Jadwal dan Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024

Jadwal dan Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024


Jadwal dan Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024. Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

 

Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore. Adapun Jadwal Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024 mulai tanggal 23-31 Januari 2024.

 

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir. Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir.

 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana). Dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya.


Jadwal Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024, Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024 dan Contoh Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024 PDF


Kapan Jadwal Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024 serta Jadwal dan Apa saja Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024? Jadwal lengkap program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah adalah

·          Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024.

·          Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

·          verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

 

Sedangkan Persyaratan penerima Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024, adalah sebagai berikut:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

 

Bagaimana contoh Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024. Pada intinya Proposal Program Bantuan Operasional Masjid Ramah berisi Judul Proposal, Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Penjelasan Sasaran, Lokasi dan Rencana Kegiatan. Rincian Biaya.dan Penutup.

 

Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024 harus dilengkapi dengan:

·          Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

·          Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

·          Rencana Anggaran Biaya (RAB).

·          Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

·          Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

·          Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

 

Demikian informasi tentang Jadwal Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024, Persyaratan Pengajuan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024 dan Contoh Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah Tahun 2024 PDF. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments