PMA Tentang Juknis Tata Cara Pembayaran TPG Pada Satuan Pendidikan Pesantren

PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis atau Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun 2024-2025


Berdasarkan Peraturan Menter! Agama PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Pesantren, Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren diberikan Tunjangan Profesi Guru. Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) Guru pada satuan Pendidikan Muadalah; dan b) Guru pada satuan Pendidikan Diniyah Formal.

 

Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru mata pelajaran atau sebagai Guru kelas yang memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. Dalam hal Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren memiliki tugas tambahan sebagai:

a. Kepala Satuan Pendidikan Pesantren beban kerja dapat diekuivalensikan dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu; atau

b. Wakil Kepala Satuan Pendidikan Pesantren beban kerja dapat diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

 

Selain Guru mata pelajaran atau Guru kelas, Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada Guru bimbingan dan konseling yang mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih Satuan Pendidikan Pesantren.

 

Dalam hal Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka, beban kerja dapat dipenuhi dengan melaksanakan tugas:

a. mengajar di Satuan Pendidikan Pesantren lain, madrasah atau sekolah di lingkungan pesantren sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;

b. menjadi Guru bina/ pamong pada pesantren; atau

c. mengajar pada program kelompok belajar paket A, paket B, danjatau paket C di lingkungan pesantren sesuai dengan bidangnya.

 

Dengan ketentuan tambahan, guru harus memenuhi beban kerja paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada satuan administrasi pangkal.

 

Pemberian tugas bagi Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Pesantren, kepala madrasah, kepala sekolah, atau penanggung jawab kelompok belajar tempat Guru mendapat tugas tambahan jam mengajar dengan menyampaikan tembusan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupatenfkota.

 

Dinyatakan dalam PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis atau Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun 2024-2025, bahwa Tunjangan Profesi Guru diberikan sesuai dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil pada pangkat dan golongan terakhir. Tunjangan Profesi Guru bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan Pesantren yang telah memiliki jabatan fungsional Guru diberikan setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil pada pangkat dan golongan yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional Guru yang bersangkutan. Guru non-Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan Pesantren yang belum inpassing diberikan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi Guru sebagaimana tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh nomor registrasi Guru.

 

Kepala Satuan Pendidikan Pesantren mengajukan permohonan pembayaran Tunjangan Profesi Guru kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal menetapkan pembayaran Tunjangan Profesi Guru setelah permohonan yang diajukan dinyatakan memenuhi persyaratan.

 

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dihentikan apabila:

a. meninggal dunia;

b. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun;

c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai Guru;

d. mengundurkan diri sebagai Guru atas permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional Guru ke jabatan lain;

e. melalaikan kewajiban sebagai Guru yang dinyatakan oleh kepala Satuan Pendidikan Pesantren, kepala sekolah, atau penanggung jawab kelompok belajar;

f. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara Guru dan penyelenggara pendidikan yang dinyatakan oleh penyelenggara pendidikan;

g. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang dinyatakan oleh penyelenggara pendidikan;

h. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap;

i. tidak memenuhi beban kerja yang ditentukan; dan

J. melanggar kode etik Guru yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan Pesantren dan/ atau penyelenggara pendidikan.

 

Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi Guru diusulkan oleh Kepala Satuan Pendidikan Pesantren kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal menetapkan penghentian pembayaran Tunjangan Profesi Guru berdasarkan usulan tersebut.

 

AdapaunPendanaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Pesantren. Link download PMA Nomor14 Tahun 2023

 

Demikian informasi tentang PMA Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Pesantren Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments