Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024

Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024


Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah; b) bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jend eral Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024.

 

Dasar hokum diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan  Lembaran  Negara  R epublik Indon esia Nomor 4286);

2. Undang-Undang  Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023  tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

5. Peraturan  Pemerintah  Nomor 48  Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Ref>ublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  19 Tahun 20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 6058);

7. Peraturan  Pemerintah  Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

8.  Peraturan  Pemerintah  Nomor 17 Tahun 2010 tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengel laan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

9. Peraturan  Pemerintah  Nomor 11 Tahun  2017  tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia Nomor 6264);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun  2021  tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  6676)  sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  4 Tahun 2022  tentang  Perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 57 Tahun 2021  tentang  Standar Nasional  Pendidikan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762)

12. Peraturan  Pemerintah  Nomor  94  Tahun 2021  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);

15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya;

17. Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 164/PMK.OS/2010 tentang Tata  Cara Pembayaran  Tunjangan  Profesi  Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 441);

18. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah. dan  Pengawas Pendidikan  Agama Islam (Berita Negara Republik Indonesia  Tahun  2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor  2  Tahun  2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);

19. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan  Menteri Agama  Nomor  90 Tahun  2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

20. Peraturan Menteri Pendidikaa  dan Kebudayaan  Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan dasar dan Menengah;

21. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai  Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066);

22. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Nomor 5/VIII/PB/2014, Nomor 05/SKB/MENPAN RB/VIII/ 2014, Nomor 14/PBM/2014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1202);

23. Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor  173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga ;

24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun  2016  tentang  Penataan  Linieritas  Guru Bersertiflkat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertiflkat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 593);

25. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indon.esi-a Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1575);

26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Behan Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 683);

27. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peru-eahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata  Kerja lnstansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288)

28. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara  Repuelik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);

29. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

30. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi  GurujPengawas  dalam Binaan Kementerian Agama;

31. Keputusan Menteri Agama Nomor 183  Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah;

32. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman lmplementasi Kurikulum  Pada Madrasah ;

33. Keputusan Menteri Agam.a Nomor 800 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Behan Kerja Guru Madrasah yang Bersertiflkat Pendidik;

34. Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah;

35. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan  Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017  tentang  Tata  Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024. menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertiflkasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 27 Desember 2023.

 

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 adalah Sumber anggaran tunjangan profesi: 1) Daftar !sian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat; 2) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota diperuntukkan bagi: a) guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat; dan b) pengawas madrasah.

 

Adapun besaran tunjangan profesi adalah 1) Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan; 2) Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan; 3) Guru dan kepa:la madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; 4) Pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan SK kesetaraan golongan dan pangkat (inpassing) berlaku 1 (satu) bulan berikutnya sejak tanggal SK ditetapkan; 5) Guru dan kepa:la mad•rasah bukan ASN yang l:>e1um disetarakan fnon inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertiflkasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Adapun sasaran penguna petunjuk teknis ini adalah Direktorat Guru dan Tenaga Kepenaidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru Madrasah.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penenma tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kualiflkasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

2. Memiliki sertiflkat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari sat:u sertifl.kat pendidik;

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

4. Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertiflkat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025

5. Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari-Juni minimal satu bukti, dan Juli-Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama, untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.

6. Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

7. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;

8. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional ;

9. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

10. Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:

a. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

b. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedijit memveriflkasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;

c. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA.

11. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:

a. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;

b. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;

c. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan beban kerja guru yang berlaku.

d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

e. Bagi pengawas madrasah yang memiliki golongan:

1. Dibawah IV/a berusia paling tinggi 58 tahun.

2. Diatas IV/c berusia paling tinggi 65 tahun.

12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

a. Penyuluh agama;

b. Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;

c. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);

4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);

6) Pendampiag Keluarga Harapan (PKH);

7) Tenaga Pendamping Desa;

d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;

e. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);

f. Pengurus Partai Politik.

13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:

a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI ;

b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

 

Apa kriteria Satmikal untuk Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 ? Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Kriteria Satuaa Administrasi Pangkal adalah sebagai berikut

 

1. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;

2. Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaa:Fl Peserta Didik Baru Madrasah Tahua Pelaj-ar8:Fl 2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswajrombongan belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar .

3. Mengajar di kelas- dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.

4. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.

5. Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua orang guru secara tim (team teaching) .

6. Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching), dengan setiap guru dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka;

7. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap mu-ka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata perminggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

8. Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azh.ar Asy-Syarif Indonesia.

 

Selain itu dalam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, juga terdapat ketentuan khusus terkait Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024

1. Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:

a. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:

1) Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;

2) Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga;

3) Cuti besar, bisa dipergunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan;

4) Cuti tahunan;

5) Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.

 

b. Guru, kepala, dan pengawas mad.rasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/ atau pejabat terkait;

c. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;

d. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/ pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan , foto kegiatan dan/ atau sertiftkat.

 

2. Tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

a. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

b. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;

c. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;

d. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

e. guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);

f. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, melalui link download yang tersedia. Link download Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian info tentang Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, melalui link download yang tersedia. Link download Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian info tentang Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments