Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan. Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan atau PHPI adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan. arantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan Karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

PHPI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina. PHPIberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI. Kedudukan PHPI ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan ? Jabatan Fungsional PHPI termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional PHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PHPI terdiri atas:

a. PHPI Ahli Pertama;

b. PHPI Ahli Muda;

c. PHPI Ahli Madya; dan

d. PHPI Ahli Utama.

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

 

Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) PHPI yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan. ugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional PHPI berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi jabatan PHPI Ahli Pertama, meliputi:

1. mengidentifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;

2. mengidentifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;

3. melakukan pemeriksaan dasar pada parameter pendukung media pembawa Karantina Ikan;

4. melakukan identifikasi materi penyusunan analisis risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;

5. melakukan identifikasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;

6. melakukan pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;

7. melakukan pengujian dasar media pembawa;

8. melakukan penilaian kecukupan sampel hasil nekropsi dan/atau bahan acuan dari media pembawa;

9. melakukan penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;

10. melakukan penatalaksanaan manajemen laboratorium Karantina Ikan;

11. melakukan analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan;

12. melakukan deteksi dini kejadian Karantina Ikan;

13. melakukan verifikasi dugaan pelanggaran perimeter atau ketentuan Karantina Ikan;

14. menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi kepolisian khusus, dan/atau operasi intelijen Karantina Ikan;

15. melakukan identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral atau internasional;

16. mengumpulkan dan mengolah data dan informasi untuk penyiapan materi teknis atau substansi teknis di bidang Karantina Ikan;

17. mengidentifikasi dan mengumpulkan materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan

18. mengidentifikasi data penyelenggaraan Karantina Ikan;

 

b. Tupoksi Jabatan PHPI Ahli Muda, meliputi:

1. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;

2. menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;

3. melakukan penentuan dan pengambilan sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati;

4. melakukan verifikasi, klarifikasi, dan validasi dokumen Karantina Ikan;

5. melakukan penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;

6. melakukan analisis hasil kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;

7. melakukan analisis hasil pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;

8. menyusun basis data penyelenggaraan Karantina Ikan;

9. melakukan pengolahan data anamnesa pada sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati;

10. melakukan nekropsi pada sampel ikan;

11. melakukan supervisi pengujian dasar media pembawa dan/atau pengujian tingkat lanjut spesimen;

12. melakukan pengujian tingkat lanjut spesimen;

13. melakukan analisis hasil penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;

14. menyusun rekomendasi hasil tindakan Karantina Ikan;

15. menyusun rekomendasi status kesehatan ikan tanpa persyaratan spesifik;

16. menyusun rekomendasi keberterimaan tindakan pemusnahan;

17. melakukan penyelesaian permasalahan pelayanan Karantina Ikan;

18. melakukan penilaian kelayakan instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian;

19. melakukan analisis hasil penatalaksanaan system manajemen mutu Karantina Ikan;

20. melakukan evaluasi hasil analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan;

21. melakukan analisis deteksi dini kejadian Karantina Ikan;

22. melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan;

23. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;

24. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan/atau penanganan barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan;

25. menyusun keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan;

26. melakukan analisis hasil identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;

27. menganalisis data dan informasi materi teknis di bidang Karantina Ikan;

28. menyusun materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan

29. menganalisis data penyelenggaraan Karantina Ikan;

 

c. Tupokis Jabatan PHPI Ahli Madya, meliputi:

1. mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;

2. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;

3. melakukan telaahan dan evaluasi hasil penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;

4. menyusun rekomendasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;

5. menyusun rekomendasi penetapan status karantina media pembawa;

6. melakukan evaluasi hasil analisis pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;

7. menyusun peta sebar pengendalian hama penyakit ikan karantina, media pembawa dan/atau pengawasan jenis ikan asing invasif;

8. melakukan diagnosis definitif pada kejadian penyakit ikan;

9. menyusun rujukan hasil pengujian spesimen/bahan acuan;

10. melakukan penilaian keberterimaan hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi;

11. melakukan penelusuran kendala hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi;

12. melakukan evaluasi hasil analisis penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;

13. menyusun rekomendasi status kesehatan ikan dengan persyaratan spesifik;

14. menyusun rekomendasi tindakan karantina pelepasan;

15. melakukan verifikasi penerapan biosekuriti pada instalasi Karantina Ikan;

16. melakukan analisis data pengawasan risiko biosafety, biosekuriti, dan ketertelusuran dalam upaya preventif dan pengendalian dalam tindakan Karantina Ikan;

17. melakukan evaluasi hasil penilaian instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian;

18. melalukan penilaian sistem jaminan mutu Karantina Ikan;

19. melakukan analisis perkiraan tren penyakit tertentu dalam suatu wilayah Karantina Ikan;

20. menyusun kajian tindaklanjut hasil penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan;

21. melakukan penilaian tingkat kemungkinan kejadian penyakit ikan;

22. melakukan preseptorship atau mentorship Karantina Ikan;

23. melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif pelanggaran bidang Karantina Ikan;

24. melakukan konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;

25. menyusun keterangan sebagai ahli dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan;

26. melakukan supervisi penyelesaian penanganan perkara dan barang bukti dan/atau pemantauan putusan pidana di bidang Karantina Ikan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);

27. menyusun kesepakatan kerjasama Penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;

28. merumuskan hasil pembahasan dan telaahan materi teknis di bidang Karantina Ikan;

29. mengevaluasi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan

30. mengevaluasi dan menelaah hasil analisis penyelenggaraan Karantina Ikan; dan

 

d. Tupoksi Jabatan PHPI Ahli Utama, meliputi:

1. menyusun rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;

2. menyusun detail rencana pelaksanaan kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan;

3. menyusun rekomendasi arah tindakan pemaduserasian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;

4. menyusun kajian kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;

5. menyusun kajian hasil evaluasi pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;

6. menyusun rekomendasi hasil penelusuran kendala hasil pengujian spesimen dan/atau bahan acuan;

7. melakukan pendampingan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;

8. melakukan pendampingan penetapan dan/atau peningkatan instalasi Karantina Ikan atau laboratorium rujukan;

9. melakukan pendampingan penilaian system jaminan mutu Karantina Ikan;

10. menyusun kajian tren penyakit ikan tertentu secara global;

11. menyusun rekomendasi penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan;

12. melakukan ketertelusuran dalam rangka jaminan kesehatan ikan;

13. melakukan evaluasi efektifitas pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan;

14. menyusun kajian kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;

15. merumuskan kajian strategis dan rekomendasi, serta evaluasi dan penyajian materi teknis di bidang Karantina Ikan;

16. menyusun rekomendasi atau tindak lanjut pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan

17. merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan.

 

Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS dalam Jabatan Fungsional PHPI dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang biologi perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sumber daya akuatik, kedokteran hewan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, atau teknologi akuakultur; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat di bidang biologi perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sumber daya akuatik, kedokteran hewan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, atau teknologi akuakultur bagi PHPI Ahli Pertama dan PHPI Ahli Muda; dan

2. magister dengan kalifikasi pendidikan di bidang biologi perikanan, mikrobiologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sumber daya akuatik, rekayasa hayati, ilmu atau sains veteriner, bioteknologi, pemanfaatan sumber daya perikanan, atau ilmu atau sains lingkungan bagi PHPI Ahli Madya dan PHPI Ahli Utama;

e. selain memenuhi kualifikasi pendidikan, bagi Jabatan Fungsional PHPI Ahli Utama harus memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasi secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasi secara internasional yang relevan dengan penyelenggaraan Karantina Ikan;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PHPI Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI Ahli Utama bagi ASN/PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional PHPI Ahli Utama dari jabatan fungsional Ahli Utama lain.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional PHPI yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PHPI; atau b) ASN/PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional PHPI 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional PHPI. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.

 

Demikian uraian tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments