Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pranata Komputer

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Pranata Komputer


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata Komputer ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

 

Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer. Pranata Komputer adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuholeh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis computer

 

Pranata Komputer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputerpada Instansi Pemerintah. Pranata Komputer berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Kedudukan Pranata Komputer ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata Komputer ? Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran. Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggiterdiri atas:

a. Pranata Komputer Terampil;

b. Pranata Komputer Mahir; dan

c. Pranata Komputer Penyelia.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Pranata Komputer Ahli Pertama;

b. Pranata Komputer Ahli Muda;

c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan

d. Pranata Komputer Ahli Utama.

 

Adapun Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pranata Komputer Terampil meliputi:

1. Pranata Komputer Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Pranata Komputer Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Pranata Komputer Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Pranata Komputer Mahir meliputi:

1. Pranata Komputer Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pranata Komputer Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Pranata Komputer Penyelia meliputi:

1. Pranata Komputer Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pranata Komputer Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama meliputi:

1. Pranata Komputer Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pranata Komputer Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Pranata Komputer Ahli Muda meliputi:

1. Pranata Komputer Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pranata Komputer Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Pranata Komputer Ahli Madya meliputi:

1. Pranata Komputer Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pranata Komputer Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pranata Komputer Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Pranata Komputer Ahli Utama meliputi:

1. . Pranata Komputer Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. . Pranata Komputer Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Pranata Komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia. Kegiatan tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi: 1) information technology enterprise; 2) manajemen layanan teknologi informasi; 3) pengelolaan data (data management); 4) audit teknologi informasi; dan 5) manajemen risiko teknologi informasi. Kegiatan infrastruktur teknologi informasi, meliputi: 1) sistem jaringan komputer; dan 2) manajemen infrastruktur teknologi informasi. Sedangkan kegiatan sistem informasi dan multimedia, meliputi: 1) sistem informasi; 2) pengolahan data; dan 3) area teknologi informasi khusus.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan? Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknologi informasi untuk kategori keterampilan;

e. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang teknologi informasi untuk kategori keahlian;dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah diplomatigadi bidang teknologi informasi bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan.

e. berijazah paling rendah diplomaempat atau sarjana di bidang teknologi informasi bagi Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis computer paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pranata Komputer kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Komputerkategori keahlian;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian;

c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian yang akan diduduki; dan

e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan

 

Pranata Komputer Ahli Utama dapat diangkat dari Pejabat Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Utama yang akan diduduki;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis computer paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.


Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata Komputer dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments