Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penata Kelola Penanaman Modal. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Penata Kelola Penanaman Modal adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
Penata
Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah. Penata Kelola
Penanaman Modal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Kedudukan Penata Kelola
Penanaman Modal ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan
Ruang dan Tupoksi Penata Kelola Penanaman Modal? Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional
Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi,
pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal terdiri atas:
a.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
b.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;
c.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
d.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
Adapun
Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan
Ruang Penata Kelola Penanaman Modal adalah sebagai berikut:
a. Jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama:
1.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla;
dan
2.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang Illlb;
b. Jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda:
1.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang Illlc;
dan
2.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang Illld.
c. Jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya:
1.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IVIa;
2.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IVIb; dan
3.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IVIc.
d. Jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama:
1.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d; dan
2.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (Tupoksi) Penata Kelola Penanaman Modal adalah melaksanakan
kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal. Uraian Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, meliputi:
1.
mengidentifikasi data dan bahan penyusunan tata kelola di bidang penanaman
modal;
2.
mengidentifikasi data dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang penanaman modal;
3.
mengidentifikasi data dan informasi yang menghambat pengembangan peluang,
potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4.
mengidentifikasi data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di
bidang penanaman modal;
5.
mengidentifikasi data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di
bidang penanaman modal;
6.
menginventarisasi materi diseminasi informasi bidang penanaman modal;
7.
menyusun konten dan desain materi promosi di bidang penanaman modal;
8.
menyusun kebutuhan layanan dan distribusi informasi media promosi di bidang
penanaman modal;
9.
mengidentifikasi kebutuhan permasalahan perundingan kerja sama di bidang
penanaman modal pada forum internasional;
10.
menganalisis manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota
kesepahaman di bidang penanaman modal;
11.
mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan pemangku kepentingan peserta
diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
12.
mengidentifikasi latar belakang dan justifikasi naskah penjelasan perjanjian
kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
13.
melakukan sosialisasi penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
14.
melakukan verifikasi dan validasi data kinerja pelaksanaan berusaha dengan
kunjungan lapangan secara acak;
15.
melakukan verifikasi dan validasi data kinerja pelaksanaan berusaha pemerintah
daerah dan kementerian/lembaga melalui sistem teknologi informasi dan
komunikasi;
16.
menyiapkan penganugerahan penghargaan terhadap pemenang penilaian kinerja
pelaksanaan berusaha;
17.
mengidentifikasi kepentingan nasional di bidang kerja sama penanaman modal;
18.
mengidentifikasi data dan informasi mengenai peraturan perundang-undangan di
negara tujuan penanaman modal;
19.
mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan;
20.
mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi potensi penanaman modal dalam
pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian
permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
21.
menyusun surat rekomendasi pengenaan sanksi administratif hasil temuan
ketidaksesuaian nomor induk berusaha;
22.
mengidentifikasi kesesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
23.
menyusun surat rekomendasi pengenaan sanksi administratif hasil temuan
ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
24.
menginventarisasi ketentuan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
25.
menginventarisasi data pelaku usaha yang wajib menyampaikan laporan kegiatan
penanaman modal;
26.
menyusun konsep surat pemberitahuan kewajiban penyampaian laporan kegiatan
penanaman modal kepada pelaku usaha;
27.
menyusun notulensi kegiatan pengawalan percepatan realisasi proyek terkendala;
28.
menginventarisasi data proyek prioritas, proyek bermasalah, padat modal, padat
karya, tingkat komponen dalam negeri, dan ketentuan teknis terkait
permasalahan;
29.
mengidentifikasi permasalahan dan penyusunan profil pelaku usaha yang dikawal;
30.
mengidentifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
31.
menginventarisasi rencana dan realisasi penanaman modal;
32.
menganalisis data realisasi penanaman modal;
33.
melakukan kompilasi dan penyajian data kantor perwakilan perusahaan perdagangan
asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa
konstruksi asing, dan laporan realisasi impor yang telah disetujui;
34.
menginventarisasi data realisasi penanaman modal dan daftar permasalahan yang
dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek;
35.
menyusun notula pelaksanaan kegiatan konsolidasi data realisasi penanaman modal
dengan instansi terkait;
36.
menginventarisasi data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan pelaksanaan
penanaman modal;
37.
menginventarisasi data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perizinan
berusaha berbasis risiko;
38.
menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang tidak memenuhi
kewajiban serta pelaku usaha yang telah dikenakan peringatan;
39.
menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan
peringatan ketiga;
40.
menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan
peringatan pertama dan terakhir;
41.
menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha yang telah diberikan
penghentian sementara kegiatan usaha, putusan pengadilan, atau usulan
kementerian/ lembaga/daerah dalam rangka pencabutan perizinan berusaha;
42.
menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha dalam rangka
pembatalan perizinan berusaha;
43.
menginventarisasi dan mengidentifikasi daftar pelaku usaha dalam rangka
pengenaan denda administratif; dan
44.
menyiapkan materi kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal;
b.
Tupoksi Jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, meliputi:
1.
menganalisis data dan bahan penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2.
menganalisis data dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur dan
kriteria di bidang penanaman modal;
3.
melakukan verifikasi data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi
di bidang penanaman modal;
4.
mengolah data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang
penanaman modal;
5.
mengidentifikasi data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;
6.
mengidentifikasi data dan informasi peningkatan daya saing di bidang penanaman
modal;
7.
melakukan verifikasi data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat
di bidang penanaman modal;
8.
mengolah data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang
penanaman modal;
9.
menyusun materi diseminasi informasi bidang penanaman modal;
10.
mengidentifikasi proyek, calon penanam modal potensial, dan pemangku
kepentingan yang menjadi target pelaksanaan penjajakan minat terhadap proyek
penanaman modal yang siap ditawarkan;
11.
mengidentifikasi kebutuhan dalam kegiatan penjajakan minat terhadap proyek
penamanan modal yang siap ditawarkan;
12.
mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
13.
menganalisis bentuk, materi, dan sarana promosi di bidang penanaman modal;
14.
menganalisis saluran layanan informasi dan distribusi media promosi di bidang
penanaman modal;
15.
menginventarisasi laporan pengembangan dan kegiatan promosi di bidang penanaman
modal kantor perwakilan luar negeri;
16.
menyusun dokumen administrasi yang diperlukan kantor perwakilan luar negeri
dari kantor pusat;
17.
menganalisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal
pada forum internasional;
18.
menganalisis permasalahan posisi runding penanaman modal;
19.
menganalisis peluang dan tantangan kepentingan nasional di bidang penanaman
modal pada forum kerja sama internasional;
20.
mengolah dan memilah bahan untuk pengkajian pelaksanaan dan evaluasi perjanjian
atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja
sama dunia dengan usaha internasional;
21.
mengolah dan memilah bahan untuk bahan posisi delegasi Republik Indonesia dan
kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
22.
menganalisis manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada
forum kerja sama internasional;
23.
melakukan persiapan pertemuan atau perundingan pada forum kerja sama
internasional di bidang penanaman modal;
24.
melakukan layanan konsultasi permasalahan isu perundingan kerja sama penanaman
modal pada forum internasional;
25.
melakukan asistensi pelaksanaan perundingan kerja sama penanaman modal pada
forum internasional;
26.
menganalisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
27.
menyiapkan dan menyusun draf nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang penanaman
modal;
28.
merumuskan butir substansi perjanjian di bidang penanaman modal yang perlu
diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan;
29.
merumuskan isu pokok dan strategis yang terkait dengan kesepakatan perjanjian
internasional di bidang penanaman modal;
30.
merumuskan tanggapan pelaksanaan diseminasi informasi di bidang penanaman modal
dari para pemangku kepentingan;
31.
menganalisis manfaat dan resiko perjanjian pada naskah penjelasan perjanjian
kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
32.
melakukan bimbingan teknis pengisian survey penilaian kinerja pelaksanaan
berusaha;
33.
melakukan asistensi terkait penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
34.
melakukan seleksi dan penyaringan untuk penentuan nomine;
35.
melakukan tabulasi perhitungan nilai dari paparan nomine;
36.
melakukan observasi lapangan penilaian kinerja pelaksanaan berusaha ke
pemerintah daerah dan kementerian/lembaga;
37.
melakukan pendampingan kunjungan dalam rangka capacity building bagi pemenang
penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
38.
menyusun profil penanam modal Indonesia yang menjalankan kegiatan penanaman
modal di luar negeri;
39.
melakukan analisis pengembangan penanam modal Indonesia yang menjalankan
kegiatan penanaman modal di luar negeri;
40.
melakukan korespondensi dalam rangka pertemuan advokasi penyelesaian
permasalahan penanam modal Indonesia dengan seluruh pemangku kepentingan di
luar negeri;
41.
melakukan korespondensi dengan seluruh pemangku kepentingan di luar negeri
untuk bertukar informasi terkait keberadaan penanaman modal Indonesia di
wilayah kerjanya;
42.
melakukan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang
diajukan oleh pelaku usaha;
43.
melakukan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang
diajukan oleh aparatur Instansi Pemerintah;
44.
menyusun daftar inventarisasi masalah di bidang penanaman modal;
45.
melakukan analisis data teknis fasilitas kepabeanan penanaman modal;
46.
menyusun rancangan naskah keputusan pemberian fasilitas kepabeanan penanaman modal;
47.
melakukan analisis data pemenuhan persyaratan fasilitas penanaman modal sektor
primer, sekunder, dan tersier;
48.
melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan pencabutan likuidasi dan
nonlikuidasi;
49.
melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi
dan penyusunan konsep surat keputusan;
50.
melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan
perdagangan asing dan konsep surat keputusan;
51.
melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan
perusahaan perdagangan asing;
52.
melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan
perusahaan asing;
53.
melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan
asing dan konsep surat keputusannya;
54.
mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan
fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan
strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
55.
mengidentifikasi kebutuhan dalam pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada
Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
56.
mengidentifikasi kesesuaian ketentuan persyaratan penanaman modal;
57.
menyusun surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian
ketentuan nomor induk berusaha;
58.
menyusun surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian
ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
59.
menyusun usulan rekomendasi peningkatan layanan;
60.
menyusun risalah penyelesaian permasalahan penanaman modal;
61.
melakukan penelaahan permasalahan pelaku usaha yang dikawal dengan instansi
terkait;
62.
menginventarisasi faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
63.
melakukan verifikasi, evaluasi dan kompilasi data potensi penanaman modal;
64.
melakukan inventarisasi data potensi realisasi penanaman modal, dana
dekonsentrasi, kondisi geografis, dan indeks fiskal daerah perprovinsi;
65.
melakukan penyampaian informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian laporan
kegiatan penanaman modal pada pelaku usaha melalui berbagai media komunikasi;
66.
melakukan kompilasi dan penyajian data laporankegiatan penanaman modal yang
telah disetujui;
67.
melakukan penyusunan konsep surat penyampaian informasi capaian realisasi penanaman
modal pertriwulan kepada Presiden, Wakil Presiden, kepala daerah, atau pimpinan
instansi;
68.
melakukan kompilasi bahan press release data realisasi penanaman modal;
69.
menyampaikan informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian kantor perwakilan
perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha
jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor pada pelaku usaha melalui
berbagai media komunikasi;
70.
melakukan verifikasi dan/atau validasi data kantor perwakilan perusahaan asing,
kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi
asing, laporan realisasi impor, dan laporan lainnya untuk persetujuan atau pengembalian
kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing,
badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor;
71.
menyusun bahan konsolidasi data realisasi penanaman modal perdaerah;
72.
melakukan penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan
pengawasan pelaksanaan penanaman modal;
73.
melakukan inspeksi ke lokasi proyek dalam rangka pengawasan perizinan berusaha
berbasis risiko;
74.
melakukan penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan
fasilitas;
75.
menyusun konsep surat peringatan kesatu, kedua, ketiga, atau pertama dan
terakhir;
76.
menyusun konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar
peringatan ketiga;
77.
menyusun konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar
peringatan pertama dan terakhir;
78.
menyusun konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas
dasar peringatan ketiga;
79.
menyusun konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas
dasar peringatan pertama dan terakhir;
80.
melakukan reviu dan menyusun konsep surat pencabutan atau pembatalan perizinan
berusaha;
81.
menganalisis materi kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal;
82.
menyusun kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal; dan
83.
mengidentifikasi pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
c.
Tupoksi Jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, meliputi:
1.
menyusun usulan rekomendasi penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2.
merumuskan usulan rekomendasi penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
3.
melakukan verifikasi hasil analisis dan bahan penyusunan rancangan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanaman modal;
4.
menyusun rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanaman modal;
5.
menganalisis data dan informasi pengembangan peluang, potensi, dan strategi di
bidang penanaman modal;
6.
menganalisis data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di
bidang penanaman modal;
7.
melakukan pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
8.
menganalisis data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;
9.
menyusun data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil,
dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;
10.
menganalisis data dan informasi peningkatan daya saing di bidang penanaman
modal;
11.
menganalisis data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di
bidang penanaman modal;
12.
melaksanakan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
13.
melakukan simulasi dan asistensi terkait materi diseminasi di bidang penanaman
modal;
14.
melaksanakan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap
ditawarkan;
15.
menyusun rekomendasi materi, layanan, dan distribusi informasi media promosi di
bidang penanaman modal;
16.
menganalisis target pengembangan kantor perwakilan luar negeri;
17.
menganalisis target kegiatan dan laporan kegiatan promosi di bidang penanaman
modal kantor perwakilan luar negeri;
18.
merumuskan usulan kebijakan pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum
internasional;
19.
merumuskan usulan kebijakan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
20.
merumuskan kertas posisi Indonesia terkait isu penanaman modal pada forum kerja
sama;
21.
merumuskan usulan substansi kerja sama penanaman modal;
22.
menganalisis pengkajian pelaksanaan dan evaluasi perjanjian atau kesepakatan
kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia
usaha internasional;
23.
menganalisis penyusunan bahan posisi delegasi Republik Indonesia dan kertas
posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
24.
melaksanakan penugasan untuk berpartisipasi aktif dalam pertemuan atau
perundingan pada forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
25.
merumuskan masukan kebijakan sebagai hasil kajian evaluasi pelaksanaan kerja
sama bidang penanaman modal pada forum internasional;
26.
melakukan advokasi kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
27.
menganalisis kebutuhan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman bidang
penanaman modal;
28.
mengharmonisasikan kepentingan pemangku kepentingan ke dalam substansi kerja
sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
29.
mengidentifikasi manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama dalam bentuk nota
kesepahaman di bidang penanaman modal;
30.
merumuskan masukan kebijakan sebagai hasil kajian evaluasi pelaksanaan kerja
sama dalam bentuk nota kesepahaman di bidang penanaman modal;
31.
mereviu dan menyusun draf final nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang penanaman
modal;
32.
menganalisis bahan kegiatan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
33.
menyusun paparan dan naskah kajian diseminasi informasi di bidang penanaman
modal;
34.
merumuskan butir substansi naskah penjelasan perjanjian kerja sama bidang
penanaman modal;
35.
merumuskan draf naskah penjelasan perjanjian kerja sama di bidang penanaman
modal;
36.
melaksanakan fasilitasi dan memberikan rekomendasi terhadap kinerja pelaksanaan
berusaha pada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga;
37.
merumuskan rekomendasi terkait pengembangan penanam modal ndonesia yang
menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
38.
menyusun laporan data dan informasi peraturan perundang-undangan di negara
tujuan penanaman modal;
39.
merumuskan rencana pengembangan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam
modal Indonesia di negara mitra;
40.
merumuskan basis data proyek penanaman modal potensial di negara mitra;
41.
merumuskan kertas panduan penanaman modal di negara mitra;
42.
melakukan layanan konsultasi dan advokasi bagi penanam modal Indonesia yang
melakukan penanaman modal di luar negeri;
43.
menyusun survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan penanaman modal;
44.
menginspeksi atau meninjau lapangan fasilitas kepabeanan penanaman modal;
45.
menyusun rancangan naskah keputusan pemberian fasilitas penanaman modal sector primer,
sekunder, dan tersier;
46.
melakukan evaluasi dan penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas
permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi;
47.
melakukan evaluasi dan penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas
permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
48.
melakukan evaluasi dan penyusunan konsep surat permintaan kelengkapan berkas
permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing;
49.
melaksanakan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian
permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
50.
mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung fasilitasi penanaman
modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
51.
melakukan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku
kepentingan lainnya;
52.
melakukan penyusunan bahan pembahasan penyelesaian permasalahan penanaman
modal;
53.
merancang fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;
54.
melakukan asistensi dan pembimbingan para pihak untuk mencapai kesepakatan
penyelesaian masalah penanaman modal;
55.
melakukan inspeksi ke lokasi proyek penanaman modal yang dikawal;
56.
menganalisis faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
57.
melakukan klasifikasi dan finalisasi data rencana dan realisasi penanaman
modal;
58.
melakukan verifikasi dan/atau validasi data laporan kegiatan penanaman modal
untuk persetujuan atau pengembalian laporan kegiatan penanaman modal;
59.
melakukan penyusunan narasi dan/atau presentasi pimpinan instansi di bidang penanaman
modal;
60.
menyiapkan pelaksanaan press release capaian realisasi penanaman modal
pertriwulan;
61.
menyiapkan pelaksanaan konsolidasi data realisasi penanaman modal;
62.
melakukan reviu dan evaluasi pelaksanaan kegiatan konsolidasi data realisasi
penanaman modal dengan instansi terkait;
63.
melakukan reviu dan evaluasi hasil pengawasan pelaksanaan penanaman modal di
lapangan;
64.
melakukan inspeksi ke lokasi proyek pengawasan fasilitas penanaman modal;
65.
melakukan reviu dan evaluasi hasil pengawasan fasilitas di lapangan;
66.
menganalisis atas temuan dari Instansi Pemerintah terhadap pelaku usaha yang
diduga melakukan penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
67.
melakukan inspeksi atas pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha yang telah
dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan
ketiga;
68.
melakukan inspeksi atas pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha yang telah
dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan
pertama dan terakhir;
69.
melakukan inspeksi atas usulan pencabutan perizinan berusaha yang diajukan dari
Instansi Pemerintah;
70.
menganalisis pengenaan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam penyusunan konsep surat pengenaan denda administratif;
71.
merumuskan pendapat Instansi Pemerintah mengenai penanaman modal yang
disampaikan dalam forum tingkat nasional;
72.
merumuskan pendapat Instansi Pemerintah mengenai penanaman modal yang
disampaikan dalam forum tingkat internasional;
73.
mempersiapkan rancangan pengembangan system di bidang penanaman modal;
74.
melakukan pengembangan sistem di bidang penanaman modal;
75.
melakukan integrasi data dan/atau sistem di bidang penanaman modal; dan
76.
melakukan pemutakhiran informasi dan/atau data pada sistem di bidang penanaman
modal; dan
d.
Tupoksi Jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama, meliputi:
1.
merumuskan strategi pengembangan peluang dan potensi bidang penanaman modal;
2.
merumuskan pola kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah;
3.
merumuskan strategi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
4.
merumuskan strategi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman
modal;
5.
merumuskan strategi promosi penanaman modal pada kantor perwakilan luar negeri;
6.
merumuskan pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum kerja sama dan
mitra kerja sama
7.
mengkaji kepentingan pemangku kepentingan ke dalam posisi runding bidang
penanaman modal;
8.
melakukan kajian dan evaluasi pelaksanaan perjanjian atau kesepakatan kerja
sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dengan dunia usaha
internasional;
9.
merumuskan bahan posisi delegasi Republik Indonesia dan kertas posisi dalam
forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
10.
merumuskan konsep perbaikan pelaksanaan kerja sama bidang penanaman modal pada
forum kerja sama internasional;
11.
merumuskan draf perjanjian atau kesepakatan kerja sama di bidang penanaman
modal pada forum internasional;
12.
merumuskan draf nota kesepahaman terkait kerja sama bidang penanaman modal;
13.
merancang strategi pelaksanaan diseminasi informasi di bidang penanaman modal;
14.
mengevaluasi kesesuaian kesepakatan atau perjanjian di bidang penanaman modal
dengan ketentuan sektoral terkait;
15.
merumuskan indikator penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
16.
memberikan pelayanan informasi bagi penanam modal Indonesia yang akan melakukan
penanaman modal di luar negeri;
17.
melakukan advokasi permasalahan yang dihadapi penanam modal Indonesia yang
melakukan penanaman modal di luar negeri;
18.
merumuskan skema penyelesaian permasalahan penanam modal Indonesia yang
melakukan penanaman modal di negara mitra kepada pemerintah negara mitra;
19.
mengevaluasi hasil sinkronisasi dengan Instansi Pemerintah terkait peningkatan
kualitas pelayanan penanaman modal di pelayanan terpadu satu pintu;
20.
merumuskan naskah persetujuan fasilitas kepabeanan penanaman modal;
21.
merumuskan naskah pemberian persetujuan fasilitas penanaman modal sektor
primer, sekunder, dan tersier;
22.
merumuskan naskah persetujuan fasilitas penanaman modal sektor primer dan
tersier;
23.
merumuskan naskah persetujuan fasilitas penanaman modal sektor sekunder;
24.
menyusun rekomendasi izin tinggal bagi tenaga kerja asing;
25.
mengevaluasi kegiatan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan
penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi oleh penanam modal;
26.
mengevaluasi kegiatan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan
pemangku kepentingan lainnya;
27.
menganalisis hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan nomor induk berusaha;
28.
menganalisis hasil temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan
perizinan berusaha;
29.
mengkaji kebutuhan peningkatan layanan di bidang penanaman modal;
30.
mengevaluasi hasil sinkronisasi peningkatan kepuasan layanan penanaman modal
dengan Instansi Pemerintah;
31.
mengevaluasi hasil survei kepuasan penanam modal dan pemangku kepentingan;
32.
merumuskan skema penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal kepada
para pihak;
33.
mengevaluasi hasil pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan di bidang
penanaman modal;
34.
merumuskan skema penyelesaian permasalahan di bidang penanaman modal dengan mempertimbangkan
ketentuan yang berlaku;
35.
merumuskan skema penanganan factor penghambat pelaksanaan penanaman modal;
36.
merumuskan perkiraan besaran rencana dan realisasi penanaman modal; dan
37.
mengevaluasi hasil pendataan laporan kegiatan penanaman modal yang telah
disetujui secara kolektif
Pejabat
yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari
jabatan lain; penyesuaian; atau promosi.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam,
matematika dan statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi,
sastra asing, sosial, atau administrasi; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan
perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, matematika dan statistika,
ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra asing, sosial,
administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas
jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman
Modal Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;
atau
2.
magister dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu alam, matematika dan
statistika, ekonomi, manajemen, hukum, teknik, sains dan teknologi, sastra
asing, sosial, administrasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan
dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman
Modal paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal Ahli Utama yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4.
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki Jabatan
Fungsional Ahli Utama lainnya.
Pengangkatan
dalam jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman
Modal paling singkat 2 (dua) tahun;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang
disusun oleh Instansi Pembina; dan
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi nstansi dan kepentingan nasional
serta diakui oleh lembaga pemerintah yang terkait dengan bidang inovasinya; dan
c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal yang akan
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dilaksanakan
dalam hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman
Modal 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penata Kelola Penanaman Modal dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment