Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Pejabat Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah kegiatan perencanaan, penyiapan, pelaksanaan dan/atau transaksi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

 

Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pemerintah. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Kedudukan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum ? Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan termasuk klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan terdiri atas:

a. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama;

b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;

c. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan

d. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum adalah sebagai berikut

a. Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah melaksanakan kegiatan Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama, meliputi:

1. mengompilasi data: a) kerangka kerja (framework), program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; e) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; g) hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h) kajian kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; i) kajian kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; j) kajian kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; k) kajian kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; l) kajian kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; m) kajian dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; n) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; o) perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU; p) pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; q) penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan; r) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; s) kajian petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; t) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; u) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan v) pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;

2. melakukan identifikasi risiko dan kompilasi data mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

3. melakukan pemodelan finansial atas peristiwa risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

4. melakukan analisis kelengkapan dokumen pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

5. menganalisis kelayakan proyek pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

6. melakukan perhitungan komponen harga jual rumah;

7. menyusun bahan pelaksanaan konsultasi pasar (market consultation);

8. menganalisis kelengkapan dan kesiapan tahapan pengadaan badan usaha KPBU;

9. menyusun dokumen kelengkapan proses prakualifikasi dan pelelangan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan atau badan penyiapan KPBU;

10. menyusun memorandum informasi proyek; dan

11. melakukan penyiapan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

 

b. Tupoksi Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun kerangka kerja (framework), program, daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

2. melakukan seleksi proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

3. melakukan telaahan: a) isu dan/atau permasalahan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) rencana induk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) rencana pembiayaan dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d) kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; e) substansi perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; g) kesesuaian kerangka regulasi dan/atau kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; j) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; k) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; l) hasil pelaksanaan konsultasi pasar; m) hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; n) petunjuk teknis pemantauan penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan o) pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

4. menyusun strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan;

5. melakukan analisis risiko dan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

6. melakukan pemodelan harga jual rumah;

7. melakukan analisis: a) pasar pembiayaan primer dan sekunder pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) kesesuaian dokumen perencanaan pengadaan tanah dan permukiman kembali dengan rencana proyek KPBU;

8. melakukan pendampingan: a) penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) konsultasi pasar (market consultation) proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) persiapan pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

9. melakukan riviu atas konfirmasi minat pasar;

10. melakukan telaahan substansi teknis pengadaan badan usaha;

11. menyusun dokumen prakualifikasi/request for qualification, permintaan proposal/request for proposal dan rancangan perjanjian KPBU dan/atau perjanjian badan penyiapan KPBU;

12. menyusun jawaban sanggah atas hasil pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;

13. melakukan finalisasi dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;

14. menyusun adendum dokumen perjanjian kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU;

15. menyusun prognosa penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;

16. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

17. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan secara berkala/periodik; dan

18. melakukan pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan;

 

c. Tupoksi Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan kajian alternatif rekomendasi: a) kerangka kerja (framework), program, penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d) kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; e) kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; g) kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h) kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; i) kesesuaian bentuk kerja sama pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan j) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

2. menyusun alternatif skenario rencana pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan/atau perumahan;

3. menyusun perjanjian kerja sama dan/atau memorandum of understanding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

4. melakukan telaahan mitigasi risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

5. melakukan telaahan pembiayaan harga jual rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;

6. melakukan validasi atas hasil penyusunan dokumen bisnis (business case) pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

7. mengevaluasi penetapan lokasi proyek KPBU;

8. melakukan validasi teknis hasil telaahan persiapan pengadaan badan usaha KPBU;

9. menganalisis kelayakan proyek berdasarkan dokumen tahap penyiapan pengadaan;

10. melakukan telaahan atas: a) kegagalan proses dialog optimalisasi; b) hasil prakualifikasi dan/atau pelelangan kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan dan/atau badan penyiapan KPBU oleh panitia pengadaan; dan c) usulan perubahan anggota atau komposisi konsorsium peserta lelang;

11. menyusun rekomendasi terkait badan usaha yang menjadi pemenang lelang;

12. melakukan pendampingan: a) pelaksanaan prakualifikasi dan pelelangan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) pemenuhan persyaratan pendahuluan proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan c) penetapan lokasi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

13. melakukan pendampingan teknis pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

14. melakukan pengujian penyelenggaraan penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan; dan

15. melakukan evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan; dan

 

d. Tupoksi Jabatan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama, meliputi:

1. merumuskan rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

2. menyusun rekomendasi: a) rencana dan strategi pengembangan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) pemanfaatan dana hibah, pinjaman, dan/atau kemitraan dengan luar negeri dalam kerangka pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) teknis kesesuaian kerangka regulasi dan kelembagaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d) teknis kesesuaian rancangan teknis dasar (basic engineering design) dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; e) teknis kelayakan ekonomi dan finansial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) sumber, pola, dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; g) teknis kerangka kerja pengelolaan dampak lingkungan dan sosial dalam pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h) bentuk kerja sama dalam penyediaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahaan; dan i) dukungan dan/atau jaminan pemerintah dalam konteks kelayakan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

3. melakukan validasi atas: a) hasil kajian alternatif rekomendasi kerangka kerja (framework), program penyusunan daftar proyek, dan project pipeline kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) hasil pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) hasil penyelenggaraan pengadaan badan usaha pelaksana; d) substansi perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha; e) hasil penyelenggaraan pendampingan transaksi proyek kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f) hasil penyelenggaraan pembayaran penyaluran kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan; g) hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan h) hasil penyelenggaraan kegiatan pemantauan pembiayaan perumahan;

4. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan

5. menyusun strategi tindakan korektif atas: a) temuan hasil evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan b) temuan hasil pemantauan penyelenggaraan pembiayaan perumahan.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan ? Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, hukum, atau administrasi publik; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, administrasi publik, hukum, atau kualifikasi bidang lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan

2. magister di bidang teknik sipil, arsitektur, teknik lingkungan, perencanaan wilayah dan kota, manajemen, ekonomi, akuntansi, aktuaria, administrasi bisnis, administrasi publik, kebijakan publik, hukum, atau kualifikasi bidang lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir;

g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lain.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan paling kurang 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui penyesuian dilakukan bagi jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi dilaksanakan untuk: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; atau b) Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments