Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024

Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024

Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau 1445 Hijriah Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji regular atau ONH Reguler tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji Reguler tahun 2024 berkisar antara Rp49.995.870 sampai dengan Rp60.245.355.


Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Hijriah 2024 atau Tahun 1445 Masehi diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 48Undang-Undang Nomor 8  Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan pasal  11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji


Adapun dasar hukum diterbitkannya Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau 1445 Hijriah Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat adalah

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang  penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765.


Diktum KESATU Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi, menyatakan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.


Diktum KEDUA Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi menyatakan bahwa Besaran BPIH Tahun 1445Hijriah/2024 Masehi per Jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut

a.

Embarkasi Aceh

sebesar

Rp87.359.984,00

b.

Embarkasi Medan

sebesar

Rp88.509.253,00

c.

Embarkasi Batam

sebesar

Rp91.198.048,00

d.

Embarkasi Padang

sebesar

Rp89.103.471,00

e.

Embarkasi Palembang

sebesar

Rp91.307 .248,00

f.

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi)

sebesar

Rp95.862.448,00

g.

Embarkasi Solo

sebesar

Rp95.926.122,00

h.

Embarkasi  Surabaya

sebesar

Rp97.890.448,00

i.

Embarkasi Balikpapan

sebesar

Rp93.874.558,00

j.

Embarkasi Banjarmasin

sebesar

Rp93.835.219,00

k.

Embarkasi Makassar

sebesar

Rp97 .609.469,00

l

Embarkasi Lombok

sebesar

Rp95.995.002,00

m.

Embarkasi Kertajati

sebesar

Rp95.862.448,00

 

Diktum KETIGA Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi, menyatakan bahwa Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari: a) Jemaah Haji; b) Petugas Haji Daerah atau PHD; dan c) Pembimbing  Kelompok  Bimbingan  Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.


Diktum KEEMPAT Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 menyatakan bahwa Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah  Haji Khusus


Berapa ONH Reguler tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji Reguler tahun 2024? Dinyatakan dalam Diktum KELIMA Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang ONH tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024, bahwa Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi atau ONH Reguler tahun 2024 berdasarkan Embarkasi sebagai berikut

a.

Embarkasi Aceh

sebesar

Rp49.995.870,00

b.

Embarkasi Medan

sebesar

Rp51.145.139,00

c.

Embarkasi Batam

sebesar

Rp53.833.934,00

d.

EmbarkasiPadang

sebesar

Rp51.739.357,00

e.

Embarkasi Palembang

sebesar

Rp53.943.134,00

f.

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi)

sebesar

Rp58.498.334,00

g.

Embarkasi Solo

sebesar

Rp58.562.008,00

h.

Embarkasi Surabaya

sebesar

Rp60.526.334,00

i.

Embarkasi Balikpapan

sebesar

Rp56.510.444,00

J.

Embarkasi Banjarmasin

sebesar

Rp56.471.105,00

k.

Embarkasi Makassar

sebesar

Rp60.245.355,00

l.

Embarkasi Lombok

sebesar

Rp58.630.888,00

m.

Embarkasi Kertajati

sebesar

Rp58.498.334,00


Diktum KEENAM Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau 1445 Hijriah Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat menyatakan bahwa Besaran Bipih  Tahun 1445  Hijriah/ 2024  Masehi  yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.


Diktum KETUJUH Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, menyatakan Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima  Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

 

Diktum KEDELAPAN Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat menyatakan bahwa Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dlam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya: a) penerbangan haji; b) akomodasi  Makkah; c) sebagian biaya akomodasi Madinah; d) biaya hidup (living cost); dan e) VISa.


Diktum KESEMBILAN Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau 1445 Hijriah Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, menyatakan Besaran Bipih sebagaimana dimaksud Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya: a) penerbangan; b) akomodasi; c) konsumsi; d) transportasi; e) pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; f) pelindungan; g) pelayanan di embarkasi atau debarkasi; h) pelayanan keimigrasian; i) premi asuransi dan pelindungan lainnya; j) dokumen perjalanan; k) biaya hidup (living cost); l). pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; m) pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan n) pengelolaan BPIH.


Diktum KESEPULUH Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat menyatakan bahwa Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas: a) Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00;  dan b) Nilai  Manfaat  untuk  Jemaah  Haji  Khusus  sebesar Rp14.558.658.000,00.


Diktum KESEBELAS Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, menyatakan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH huruf b dipergunakan untuk biaya: a) pelindungan; b) dokumen perjalanan; c) pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air; d) pelayanan umum; dan e) pengelolaan BPIH.


Diktum KEDUABELAS Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.


Diktum KETIGABELAS Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, menyatakan Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan yakni 9 Januari 2024


Link download Keppres Nomor 6 Tahun 2024 (disini)


Demikian informasi tentang Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


No comments