Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Penyuluh Agama

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Penyuluh Agama Islam


Jenjang Jabatan dan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Agama. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang  mempunyai  ruang  lingkup,  tugas,  tanggung  jawab, wewenang,  dan  hak  secara  penuh  untuk melakukan bimbingan  atau  penyuluhan  agama  dan  pengembangan bimbingan  atau  penyuluhan  keagamaan  dan pembangunan. Penyuluh  Agama adalah PNS  yang  diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh  Pejabat  yang  Berwenang  untuk  melakukan bimbingan  atau  penyuluhan agama,  dan  pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.   Bimbingan atau  Penyuluhan  Agama  adalah suatu proses pengubahan  perilaku  yang  dilakukan  melalui penyebarluasan  informasi,  komunikasi,  motivasi, konseling, edukasi,  fasilitasi  dan  advokasi  baik  secara  lisan,  tulisan dan  praktik  dalam  rangka  pengembangan pengetahuan,  sikap  dan  perilaku  kelompok  masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami,  melaksanakan  ajaran  agama  dengan  benar sekaligus  mempunyai  kepedulian  dan  partisipasi  aktif dalam  pembangunan  bidang  sosial  atau  keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.

 

Penyuluh Agama berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional  bimbingan  atau  penyuluhan  agama  dan pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina. Penyuluh  Agama  berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan  tinggi  pratama, pejabat  administrator,  atau pejabat  pengawas yang  memiliki  keterkaitan  dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.  Kedudukan Penyuluh  Agama  ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis  beban  kerja  dilaksanakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan dan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Agama Islam ? Jabatan  Fungsional Penyuluh  Agama  merupakan  jabatan karier PNS. Jabatan  Fungsional  Penyuluh  Agama  termasuk  dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan.  Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Penyuluh Agama Islam kategori keterampilan  dari jenjang  terendah  sampai  dengan  jenjang  tertinggi, terdiri atas:

a.  Penyuluh Agama Terampil;

b.  Penyuluh Agama Mahir; dan

c.  Penyuluh Agama Penyelia.

 

Aadapun Jenjang Jabatan Penyuluh Agama Islam Jenjang  Jabatan  Fungsional Penyuluh  Agama kategori keahlian  dari jenjang  terendah  sampai  dengan  jenjang  tertinggi  terdiri atas:

a.  Penyuluh Agama Ahli Pertama;

b.  Penyuluh Agama Ahli Muda;

c.  Penyuluh Agama Ahli Madya; dan

d.  Penyuluh Agama Ahli Utama.

 

Bagaimana dengan Pangkat Golongan Penyuluh Agama ? Pangkat  dan  golongan Ruang Jabatan Fungsional Penyuluh  Agama kategori keterampilan adalah sebagai berikut 

a.  Penyuluh Agama Terampil meliputi:

1.  pangkat  pengatur  muda  tingkat  I,  golongan ruang II/b;

2.  pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3.  pangkat  pengatur tingkat  I,  golongan  ruang II/d.

b.  Penyuluh Agama Mahir meliputi:

1.  pangkat  penata  muda,  golongan  ruang  III/a; dan

2.  pangkat  penata  muda  tingkat  I,  golongan ruang III/b. 

c.  Penyuluh Agama Penyelia meliputi:

1.  pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2.  pangkat  penata  tingkat  I,  golongan  ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat  dan  golongan  ruang Jabatan Fungsional  Penyuluh  Agama kategori keahlian adalah sebagai berikut 

a.  Penyuluh Agama Ahli Pertama meliputi:

1.  pangkat  penata  muda,  golongan  ruang  III/a; dan

2.  pangkat  penata  muda  tingkat  I,  golongan ruang III/b.

b.  Penyuluh Agama Ahli Muda meliputi:

1.  pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2.  pangkat  penata  tingkat  I,  golongan  ruang III/d.

c.  Penyuluh Agama Ahli Madya meliputi:

1.  pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2.  pangkat  pembina  tingkat  I,  golongan  ruang IV/b; dan

3.  pangkat  pembina  utama  muda,  golongan ruang IV/c.

d.  Penyuluh Agama Ahli Utama meliputi:

1.  pangkat  pembina  utama  madya,  golongan ruang IV/d; dan

2.  pangkat  pembina  utama,  golongan  ruang IV/e.

 

Adapun Tugas  dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan  Fungsional Penyuluh  Agama yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan  bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.


Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Penyuluh Agama Terampil, meliputi:

1. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat I;

2. menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat I;

3. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat I;

4. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat I;

5. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat I;

6. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat I;

7. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I; dan

8. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I;

 

b. Tupoksi Penyuluh Agama Mahir, meliputi:

1. mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran;

2. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat II;

3. mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan;

4. menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat II;

5. menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;

6. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat II

7. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat II;

8. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat II;

9. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat II;

10. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan

11. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan

 

c. Tupoksi Penyuluh Agama Penyelia, meliputi:

1. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat III;

2. mengidentifikasi kebutuhan sasaran;

3. menyusun konsep program;

4. membahas konsep program sebagai penyaji;

5. merumuskan program kerja;

6. menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat III;

7. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat III;

8. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat III;

9. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat III;

10. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat III;

11. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;

12. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;

13. mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; dan 14. mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.

 

Uraian Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Tupoksi Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:

1. mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

2. menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

3. melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;

4. melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;

5. melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

6. menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;

7. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;

8. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

9. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;

11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;

12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;

13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;

14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;

15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;

16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;

17. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;

18. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

19. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;

21. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;

22. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

23. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

24. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

25. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

26. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

27. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

28. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

29. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

30. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

31. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan

32. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

 

b. Tupoksi Jabatan Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

2. melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;

3. mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran;

4. menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

5. menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;

6. melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;

7. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

8. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;

10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;

11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;

12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;

13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;

14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;

15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;

16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;

17. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

18. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial;

20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi;

21. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;

22. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;

23. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

24. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

25. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

26. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

27. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

28. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

29. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

30. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan

31. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

 

c. Tupoksi Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:

1. mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual, isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran;

2. menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;

3. melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran;

4. menyusun materi konseling atau informasi Kategori III;

5. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;

6. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

7. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah;

9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide;

10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer;

11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis;

12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster;

13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet;

14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio;

15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video;

16. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

17. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media sosial;

19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi;

20. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;

21. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;

22. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

23. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

24. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;

25. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;

26. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;

27. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;

28. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III;

29. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan

30. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan

 

d. Tupoksi Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:

1. menyusun peta kerja kelompok sasaran;

2. merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;

3. menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;

4. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV

5. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

6. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

7. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;

8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;

9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;

10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;

11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;

12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;

13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;

14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;

15. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

16. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

17. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial;

18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise;

19. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;

20. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;

21. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

22. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

23. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 24. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;

25. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;

26. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;

27. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;

28. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan

29. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV.


Berdasarkan PMA Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama harus memenuhi Standar Kompetensi, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi. Standar Kompetensi Penyuluh Agama meliputi: a) Kompetensi Manajerial; b)  Kompetensi Sosial Kultural; dan c). Kompetensi Teknis


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan pertama dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana di bidang agama nonkependidikan;

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana bidang keagamaan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Pertama, Penyuluh Agama Ahli Muda dan Penyuluh Agama Ahli Madya;

e. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang bimbingan atau penyuluhan agama paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Pertama dan Penyuluh Agama Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

 

Penyuluh Agama kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut: a) tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian; b) ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian; c) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d) memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian yang akan diduduki; dan e) berusia paling tinggi sesuai ketentuan.

 

Penyuluh Agama Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah magister bidang agama atau kualifikasi pendidikan lain sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang bimbingan atau penyuluhan agama paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.

 

Bagi ASN/PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama melalui promosi harus berijazah paling rendah magister bidang keagamaan atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.


Uji Kompetensi Penyuluh Agama disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan. Uji Kompetensi digunakan sebagai syarat untuk:

a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang meliputi:

1. perpindahan dari jabatan lain, terdiri alas;

a. pengangkatan Penyuluh Agama kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian;

b. pengangkatan pejabat fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama; dan

2. promosi.

b. kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Pengangkatan PNS dalam Jabatan. Fungsional Penyuluh Agama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait dengan bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.


Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Agama dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama bersumber dari Permentani Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan PMA Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


No comments