Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Pengembang Kewirausahaan

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan. Pengembang Kewirausahaan adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.

 

Pengembang Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan kewirausahaan pada Instansi Pemerintah. Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Kedudukan Pengembang Kewirausahaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ? Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. abatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan terdiri atas:

a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;

b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;

c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan

d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Pengembang Kewirausahaan yaitu melakukan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultasi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis. Uraian Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, meliputi:

1. menganalisis kebutuhan bahan pemetaan potensi kewirausahaan;

2. mengumpulkan bahan pemetaan potensi kewirausahaan sesuai kebutuhan dan wilayah kerja;

3. menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;

4. memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;

5. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan desa/kelurahan;

6. menganalisis kebutuhan bahan pemetaan data kewirausahaan;

7. mengumpulkan bahan pemetaan data kewirausahaan;

8. menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan;

9. memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja desa/kelurahan sesuai kebutuhan;

10. memutakhirkan peta data wirausaha daerah desa/kelurahan;

11. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep analisis usaha;

12. mengumpulkan bahan penyusunan konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

13. memberikan pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha secara daring dan/atau luring;

14. memantau pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha untuk bahan evaluasi;

15. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

16. mengumpulkan bahan penyusunan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

17. menyiapkan layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha secara daring dan/atau luring sesuai rencana;

18. memberikan layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha secara daring dan/atau luring;

19. memantau penyelenggaraan layanan konsultasi bisnis untuk bahan koordinasi dan/atau evaluasi;

20. menganalisis kebutuhan bahan pendampingan usaha;

21. mengumpulkan bahan pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha sesuai kebutuhan;

22. memberikan layanan pendampingan pendaftaran perizinan berusaha bagi wirausaha skala mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

23. memberikan layanan pendampingan pemanfaataan sistem aplikasi pembukuan/ pencatatan keuangan bagi wirausaha skala mikro dan kecil;

24. memantau perkembangan wirausaha dan/atau calon wirausaha yang telah mendapatkan pendampingan usaha;

25. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;

26. mengumpulkan bahan penyusunan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;

27. menyusun profil teknologi informasi yang telah berhasil digunakan oleh wirausaha dalam berusaha;

28. mengumpulkan data wirausaha yang membutuhkan teknologi informasi dalam berusaha;

29. menganalisis ketersediaan teknologi informasi bagi wirausaha yang membutuhkan teknologi informasi dalam berusaha;

30. mengumpulkan ide usaha baru berbasis teknologi informasi dari wirausaha dan/atau calon wirausaha;

31. memantau perkembangan dan/atau pemanfaatan teknologi informasi dalam berusaha;

32. menyusun informasi tentang inkubasi wirausaha;

33. menyebarluaskan informasi mengenai inkubasi wirausaha dan/atau inkubator wirausaha secara daring dan/atau luring;

34. menganalisis potensi pembentukan dan/atau pengembangan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah/swasta;

35. menyusun informasi atau literasi mengenai pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

36. menyampaikan dan/atau menyebarluaskan informasi tentang akses pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

37. memantau pelaksanaan pembiayaan alternative bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

38. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

39. mengumpulkan bahan penyusunan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

40. memantau pelaksanaan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

41. menganalisis kebutuhan bahan penyusunan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;

42. mengumpulkan bahan penyusunan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;

43. memantau peran dunia usaha dan industry dalam pengembangan ekosistem bisnis;

44. mengumpulkan kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;

45. menganalisis potensi dan masalah yang dihadapi oleh wirausaha sesuai wilayah kerja;

46. memantau pelaksanaan kebijakan, program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan;

47. memantau perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;

48. mengumpulkan data keberhasilan usaha koperasi di suatu wilayah; dan

49. memantau alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

 

b. Tupoksi Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun konsep pemetaan potensi kewirausahaan;

2. menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kecamatan;

3. menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;

4. memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kecamatan;

5. memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;

6. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan kecamatan;

7. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan kabupaten/kota;

8. menyusun konsep pemetaan data kewirausahaan;

9. menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja kecamatan;

10. menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;

11. memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja kecamatan;

12. memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja kabupaten/kota;

13. memutakhirkan peta data wirausaha daerah kecamatan;

14. memutakhirkan peta data wirausaha daerah kabupaten/kota;

15. menyusun konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

16. mengevaluasi pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

17. menyusun konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

18. mengevaluasi dampak layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

19. menyusun konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

20. memberikan layanan pendampingan bagi kelompok usaha masyarakat yang berpotensi dan/atau akan membentuk koperasi;

21. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan fasilitasi standardisasi dansertifikasi produk;

22. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual;

23. memberikan layanan pendampingan dalam rangka membantu wirausaha skala mikro dan kecil untuk memperoleh layanan bantuan dan pendampingan hukum;

24. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha skala mikro dan kecil untuk mendapatkan fasilitasi promosi dan/atau pameran produk;

25. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha untuk mendapatkan fasilitasi inkubasi;

26. memberikan layanan pendampingan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha dalam mengakses sumber pembiayaan;

27. mengevaluasi hasil pelaksanaan pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

28. menyusun konsep pengembangan teknologi informasi usaha;

29. mengevaluasi pengembangan teknologi informasi usaha;

30. mereviu model, metode, dan cara pemeringkatan inkubator wirausaha sesuai kebutuhan dan/atau berdasarkan perkembangan;

31. menyusun konsep pemeringkatan incubator wirausaha berdasarkan hasil uji;

32. mereviu norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaran inkubator wirausaha sesuai kebutuhan dan/atau berdasarkan perkembangan;

33. menyusun konsep norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan incubator wirausaha berdasarkan hasil uji;

34. memantau penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan incubator wirausaha;

35. mengevaluasi hasil penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;

36. menyusun konsep penyelenggaraan incubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;

37. menyusun konsep skema pembiayaan alternative bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

38. mengevaluasi hasil pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

39. menyusun konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

40. mengevaluasi hasil pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

41. menyusun konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;

42. mengevaluasi hasil peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;

43. menata kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;

44. menyusun konsep program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi oleh wirausaha;

45. mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijakan, program atau kegiatan pengembangan kewirausahaan;

46. mengevaluasi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan

47. mengevaluasi realisasi alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

c. Tupoksi Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya, meliputi:

1. menyempurnakan konsep pemetaan potensi kewirausahaan berdasarkan hasil uji;

2. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pemetaan potensi kewirausahaan;

3. menyusun data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja provinsi untuk pemetaan potensi kewirausahaan;

4. menyusun dan/atau menggabungkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis daerah menjadi data potensi kewirausahaan nasional;

5. memetakan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam satu wilayah kerja provinsi untuk menjadi peta potensi kewirausahaan provinsi;

6. menyusun dan/atau menggabungkan peta potensi kewirausahaan daerah menjadi peta potensi kewirausahaan nasional;

7. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan provinsi;

8. memutakhirkan data potensi demografis, sosiografis, dan geografis dalam peta potensi kewirausahaan nasional;

9. menyempurnakan konsep pemetaan data kewirausahaan berdasarkan hasil uji;

10. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pemetaan data kewirausahaan;

11. menyusun data wirausaha dalam satu wilayah kerja provinsi;

12. menyusun dan/atau menggabungkan data wirausaha dari berbagai daerah;

13. memetakan data wirausaha dalam satu wilayah kerja provinsi;

14. menyusun dan/atau menggabungkan peta data wirausaha dari berbagai daerah menjadi peta data wirausaha secara nasional;

15. memutakhirkan peta data wirausaha daerah provinsi;

16. memutakhirkan peta data wirausaha secara nasional

17. menyempurnakan konsep analisis usaha bagi calon wirausaha dan/atau wirausaha berdasarkan hasil uji;

18. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

19. menyempurnakan konsep konsultasi bisnis berdasarkan hasil uji;

20. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

21. menyempurnakan konsep pendampingan usaha berdasarkan hasil uji;

22. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

23. memberikan layanan pendampingan rapat anggota koperasi bagi koperasi dan/atau kelompok usaha masyarakat yang baru membentuk koperasi;

24. memberikan layanan pendampingan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kemitraan bagi wirausaha skala mikro dan kecil dalam rangka kemitraan dengan usaha besar atau usaha menengah;

25. memberikan layanan pendampingan komunikasi dan negosiasi bagi wirausaha skala mikro dan kecil dalam rangka memulai kemitraan atau melanjutkan kemitraan dengan usaha besar atau usaha menengah;

26. menyempurnakan konsep pengembangan teknologi informasi usaha berdasarkan hasil uji;

27. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pengembangan teknologi informasi usaha;

28. mengkomunikasikan dan/atau menegosiasikan fasilitasi pembuatan dan/atau penggunaan teknologi informasi yang dibutuhkan oleh wirausaha kepada pemangku kepentingan dan/atau pembuat teknologi informasi usaha;

29. memfasilitasi uji kelayakan ide usaha baru berbasis teknologi informasi bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha melalui rapat koordinasi atau forum diskusi;

30. mengkomunikasikan dan/atau menegosiasikan fasilitasi implementasi ide usaha baru berbasis teknologi informasi yang telah melalui uji kepada pemangku kepentingan dan/atau pengembang teknologi informasi usaha;

31. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pemeringkatan inkubator wirausaha;

32. melakukan pemeringkatan inkubator wirausaha sesuai pedoman pemeringkatan;

33. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;

34. menyempurnakan konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta berdasarkan hasil uji;

35. mengkomunikasikan dan/atau menegosiasikan dengan penyedia pembiayaan alternatif untuk dapat membuka akses pembiayaan untuk wirausaha dan/atau calon wirausaha;

36. menyempurnakan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;

37. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;

38. menyempurnakan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha berdasarkan hasil uji;

39. menyusun konsep rumusan kebijakan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

40. menyempurnakan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;

41. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;

42. mengawasi penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

43. menyusun konsep rekomendasi mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

44. menyempurnakan penataan kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal berdasarkan hasil uji;

45. menguji coba hasil penataan kurikulum kewirausahaan melalui lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;

46. mengevaluasi hasil uji coba kurikulum kewirausahaan melalui lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;

47. menyempurnakan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan berdasarkan hasil uji;

48. menyusun konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai kebutuhan dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

49. menyempurnakan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan hasil uji;

50. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;

51. menyusun konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;

52. menyempurnakan konsep kriteria atau indicator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi berdasarkan hasil uji;

53. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;

54. menyusun konsep rekomendasi mengenai bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;

55. menyusun konsep kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;

56. menyempurnakan konsep kriteria atau indicator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan hasil uji;

57. menyusun konsep rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;

58. mengawasi penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/ pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

59. menyusun konsep rekomendasi tentang penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan

 

d. Tupoksi Jabatan Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama, meliputi:

1. menguji kelayakan konsep pemetaan potensi kewirausahaan;

2. merekomendasikan kebijakan mengenai pemetaan potensi kewirausahaan;

3. mengekspose peta potensi kewirausahaan nasional dan/atau daerah;

4. menguji kelayakan konsep pemetaan data kewirausahaan;

5. merekomendasikan kebijakan mengenai pemetaan data kewirausahaan;

6. mengekspose peta data wirausaha nasional dan/atau daerah;

7. menguji kelayakan konsep analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

8. merekomendasikan kebijakan mengenai analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

9. mengekspose pelayanan analisis usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

10. menguji kelayakan konsep konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

11. merekomendasikan kebijakan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

12. mengekspose layanan konsultasi bisnis bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

13. menguji kelayakan konsep pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

14. merekomendasikan kebijakan mengenai pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

15. mengekspose hasil pendampingan usaha bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

16. menguji kelayakan konsep pengembangan teknologi informasi usaha;

17. merekomendasikan kebijakan mengenai pengembangan teknologi informasi usaha;

18. mengekspose hasil pengembangan teknologi informasi usaha;

19. menguji kelayakan model, metode, dan cara pemeringkatan inkubator wirausaha;

20. merekomendasikan kebijakan mengenai pemeringkatan inkubator wirausaha;

21. menguji kelayakan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan incubator wirausaha;

22. merekomendasikan kebijakan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;

23. mengekspose hasil penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha;

24. menguji kelayakan konsep penyelenggaraan inkubator wirausaha pada Instansi Pemerintah atau swasta;

25. merekomendasikan pembentukan atau pengembangan lembaga inkubator pada Instansi Pemerintah atau swasta;

26. menguji kelayakan konsep skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

27. merekomendasikan kebijakan skema pembiayaan alternatif bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

28. mengekspose pembiayaan alternatif;

29. menguji kelayakan konsep pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

30. merekomendasikan rumusan kebijakan pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

31. mengekspose hasil pengembangan permodalan bagi wirausaha dan/atau calon wirausaha;

32. menguji kelayakan konsep pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;

33. merekomendasikan kebijakan pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;

34. mengekspose hasil penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta;

35. merekomendasikan kepada badan usaha swasta penyelenggara infrastruktur publik mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil;

36. merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi bagi badan usaha swasta yang telah menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

37. mengekspose hasil peran dunia usaha dan industri dalam pengembangan ekosistem bisnis;

38. menguji kelayakan hasil penataan kurikulum kewirausahaan;

39. mengekspose hasil uji coba kurikulum kewirausahaan pada lembaga pendidikan formal dan/atau nonformal;

40. merekomendasikan kebijakan mengenai kurikulum kewirausahaan;

41. menguji kelayakan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;

42. merekomendasikan konsep program dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;

43. mengekspose hasil pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pengembangan kewirausahaan;

44. menguji kelayakan konsep pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;

45. merekomendasikan kebijakan mengenai pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;

46. mengekspose perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;

47. menguji kelayakan konsep kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;

48. merekomendasikan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi;

49. merekomendasikan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;

50. menguji kelayakan konsep kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;

51. merekomendasikan rumusan kebijakan mengenai kriteria atau indikator bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan melalui kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah;

52. mengekspose hasil pengawasan penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik yang diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

53. merekomendasikan kepada kementerian/ lembaga/pemerintah daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah mengenai penyelenggaraan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik; dan

54. mengekspose hasil realisasi alokasi pengadaan barang/jasa untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, atau ekonomi koperasi; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut;

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama sampai dengan Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan

2. magister rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama dan Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari ASN/PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama lainnya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus sebagai ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah paling singkat 2 (dua) tahun;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungisonal Pengembang Kewirausahaan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments