Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Tupoksi Penyuluh Hukum

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Hukum


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Hukum. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

 

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum. Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara


Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ? Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan karier yang diduduki oleh ASN/PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

a. Penyuluh Hukum Pertama;

b. Penyuluh Hukum Muda;

c. Penyuluh Hukum Madya; dan

d. Penyuluh Hukum Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah sebagai berikut

a. Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Penyuluh Hukum yaitu melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum. Rincian Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Penyuluh Hukum Pertama, meliputi:

1. menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah;

2. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan;

3. menyusun bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan;

4. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif;

5. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum sesuai dengan sasaran dan segmentasi masyarakat;

. menyusun pemetaan Penyuluhan Hukum terhadap sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat;

7. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;

8. menyusun materi/instrumen pembentukan sekolah/perguruan tinggi sadar hukum;

9. menyusun materi lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) untuk tingkat kabupaten/kota;

10. menyusun materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan;

11. menyusun dan menyiapkan materi/instrumen untuk kelompok KADARKUM;

12. menyusun materi Temu Sadar Hukum (TSH) untuk antar kelompok;

13. menyusun materi/instrumen pembentukan desa binaan sadar hukum;

14. menyusun perencanaan Penyuluhan Hukum terpadu terhadap materi, sasaran, tempat, penyuluh dan biaya;

15. menyusun materi instrumen bantuan hukum non litigasi;

16. melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah;

17. membuat materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan/bahan simulasi;

18. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung bertatap muka dengan audiens dalam bentuk ceramah/simulasi hukum/sosialisasi;

19. membuat bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan/media elektronik;

20. melakukan bimbingan/pembinaan terhadap kelompok KADARKUM;

21. melaksanakan TSH sebagai moderator;

22. melaksanakan lomba KADARKUM sebagai peserta;

23. melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media cetak;

24. melakukan pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan;

25. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;

26. melaksanakan TSH untuk pelajar/mahasiswa;

27. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai anggota;

28. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai anggota;

29. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim sebagai anggota;

30. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai ketua;

31. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai anggota;

32. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif;

33. membuat peta Penyuluhan Hukum tentang sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat;

34. melaksanakan pembentukan desa/kelurahan binaan sadar hukum;

35. melaksanakan pembentukan Desa/kelurahan Sadar Hukum (DSH);

36. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah;

37. mengevaluasi Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat meliputi sasaran, lokasi dan kesadaran hukum;

38. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung;

39. mengevaluasi pembentukan KADARKUM dan kelompok KADARKUM;

40. mengevaluasi TSH;

41. mengevaluasi materi lomba KADARKUM;

42. mengevaluasi lomba KADARKUM;

43. mengevaluasi efektifitas sekolah/perguruan tinggi berpredikat sadar hukum;

44. mengevaluasi pembentukan desa binaan sadar hukum;

45. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui teknik pendekatan akomodatif;

46. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang partisipatif masyarakat;

47. mengevaluasi pelaksanaan konsultasi hukum;

48. mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum non litigasi;

49. membahas hasil pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;

50. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

51. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;

52. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

53. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri; 54. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta; 55. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

56. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;

57. membahas hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta; 58. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai anggota; 59. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat secara mandiri;

60. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta;

61. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta;

62. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;

63. melaksanaan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

64. melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum secara mandiri; dan

65. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dalam tim sebagai anggota.

 

b. Tupoksi Jabatan Penyuluh Hukum Muda, meliputi:

1. menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang norma-norma hukum dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat;

2. menyiapkan materi Penyuluhan Hukum tidak langsung dalam bentuk sinopsis atau skenario;

3. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;

4. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat peduli hukum;

5. menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat provinsi;

6. menyusun materi/instrumen pembentukan DSH;

7. menyusun materi/instrumen konsultasi hukum;

8. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung tentang norma-norma hukum dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat;

9. melaksanakan TSH sebagai narasumber;

10. melaksanakan pelatihan/pembinaan lomba KADARKUM tingkat provinsi atau nasional;

11. melaksanakan KADARKUM sebagai pemandu;

12. melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media elektronik;

13. melakukan pelatihan/bimbingan lomba kadarkum tingkat kabupaten/kota;

14. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat peduli hukum;

15. melaksanakan TSH terhadap aparatur penyelenggara negara;

16. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai ketua;

17. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai ketua;

18. melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim sebagai ketua;

19. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;

20. membuat peta permasalahan hukum;

21. melakukan pembinaan DSH;

22. melaksanakan layanan bantuan hukum dalam bentuk non litigasi;

23. mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang norma-norma hukum dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat;

24. mengevaluasi DSH;

25. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif; 26. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang pemberdayaan masyarakat peduli hukum;

27. mengevaluasi Penyuluhan Hukum terpadu; 28. melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum sebagai pembahas;

29. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;

30. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum sebagai peserta; 31. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;

32. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

33. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai pembahas;

34. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri; 35. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri; 36. melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;

37. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai pembahas;

38. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;

39. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai ketua;

40. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

41. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;

42. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

43. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

44. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;

45. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai penyaji;

46. membahas evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;

47. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai pembahas;

48. melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai Ketua; dan

49. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum secara mandiri.

 

c. Tupoksi Jabatan Penyuluh Hukum Madya, meliputi:

1. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan secara edukatif;

2. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran hukum;

3. menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat nasional;

4. menyusun program Penyuluhan Hukum;

5. melaksanakan lomba KADARKUM sebagai dewan juri;

6. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran hukum;

7. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan edukatif;

8. melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terpadu;

9. melaksanakan layanan konsultasi hukum;

10. mengevaluasi program Penyuluhan Hukum;

11. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan edukatif;

12. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang pembudayaan kesadaran hukum;

13. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

14. melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;

15. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;

16. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

17. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri; 18. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum sebagai pembahas;

19. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;

20. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;

21. melaksanakan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;

22. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

23. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;

24. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

25. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;

26. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;

27. melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

28. melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;

29. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;

30. melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;

31. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;

32. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;

33. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai anggota;

34. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;

35. melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai pembahas;

36. melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai penyaji; dan

37. melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dalam tim sebagai ketua.

 

d. Tupoksi Jabatan Penyuluh Hukum Utama, meliputi:

1. menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;

2. menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya hukum;

3. menyusun kebijakan Penyuluhan Hukum;

4. membuat pedoman teknik Penyuluhan Hukum yang popular dan dimanfaatkan;

5. melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya hukum;

6. membuat pedoman bimbingan terhadap kelompok KADARKUM;

7. membuat pedoman/standarisasi pembentukan DSH;

8. melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;

9. membuat pedoman pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM;

10. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;

11. mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang kontemporer dan budaya hukum;

12. mengevaluasi kebijakan Penyuluhan Hukum;

13. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;

14. melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;

15. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;

16. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;

17. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;

18. melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;

19. melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;

20. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;

21. melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri; dan

22. melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai ketua.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ? Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan. ASN/PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum harus memenuhi syarat:

a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang hukum atau bidang lain yang kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Penyuluhan Hukum; dan

d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan ASN/PNS dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum harus memenuhi syarat:

a. sebagaimana persyaratan pengangkat pertama Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

b. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;

c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan

d. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Hukum dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


No comments