dan perangkatnya sebagai anggota/ketua;

30. melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara operasional sebagai anggota/ketua;

31. merancang master model penjaminan mutu pendidikan sebagai anggota; dan

32. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengembangan model penjaminan mutu;

 

c. Tupoksi Jabatan Widyaprada Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun instrumen pemetaan mutu pendidikan;

2. merancang program pemetaan mutu pendidikan;

3. menganalisis dan menyusun rekomendasi kebutuhan pemenuhan mutu pendidikan lingkup wilayah/regional;

4. menganalisis dan menyusun rekomendasi pemenuhan mutu pendidikan lingkup nasional;

5. menyusun rencana tindak lanjut pemenuhan mutu pendidikan lingkup wilayah/regional;

6. menyusun rencana tindak lanjut pemenuhan mutu pendidikan lingkup nasional;

7. menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil pemetaan mutu pendidikan lingkup wilayah/regional/nasional;

8. menyusun kerangka acuan pengembangan pemetaan mutu pendidikan;

9. melakukan kajian/analisis identifikasi pendahuluan untuk penyusunan grand design pengembangan pemetaan mutu pendidikan;

10. menyusun pedoman pembimbingan satuan pendidikan sebagai anggota/ketua;

11. menyusun bahan/materi pembimbingan satuan pendidikan;

12. merancang program pembimbingan satuan pendidikan;

13. melaksanakan pembimbingan satuan pendidikan;

14. melakukan kajian/analisis hasil pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan;

15. menyusun rekomendasi hasil evaluasi pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan;

16. menyusun kerangka acuan pengembangan hasil evaluasi pembimbingan satuan pendidikan;

17. menyusun kajian untuk strategi pengembangan pembimbingan satuan pendidikan;

18. menyusun kajian untuk penyusunan grand design pengembangan pembimbingan satuan pendidikan;

19. menyusun pedoman pendampingan satuan pendidikan dalam tim sebagai anggota/ketua;

20. menyusun bahan/materi pendampingan satuan pendidikan;

21. merancang program pendampingan satuan pendidikan;

22. melaksanakan pendampingan satuan pendidikan;

23. menyusun kajian/analisis hasil pelaksanaan pendampingan mutu pendidikan;

24. menyusun kerangka acuan pengembangan pendampingan satuan pendidikan;

25. menyusun kajian/ analisis/ rekomendasi pengembangan pendampingan peningkatan mutu;

26. melakukan kajian untuk penyusunan grand design pengembangan pendampingan peningkatan mutu satuan pendidikan;

27. menyusun rencana program supervisi mutu pendidikan;

28. menyusun bahan/materi supervisi pendidikan;

29. melaksanakan supervisi pendidikan;

30. menyusun rencana tindak lanjut hasil supervisi pendidikan;

31. menyusun kajian untuk penyusunan grand design pengembangan hasil evaluasi supervisi pendidikan;

32. memvalidasi instrumen dan naskah studi pendahuluan;

33. menyusun desain program pengembangan model SNP;

34. menyusun naskah model SNP dan perangkatnya dalam tim sebagai anggota/ketua;

35. melaksanakan validasi naskah model penjaminan mutu;

36. melaksanakan uji coba naskah model SNP dan perangkatnya secara operasional sebagai ketua;

37. merancang master model penjaminan mutu pendidikan sebagai anggota/ketua;

38. melakukan kajian pengembangan model; dan

39. mengkaji/menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan model penjaminan mutu; dan

 

d. Tupoksi Jabatan Widyaprada Ahli Utama, meliputi:

1. menyusun instrumen pemetaan mutu pendidikan;

2. merancang program pemetaan mutu pendidikan;

3. menganalisis dan menyusun rekomendasi pemenuhan mutu pendidikan lingkup nasional;

4. menyusun rencana tindak lanjut pemenuhan mutu pendidikan lingkup nasional;

5. menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil pemetaan mutu pendidikan lingkup nasional;

6. menyusun kajian/analisis identifikasi pendahuluan untuk penyusunan grand design pengembangan pemetaan mutu pendidikan;

7. menyusun grand desain pengembangan pemetaan mutu;

8. menyusun kajian/analisis identifikasi pendahuluan untuk strategi pemenuhan mutu pendidikan;

9. menyusun rencana strategi pengembangan hasil evaluasi pemetaan mutu pendidikan;

10. menyusun pedoman pembimbingan satuan pendidikan dalam tim sebagai ketua;

11. mengkaji bahan/materi pembimbingan satuan pendidikan;

12. merancang program pembimbingan satuan pendidikan;

13. melaksanakan pembimbingan satuan pendidikan;

14. menyusun rencana tindak lanjut hasil pelaksanaan pembimbingan satuan pendidikan;

15. menyusun rencana strategi pengembangan pembimbingan satuan pendidikan;

16. menyusun desain pengembangan pembimbingan satuan pendidikan;

17. menyusun pedoman pendampingan satuan pendidikan dalam tim sebagai ketua;

18. mengkaji bahan/materi pendampingan satuan pendidikan;

19. melaksanakan pendampingan satuan pendidikan;

20. menyusun rencana tindak lanjut pelaksanaan pendampingan;

21. menyusun rencana strategi pengembangan pendampingan satuan pendidikan;

22. menyusun kajian untuk penyusunan grand design pengembangan pendampingan peningkatan mutu satuan pendidikan;

23. menyusun grand desain pengembangan pendampingan peningkatan mutu satuan pendidikan;

24. menyusun rencana program supervisi mutu pendidikan;

25. menyusun bahan/materi supervisi pendidikan;

26. melaksanakan supervisi pendidikan;

27. menyusun rencana tindak lanjut hasil supervisi pendidikan;

28. menyusun kajian untuk penyusunan grand design pengembangan hasil evaluasi supervisi pendidikan;

29. melakukan kajian untuk strategi pengembangan hasil evaluasi supervisi pendidikan;

30. menyusun rencana strategi pengembangan hasil evaluasi supervisi pendidikan;

31. menyusun desain pengembangan supervisi pendidikan;

32. melaksanakan validasi naskah model penjaminan mutu;

33. merancang master model penjaminan mutu pendidikan sebagai ketua;

34. menyusun rekomendasi pengembangan model sistem penjaminan mutu;

35. merancang rencana strategi pengembangan hasil evaluasi pengembangan model sistem penjaminan mutu;

36. menyusun desain pengembangan model sistem penjaminan mutu;

37. mengkaji/menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan model penjaminan mutu; dan

38. menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut penyempurnaan pelaksanaan penyusunan model penjaminan mutu.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama;  perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui pengangkatan pertama  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus Pegawai Negeri Sipil;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan ditetapkan oleh instansi pembina;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan

f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan, ditetapkan oleh instansi pembina;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli  Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.  

 

Demikian informasi tentan Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Jabatan Fungsional Widyaprada dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfatnya.



= Baca Juga =


No comments