Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Penyuluh Pertanian

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Penyuluh Pertanian


Jenjang Jabatan dan Pangkat Golongan Penyuluh Pertanian. Jabatan  Fungsional  Penyuluh  adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup  tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  secara  penuh untuk  menyelenggarakan  dan/atau  melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian. Pejabat  Fungsional  Penyuluh  Pertanian  yang selanjutnya  disebut  Penyuluh  Pertanian  adalah  PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara  penuh  oleh  pejabat  yang  berwenang  untuk melaksanakan  kegiatan  teknis  dibidang  penyuluhan pertanian. 

 

Kedudukan Penyuluh  Pertanian  berada di  bawah  dan bertanggung  jawab  secara  langsung  kepada pejabat pimpinan  tinggi  madya,  pejabat  pimpinan  tinggi pratama,  pejabat  administrator,  atau  pejabat pengawas  yang  memiliki  keterkaitan  dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Penyuluh Pertanian bertugas  sebagai  pelaksana  teknis  di  bidang penyuluhan pertanian pada Instansi Pemerintah.

 

Penyuluh  Pertanian  terdiri  dari  jabatan  fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Penyuluh Pertanian kategori  keterampilan adalah sebagai berikut:

a)  Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terampil;

b)  Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Mahir; dan

c)  Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Penyelia.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Penyuluh Pertanian Kategori Keahlian  adalah sebagai berikut:

a)  Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;

b)  Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda;

c)  Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan

d)  Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama.

 

Bagaimana dengan Pangkat Golongan Penyuluh Pertanian ? Pangkat  dan  golongan  ruang Jabatan Fungsional  Penyuluh  Pertanian kategori keterampilan adalah sebagai berikut 

a.  Penyuluh Pertanian Terampil meliputi:

1.  pangkat  pengatur  muda  tingkat  I,  golongan ruang II/b;

2.  pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3.  pangkat  pengatur tingkat  I,  golongan  ruang II/d.

b.  Penyuluh Pertanian Mahir meliputi:

1.  pangkat  penata  muda,  golongan  ruang  III/a; dan

2.  pangkat  penata  muda  tingkat  I,  golongan ruang III/b. 

c.  Penyuluh Pertanian Penyelia meliputi:

1.  pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2.  pangkat  penata  tingkat  I,  golongan  ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat  dan  golongan  ruang Jabatan Fungsional  Penyuluh  Pertanian kategori keahlian adalah sebagai berikut 

a.  Penyuluh Pertanian Ahli Pertama meliputi:

1.  pangkat  penata  muda,  golongan  ruang  III/a; dan

2.  pangkat  penata  muda  tingkat  I,  golongan ruang III/b.

b.  Penyuluh Pertanian Ahli Muda meliputi:

1.  pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2.  pangkat  penata  tingkat  I,  golongan  ruang III/d.

c.  Penyuluh Pertanian Ahli Madya meliputi:

1.  pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2.  pangkat  pembina  tingkat  I,  golongan  ruang IV/b; dan

3.  pangkat  pembina  utama  muda,  golongan ruang IV/c.

d.  Penyuluh Pertanian Ahli Utama meliputi:

1.  pangkat  pembina  utama  madya,  golongan ruang IV/d; dan

2.  pangkat  pembina  utama,  golongan  ruang IV/e.

 

Adapun tugas Penyuluh Pertanian adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan,  evaluasi,  dan  pengembangan  metode Penyuluhan Pertanian.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan dan Pangkat Golongan Penyuluh Pertanian yang bersumber dari Permentani Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments