Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Dana Rehab dan RKB Madrasah

 

Cara Mengajukan Permohonan atau Proposal Bantuan Dana Rehab Madrasah dan RKB Madrasah melalui Aplikasi SIMSARPRAS Tahun 2024-2025

Cara Mengajukan Bantuan Dana Rehab dan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah melalui Aplikasi SIMSARPRAS. Proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, pada tahun anggaran 2024 ini akan menyalurkan Bantuan Afirmasi Rehab Berat dengan sasaran sebanyak 1723 madrasah (MI, MTs dan MA) di seluruh Indonesia. Bantuan dimaksud dapat diajukan madrasah melalui aplikasi SIMSARPRAS.

 

Selain itu, setiap tahun kementerian agama memiliki anggaran Pembangunan Ruang Kelas Baru ata RKB. Oleh karena itu, Madrasah yang ingin mengusulkan bantuan dimaksud agar dapat mengisi atau mengupdate data EMIS nya terlebih dahulu, khususnya pada bagian sarana prasarana terkait ruang belajar yang mengalami rusak berat.

 

Bantuan Rehabilitasi Madrasah diberikan dalam bentuk uang. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah terdiri atas: a) Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Raudhatul Athfal; b) Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah; c) Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah; dan/ atau d) Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Aliyah. Bantuan Rehabilitasi Madrasah diutamakan bagi madrasah yang mengalami rusak berat.

 

Adapun Sasaran Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah adalah 1) Raudhatul Athfal (RA), 2) Madrasah Ibtidaiyah (MI), 3) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan/atau 4) Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

 

Calon Penerima bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Bangunan Madrasah berdiri diatas lahan atas nama Yayasan/madrasah; 2) Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM); 3) Memiliki izin operasional; dan 4) Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD pada tahun anggaran berjalan. Namun ketentuan nomor 4 dapat dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.

 

Syarat-syarat penerima bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah adalah telah  mengajukan permohonan bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIMSARPRAS) dengan melampirkan:

a. Surat pernyataan bahwa Madrasah yang bersangkutan tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD pada tahun anggaran berjalan; dan

b. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan bantuan dan menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas madrasah.

 

Bagaimana dengan bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru ata RKB ? Bantuan RKB Madrasah diberikan dalam bentuk uang. Bantuan Pembangunan RKB Madrasah terdiri atas: a) Bantuan Pembangunan RKB Raudhatul Athfal; b) Bantuan Pembangunan RKB Madrasah Ibtidaiyah; c) Bantuan Pembangunan RKB Madrasah Tsanawiyah; dan/ atau d) Bantuan Pembangunan RKB Madrasah Aliyah.

 

Sasaran Bantuan Pembangunan RKB Madrasah adalah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan/atau Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

 

Adapun Syarat-syarat penerima bantuan Pembangunan RKB Madrasah adalah telah mengajukan permohonan atau proposal bantuan Pembangunan RKB Madrasah melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIMSARPRAS) dengan melampirkan: a)  Surat pernyataan bahwa Madrasah yang bersangkutan tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD pada tahun anggaran berjalan; dan b) Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan bantuan dan menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan pembangunan RKB madrasah.

 

Baik saat mengajukan antuan Rehab Berat dan/atau bantuan pembangunan RKB, madrasah juga harus mengisi atau mengupdate data kondisi madrasah dengan dilengkapi foto-foto pada aplikasi SIMSARPRAS, khususnya terkait ruang kelas yang mengalami kerusakan. Apabila madrasah sebelumnya merupakan penerima BKBA, maka madrasah harus melengkapi laporannya terlebih dahulu pada aplikasi eRKAM dan Portal BKBA. Data madrasah pada EMIS dan SIMSARPRAS serta kelengkapan laporan BKBA sebelumnya akan menjadi dasar pertimbangan pemberian bantuan ini.

 

Bagimana Cara Mengajukan Bantuan Afirmasi Rehab Berat dan Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) melalui Aplikasi SIMSARPRAS ? Langkah-langkah pengajuan Bantuan Afirmasi Rehab Berat ini sebagai berikut :

Buka alamat SIMSARPRAS pada link: https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras

Login menggunakan akun SIMSARPRAS atau EMIS

Klik Menu pengajuan BA Rehab Berat

Pilih Kategori Bantuan dan Peruntukan bantuan

Unggah Dokumen Pendukung Pengajuan BA Rehab Berat

Kirim Proposal

Download Tanda Terima

Tutorial pengajuan Bantuan Afirmasi Rehab Berat melalui SIMSARPRAS bisa dilihat pada link video https://www.youtube.com/watch?v=1I24CoRsJZQ

 

Demikian informasi tentang Cara Mengajukan Bantuan Afirmasi Rehab Berat dan Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) melalui Aplikasi SIMSARPRAS. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments