Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Tupoksi Pemadam Kebakaran

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pemadam Kebakaran


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pemadam Kebakaran. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pemadam Kebakaran, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.

 

Pemadam Kebakaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemadaman kebakaran pada Instansi Daerah. Pemadam Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran ? Pemadam Kebakaran merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Pemadam Kebakaran Pemula;

b. Pemadam Kebakaran Terampil;

c. Pemadam Kebakaran Mahir; dan

d. Pemadam Kebakaran Penyelia

 

Apa saja Pangkat dan Golongan Ruang Pemadam Kebakaran ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pemadam Kebakaran Pemula meliputi:

1. Jabatan Pemadam Kebakaran Pemula pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/a;

b. Jabatan Pemadam Kebakaran Terampil meliputi:

1. Jabatan Pemadam Kebakaran Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Jabatan Pemadam Kebakaran Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Jabatan Pemadam Kebakaran Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

c. Jabatan Pemadam Kebakaran Mahir meliputi:

1. Pemadam Kebakaran Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pemadam Kebakaran Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

d. Jabatan Pemadam Kebakaran Penyelia meliputi:

1. Jabatan Pemadam Kebakaran Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Pemadam Kebakaran Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.


Sedangkan Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemadam Kebakaran yaitu melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan. Uraian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Pemadam Kebakaran Pemula, meliputi:

1. mempersiapkan kelengkapan pemadaman;

2. melaksanakan apel pagi;

3. melaksanakan serah terima tugas jaga;

4. melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;

5. melaksanakan pengecekan fungsi peralatan operasional;

6. membuat laporan sesuai dengan form check list;

7. melaksanakan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);

8. melakukan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;

9. mempersiapkan kelengkapan operasional pemadaman dan penyelamatan;

10. melaksanakan apel malam;

11. melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;

12. melaksanakan pengecekan fungsi peralatan operasional;

13. membuat laporan sesuai dengan form check list;

14. mempersiapkan peralatan latihan;

15. melakukan latihan penggunaan peralatan;

16. merapikan kembali peralatan yang digunakan;

17. melaksanakan kegiatan pembinaan fisik;

18. melaksanakan korve di lingkungan kerja;

19. melaksanakan pembersihan unit mobil;

20. mencatat informasi kejadian kebakaran;

21. melaporkan informasi kejadian kebakaran;

22. menerima perintah dari Kepala Regu pasca Informasi kejadian kebakaran;

23. melaksanakan perintah dari kepala regu pasca Informasi kejadian kebakaran;

24. melakukan koordinasi dengan tim atau dengan anggota tim lain;

25. memakai alat pelindung diri;

26. menempati posisi duduk sesuai dengan formasi unit;

27. melakukan koordinasi internal unit;

28. mengeluarkan peralatan pemadaman kebakaran dari unit mobil;

29. mengoperasikan peralatan pemadaman kebakaran;

30. melaksanakan pemadaman kebakaran;

31. melakukan penyiraman untuk pendinginan;

32. melakukan penyisiran titik api yang tersisa;

33. melaporkan kepada kepala regu;

34. mengemas peralatan yang telah digunakan;

35. mengecek kelengkapan peralatan;

36. mengikuti apel pengecekan personil;

37. membersihkan unit, alat pelindung diri (APD) dan peralatan;

38. menempatkan kembali peralatan yang telah digunakan;

39. menerima informasi evakuasi dan penyelamatan;

40. mencatat informasi evakuasi dan penyelamatan;

41. melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada kepala regu;

42. melaksanakan perintah dari kepala regu;

43. melakukan koordinasi dengan anggota tim;

44. menggunakan APD dan berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP);

45. melaksanakan evakuasi dan penyelamatan;

46. menghimpun data evakuasi dan penyelamatan;

47. menyusun laporan kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan

48. mendokumentasikan dan melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan;

 

b. Tupoksi Jabatan Pemadam Kebakaran Terampil, meliputi:

1. mempersiapkan personil;

2. mengkoordinir apel tingkat regu;

3. memeriksa kondisi volume air tangki unit;

4. melaksanakan pengecekan peralatan unit mobil;

5. memeriksa fungsi pompa/power take off (PTO), rem, level bahan bakar, oli, radiator, accu, minyak kopling, tekanan angin roda;

6. memanaskan mesin kendaraan;

7. memeriksa fungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;

8. memeriksa fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;

9. melaksanakan serah terima unit mobil;

10. membuat laporan sesuai dengan form check list;

11. melaksanakan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);

12. melakukan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;

13. mempersiapkan kelengkapan unit mobil;

14. melaksanakan apel malam; 15. melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan unit mobil; 16. melaksanakan pengecekan fungsi peralatan unit mobil;

17. memanaskan mesin unit mobil;

18. memeriksa fungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;

19. memeriksa fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;

20. memeriksa kondisi volume air tangki unit mobil;

21. mencatat laporan sesuai dengan form check list;

22. mempersiapkan peralatan latihan;

23. melakukan latihan penggunaan peralatan khusus;

24. merapikan kembali peralatan yang digunakan;

25. melaksanakan kegiatan pembinaan fisik;

26. melaksanakan korve di lingkungan kerja;

27. melaksanakan kebersihan unit;

28. mencatat kondisi sistem pengendalian komunikasi penanggulangan kebakaran;

29. menyiapkan kelengkapan pos komando taktis (poskotis) penanggulangan kebakaran;

30. mengumpulkan data untuk kebutuhan poskotis penanggulangan kebakaran;

31. melaporkan data dan informasi penanggulangan kebakaran;

32. melaksanakan inventarisasi sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;

33. melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;

34. melakukan pemeliharaan peralatan komunikasi penanggulangan kebakaran;

35. memakai alat pelindung diri pengemudi;

36. menyiapkan peralatan komunikasi pengemudi;

37. mengemudikan mobil pemadam kebakaran menuju TKP;

38. mengatur posisi unit mobil pemadam kebakaran di TKP;

39. melakukan koordinasi internal unit;

40. mempersiapkan sistem pompa/PTO unit;

41. mengoperasikan pompa/PTO unit;

42. menyambung kopling selang ke kopling unit;

43. melayani kebutuhan air dan tekanan pompa yang diperlukan;

44. melaksanakan pengisian tangki air;

45. melaksanakan suplai air; 46. mengemas peralatan yang digunakan;

47. mengecek kelengkapan peralatan;

48. mengikuti apel pengecekan personil;

49. melakukan pengisian tangki air unit;

50. mengemudikan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;

51. membersihkan unit, APD dan peralatan;

52. menguras dan mengisi tangki air mobil pemadam kebakaran;

53. memeriksa kondisi mobil pemadam kebakaran;

54. menempatkan kembali mobil pemadam kebakaran pada posisi yang telah ditentukan;

55. mencatat data informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;

56. mendirikan pos komando taktis (poskotis) evakuasi dan penyelamatan di lokasi kejadian;

57. mengumpulkan dan mengolah data untuk kebutuhan poskotis evakuasi dan penyelamatan;

58. melaporkan data dan informasi evakuasi dan penyelamatan;

59. melaksanakan inventarisasi sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;

60. melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;

61. melakukan pemeliharaan peralatan komunikasi evakuasi dan penyelamatan;

62. memakai alat pelindung diri pengemudi;

63. menyiapkan peralatan komunikasi pengemudi;

64. mengemudikan unit evakuasi dan penyelamatan menuju TKP;

65. mengatur posisi unit evakuasi dan penyelamatan di TKP;

66. melakukan koordinasi internal unit evakuasi dan penyelamatan;

67. mempersiapkan peralatan evakuasi dan penyelamatan;

68. menentukan peralatan evakuasi dan penyelamatan yang akan digunakan;

69. mengoperasikan peralatan evakuasi dan penyelamatan;

70. mengevakuasi dan penyelamatan korban;

71. mengemas peralatan evakuasi dan penyelamatan yang digunakan;

72. mengecek kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;

73. mengembalikan peralatan evakuasi dan penyelamatan pada unit yang telah ditentukan;

74. mengikuti apel pengecekan personil dalam operasi evakuasi dan penyelamatan;

75. mengemudikan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;

76. membersihkan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan

77. menempatkan unit mobil evakuasi dan penyelamatan pada posisi yang telah ditentukan;

 

c. Tupoksi Jabatan Pemadam Kebakaran Mahir, meliputi:

1. melakukan verifikasi kelengkapan;

2. memimpin apel pagi;

3. memimpin serah terima tugas jaga;

4. memimpin pemeriksaan jumlah peralatan operasional;

5. memimpin pengecekan fungsi peralatan operasional;

6. memeriksa laporan sesuai dengan form check list;

7. melakuakn verifikasi fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;

8. melakukan verifikasi kondisi volume air tangki unit mobil;

9. memvalidasi laporan sesuai dengan form check list;

10. melakukan verifikasi kelengkapan personil dalam regu;

11. mengatur anggota regu pada pelaksanaan apel malam;

12. mengatur anggota regu pada pemeriksaan peralatan unit mobil;

13. mengatur anggota regu pada pengecekan peralatan unit mobil;

14. mengatur anggota regu pada pemeriksaan kondisi unit;

15. mengatur anggota regu pada persiapan peralatan latihan;

16. mengatur anggota regu pada latihan penggunaan peralatan;

17. mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang telah digunakan;

18. mengatur anggota regu pada kegiatan pembinaan fisik;

19. mengatur anggota regu pada korve di lingkungan kerja;

20. mengatur anggota regu pada kebersihan unit;

21. melakukan validasi informasi kejadian kebakaran;

22. menginformasikan kejadian kebakaran;

 23. melaporkan tindak lanjut informasi kejadian kebakaran;

24. melakukan koordinasi dengan regu lainnya;

25. melakukan koordinasi dengan instansi lainnya;

26. memakai alat pelindung diri dan mengawasi pemakaian APD;

27. mengatur anggota regu pada penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit;

28. memerintahkan regu menuju ke tempat kejadian kebakaran;

29. mengatur anggota regu pada Memimpin koordinasi internal unit;

30. mengatur anggota regu pada size up (penilaian awal) pada saat di perjalanan;

31. mengatur anggota regu pada size up (penilaian awal) situasi kondisi kejadian kebakaran;

32. mengatur anggota regu pada teknik taktik strategi operasional pemadamanl;

33. mengatur anggota regu pada prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api;

34. mengatur anggota regu untuk peran dan tugas anggota regu;

35. mengatur anggota regu pada kebutuhan penggunaan peralatan operasional kebakaran;

36. mengendalikan prosedur dan keselamatan kerja anggota regu;

37. memantau dan melaporkan perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran;

38. mengatur anggota regu pada pendataan awal di tempat kejadian kebakaran;

39. mengatur anggota regu pada proses pendinginan;

40. mengatur anggota regu pada pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan titik api yang tersisa);

41. melaporkan hasil over houl kepada atasan;

42. melaporkan situasi akhir kondisi kebakaran;

43. mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang digunakan;

44. mengatur anggota regu pada pengecekan kelengkapan peralatan;

45. mengatur anggota regu pada apel pengecekan personil;

46. mengatur anggota regu pada proses kebersihan unit, APD dan peralatan;

47. mengatur anggota regu pada proses pengurasan dan pengisi tangki air unit;

48. mengatur anggota regu pada penempatan kembali peralatan yang telah digunakan;

49. mengolah laporan kejadian kebakaran;

50. memakai dan mengawasi pemakaian alat pelindung diri evakuasi dan penyelamatan;

51. mengatur anggota regu pada penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit;

52. memerintahkan regu menuju ke tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;

53. mengatur anggota regu pada koordinasi internal unit;

54. menyusun pra size up (penilaian situasi awal) pada saat di perjalan;

55. mengatur anggota regu pada size up (penilaian situasi) kondisi evakuasi dan penyelamatan;

56. mengatur anggota regu pada teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;

57. mengatur anggota regu pada prosedur evakuasi dan penyelamatan; 58. mengatur anggota regu pada peran dan tugas anggota regu evakuasi dan penyelamatan;

59. mengatur kebutuhan penggunaan peralatan operasional evakuasi dan penyelamatan;

60. mengendalikan prosedur kerja dan keselamatan anggota regu evakuasi dan penyelamatan;

61. melaporkan perkembangan situasi kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;

62. mengatur anggota regu pada pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;

63. mengatur anggota regu pada pendataan awal di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;

64. mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang digunakan untuk evakuasi dan penyelamatan;

65. mengatur anggota regu pada pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;

66. mengatur anggota regu pada apel pengecekan personil evakuasi dan penyelamatan;

67. mengatur anggota regu pada proses kebersihan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan

68. mengatur anggota regu pada penempatan kembali peralatan evakuasi dan penyelamatan yang telah ditentukan; dan

 

d. Tupoksi Jabatan Pemadam Kebakaran Penyelia, meliputi:

1. memverifikasi hasil pemeriksaan kelengkapan personil antar regu;

2. mengarahkan personil pada pelaksanaan apel pagi tingkat peleton;

3. mengarahkan personil pada serah terima tugas jaga tingkat peleton;

4. mengarahkan personil pada pemeriksaan peralatan unit mobil tingkat peleton;

5. mengarahkan personil pada pengecekan peralatan unit mobil tingkat peleton;

6. memverifikasi pemeriksaan kondisi unit tingkat peleton;

7. menanda tangani laporan sesuai dengan form check list tingkat peleton;

8. mengarahkan personil pada pelaksanaan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola) tingkat peleton;

9. mengarahkan personil pada monitoring kekuatan personil dan unit dalam peleton;

10. mengarahkan personil pada pemeriksaan kelengkapan personil dalam peleton;

11. mengarahkan personil pada pelaksanaan apel malam tingkat peleton;

12. mengarahkan personil pada pemeriksaan peralatan unit mobil;

13. mengarahkan personil pada pengecekan peralatan unit mobil;

14. mengarahkan personil pada pemeriksaan kondisi unit;

15. mengarahkan personil pada pelaksanaan latihan;

16. mengarahkan pelaksanaan latihan;

17. melakukan evaluasi pelaksanaan latihan;

18. mengarahkan personil pada pelaksanaan kegiatan pembinaan fisik;

19. mengarahkan pelaksanaan kegiatan pembinaan fisik;

20. melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan fisik;

21. mengarahkan personil pada pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;

22. mengarahkan personil pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;

23. melakukan evaluasi pelaksanaan kebersihan lingkungan kerja;

24. menerima hasil validasi informasi kejadian kebakaran;

25. memverifikasi hasil validasi informasi kejadian kebakaran kepada atasan;

26. mengarahkan personil pada tindak lanjut informasi kejadian kebakaran;

27. mengarahkan personil pada koordinasi antar regu lainnya;

28. bertanggungjawab pada koordinasi dengan instansi terkait;

29. memeriksa penggunaan APD;

30. memerintahkan peleton menuju ke tempat kejadian kebakaran;

31. mengarahkan personil pada koordinasi internal tingkat peleton;

32. mengarahkan personil pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan;

33. mengarahkan personil size up (penilaian situasi) kondisi kejadian kebakaran;

34. mengendalikan teknik taktik strategi operasional pemadaman;

35. mengendalikan prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api;

36. mengendalikan peran dan tugas antar regu;

37. mengendalikan penyerangan ke sumber api/penyalur suplai air antar unit/pengelolaan sumber air/logistik operasional kebakaran;

38. menganalisa kebutuhan unit operasional dan personil;

39. mengendalikan pengerahan unit operasional dan personil tambahan;

40. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;

41. mengendalikan penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;

42. mengendalikan perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran kepada atasan;

43. mengendalikan laporan pendataan di tempat kejadian kebakaran;

44. mengendalikan proses pendinginan;

45. mengendalikan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap titik api yang tersisa;

46. memvalidasi hasil over houl kepada atasan;

47. memvalidasi laporan situasi akhir kondisi kebakaran;

48. mengendalikan proses pengemasan peralatan yang digunakan tingkat peleton;

49. mengendalikan pengecekan kelengkapan peralatan tingkat peleton;

50. mengendalikan apel pengecekan personil tingkat peleton;

51. mengendalikan pelaksanaan kebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;

52. mengendalikan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan; 53. mengevaluasi pasca kebakaran;

54. memvalidasi laporan kejadian kebakaran;

55. menerima hasil validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;

56. melaporkan hasil validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;

57. memverifikasi tindak lanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;

58. mengendalikan koordinasi antar regu dan peleton lainnya;

59. mengendalikan koordinasi dengan instansi terkait;

60. mengawasi pemakaian APD evakuasi dan penyelamatan;

61. mengontrol peleton menuju ke tempat evakuasi dan penyelamatan;

62. mengendalikan koordinasi internal tingkat peleton;

63. mengendalikan pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan evakuasi dan penyelamatan;

64. mengendalikan size up (penilaian situasi) kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;

65. mengendalikan teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;

66. mengendalikan prosedur evakuasi dan penyelamatan;

67. mengendalikan peran dan tugas antar regu;

68. menganalisa kebutuhan unit operasional dan personil evakuasi dan penyelamatan;

69. melakukan koordinasi pengerahan unit operasional dan personil tambahan evakuasi dan penyelamatan;

70. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;

71. mengendalikan penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;

72. mengendalikan perkembangan situasi kondisi evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;

73. mengendalikan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;

74. memvalidasi laporan pendataan di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;

75. mengendalikan proses pengemasan peralatan yang digunakan;

76. mengendalikan pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;

77. mengendalikan apel pengecekan personil tingkat peleton;

78. mengendalikan proses kebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;

79. mengendalikan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan; dan

80. memvalidasi laporan evakuasi dan penyelamatan


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran ? Pejabat yang memilki kewenangan mengangkat ASN/PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian (inpassing); dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi ASN/PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemadaman kebakaran paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam kebakaran melalui penyesuaian (inpassing) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan paling singkat 2 (dua) tahun;

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; atau b) kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku bagi ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku bagi Pejabat Fungsional dalam satu kategori Jabatan Fungsional.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.

 

Referensi: Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran


Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pemadam Kebakaran dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =


No comments