Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Perawat

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Perawat


Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Perawat. Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Perawat adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan.

 

Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat. Kedudukan Perawat ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Perawat ? Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Perawat Terampil;

b. Perawat Mahir; dan

c. Perawat Penyelia.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

a. Perawat Ahli Pertama;

b. Perawat Ahli Muda;

c. Perawat Ahli Madya; dan

d. Perawat Ahli Utama.

 

Adapun Pangkat dan Golongan Perawat (Keluarga Berencana)? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Perawat Terampil meliputi:

1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Perawat Mahir meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Perawat Penyelia meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Perawat Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Pangkat dan golongan ruang Perawat Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Pangkat dan golongan ruang Perawat Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Pangkat dan golongan ruang Perawat Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan, antara lain melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu; melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan; melaksanakan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka melakukan upaya promotif; memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/ pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif; memberikan oksigenasi sederhana; memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal; memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi; melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah; melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak; melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas; melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas; melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa; melakukan tindakan terapi komplementer/ holistik; melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi; memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif; memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan; melakukan perawatan luka; dan melakukan dokumentasi tindakan keperawatan; dan lainnya disesuaikan dengan Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Perawat

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Perawat dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Persyaratan pengangkatan dalam jabatan Fungsional Perawat melalui pengangkatan pertama adalah sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah D-III (Diploma III) Keperawatan bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan atau berijazah paling rendah Ners bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian;

e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Sedangkan persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat melalui perpindahan dari jabatan lain adalah sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah D-III (Diploma III) Keperawatan bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan;

e. berijazah paling rendah Ners bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian;

f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;

g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Keperawatan paling singkat 2 (dua) tahun;

i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

j. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Utama bagi ASN yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Perawat. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments