Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Polisi Kehutanan

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Polisi Kehutanan (Polhut)


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Polisi Kehutanan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.

 

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Polisi Kehutanan (Polhut) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan

 

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Polisi Kehutanan adalah ASN dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

 

Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah. Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Kedudukan Polisi Kehutanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Polisi Kehutanan ? Polisi Kehutanan merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan jabatan fungsional kategori Keterampilan dan kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Polisi Kehutanan Pemula;

b. Polisi Kehutanan Terampil;

c. Polisi Kehutanan Mahir; dan

d. Polisi Kehutanan Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama;

b. Polisi Kehutanan Ahli Muda;

c. Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan

d. Polisi Kehutanan Ahli Utama.


Adapun Pangkat dan Golongan Polisi Kehutanan kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Polisi Kehutanan Pemula meliputi:

1. Polisi Kehutanan Pemula pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/a;

b. Jabatan Polisi Kehutanan Terampil meliputi:

1. Polisi Kehutanan Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Polisi Kehutanan Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Polisi Kehutanan Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

c. Jabatan Polisi Kehutanan Mahir meliputi:

1. Polisi Kehutanan Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Polisi Kehutanan Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

d. Jabatan Polisi Kehutanan Penyelia meliputi:

1. Polisi Kehutanan Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Polisi Kehutanan Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Polisi Kehutanan Ahli Pertama meliputi:

1. Polisi Kehutanan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Polisi Kehutanan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Polisi Kehutanan Ahli Muda meliputi:

1. Polisi Kehutanan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Polisi Kehutanan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Polisi Kehutanan Ahli Madya meliputi:

1. Polisi Kehutanan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Polisi Kehutanan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Polisi Kehutanan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Polisi Kehutanan Ahli Utama meliputi:

1. . Polisi Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. . Polisi Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan. Kegiatan perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi: 1) perencanaan program; dan 2) penyusunan rancangan strategi kegiatan. Kegiatan pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:1) pelaksanaan tindakan pre-emtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan 2) pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana kehutanan; Kegiatan pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi: 1) pemantauan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; dan 2) evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Kegiatan pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yaitu penyusunan sistem kepolisian kehutanan.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan dan kategori keahlian dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;

e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan bidang kehutanan dan paling tinggi D-3 (DiplomaTiga) Kehutanan;

f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

g. mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan; dan

h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;

e. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina;

f. mengikuti dan lulus Diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan;

g. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan

h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;

e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan paling tinggi D-3 (Diploma-Tiga) yang kualifikasinya ditetapkan oleh instansi pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan;

f. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;

g. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

h. memiliki pengalaman di bidang kepolisian kehutanan paling sedikit 2 (dua) tahun;

i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

j. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi;

 

Polisi Kehutanan Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (DiplomaEmpat) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian;

c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural;

d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Kategori Keahlian; dan

e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan.

 

Polisi Kehutanan Kategori Keahlian yang menduduki jenjang Polisi Kehutanan Ahli Utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama yang akan diduduki;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang akan diduduki;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui Promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

b. memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan;

c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Polisi Kehutanan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments