Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Penilik

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Penilik


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penilik ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor Permenpan 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penlllk Dan Angka Kreditnya

 

Pertimbangan diterbitkan Permenpan RB 14 Tahun 2010 Tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Penilik adalah bahwa jabatan fungsional Penilik dan angka kreditnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Perrilik dan Angka Kreditnya tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan .tuntutan kompetensi Penilik;

 

Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan,serta penilik kursus.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Penilik ? Jabatan fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian. Jenjang jabatan Penilik dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

a. Penilik Pertama;

b. Penilik Muda;

c. Penilik Madya; dan

d. Penilik Utama.

 

Adapun Pangkat dan Golongan Ruang Penilik sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah sebagai berikut

a. Penilik Pertama: Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b ,

b. Penilik Muda:

1. Penata, golongan ruang Illlc; dan

2. Penata Tingkat I, golongan ruang IIl/d.

c. Penilik Madya:

1. Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Penilik Utama:

Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.

 

Penilik berkedudukan sebagai pelaksana tekrris fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNF di Dinas Pendidikan KabupatenlKota atau Dinas yang bertanggungjawab dl bldang PNtI. Penilik adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Tugas pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNF. Kegiatan pengendalian mutu program PNF, meliputi: perencanaan program pengendalian mutu PNF; pelaksanaan pemantauan program PNFI; pelaksanaan penilaian program PNF; pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI; dan penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNF. Sedangkan kegiatan evaluasi dampak program PNFI, meliputi: penyusunan rancanganldesain evaluasi dampak program PNF; penyusunan instrumen evaluasi dampak program PNF; pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PNF; dan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI.


Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilik? Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Penilik adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan Penilik sebagai berikut:

a. Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;

b. Berijazah paling rendah S1/D-IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang kependidikan yang ditentukan;

c. Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;

d. Memiliki penilaian kinerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

e. Lulus seleksi dan uji kompetensi sebagai penilik

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penilik dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilik. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =


No comments