Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Sekolah PAI Kemenag

Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Sekolah PAI Kemenag



Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Guru PAI Kemenag dan Pengawas Sekolah PAI Kemenag. Ditjen Pendidikan Islam, melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam Islam tengah merampungkan penyesuaian angka kredit guru dan pengawas sekolah/PAI Kemenag. Ini merupakan tindak lanjut diberlakukannya Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023.

 

“Saya bangga dan berterimakasih kepada Kakanwil Kemenag Provinsi yang bergerak cepat merespon edaran kami,” komentar Amrullah, Direktur Pendidikan Agama, dalam sambutannya pada kegiatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Guru dan Pengawas PAI di Jakarta, Senin (09/10). Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 07 s.d. 10 Oktober tersebut merupakan kolaborasi Direktorat PAI, Biro Kepegawaian, dan Kemenag Provinsi se-Indonesia.

 

“Kemenag harus kompak dan bersinergi dalam memberikan layanan, terutama untuk pembinaan karir guru dan pengawas, jangan sampai hak-hak mereka terabaikan sehingga tidak bisa naik pangkat,” lanjut Amrullah tegaskan pentingnya integrasi angka kredit untuk kenaikan pangkat.

 

Dalam kesempatan yang sama, Yanto Basri, Kasubdit PAI pada SMP/SMP menekankan pentingnya meng-update data kepegawaian. “Saat ini kita sedang meng-input data guru dan pengawas PAI. Artinya, kita juga berkontribusi menyediakan data yang up to date, tidak saja untuk guru/pengawas yang bersangkutan, tetapi juga untuk Kemenag, BKN, dan Kemendikbudristek karena aplikasi yang dipakai saling terhubung”.

 

Lebih lanjut, Yanto mendorong agar semua Kanwil Kemenag Provinsi melakukan sosialisasi terkait integrasi angka kredit. “Saya berharap, Bidang PAIS/Pakis/Pendis menjadi garda terdepan dalam sosialisasi penyesuaian angka kredit ini”, ujar pria yang belum lama ini dilantik menjadi Kasubdit PAI pada SMP/SMPLB Direktorat Pendidikan Islam.

 

Pada sesi materi, Hasan Basri, selaku koordinator kegiatan mengingatkan semua peserta kegiatan agar tetap cermat dan teliti dalam penginputan. “Penggunaan aplikasi DISPAKATI harus amanah, cermat, dan teliti. Jangan sampai salah, karena aplikasi ini terhubung ke aplikasi SI-ASN”. Hasan menambahkan bahwa proses integrasi seluruh jabatan fungsional sifatnya wajib dan harus selesai pada tanggal 31 Desember 2023. “Jika ada JF yang belum memiliki AK integrasi, konsekuensinya tidak bisa naik pangkat”, Hasan mengingatkan.

 

Untuk JF Guru bergolongan III/a s.d. golongan IV/a menggunakan aplikasi DISPAKATI dari BKN, sedangkan golongan IV/b s.d. golongan IV/e menggunakan aplikasi SIM PAKin dari Kemendikbudristek.

 

Bagaimana Tata Caa Penyesuaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Sekolah PAI Kemenag? Proses penyesuaian angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN. Link akses portal DISPAKATI https://dispakati.bkn.go.id/

 

Sedangkan pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta seluruh pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik, dan seluruh pejabat fungsional pamong belajar, pejabat fungsional penilik, dan seluruh pejabat fungsional guru di SILN melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek

 

Proses penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi melalui laman SIMPAKin Kemendikbudristek dapat dilakukan  mulai Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Adapun Persyaratan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

a) Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah yang memiliki pangkat Penata Muda golongan ruang III/A sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/A adalah SK Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir

b) Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/B ke atas serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik, dan seluruh pejabat fungsional pamong belajar, pejabat fungsional penilik, dan seluruh pejabat fungsional guru di SILN adalah 1) Mengunggah Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai (bagi IVb ke atas); 2) Mengunggah Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional / Surat HPAK terakhir yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menetapkan PAK.

 

Cara Login SIMPAKin Kemendikbudristek adalah dengan mengkases Laman SIM-PAKin Kemendikbudristek dengan menggunaan NIP sebagai username dan tanggal lahir sebagai password. Link login https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi/login

 

Bagi yang kurang jelas silahkan download Panduan Penggunaan SIM-PAKin Kemendikbudristek (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Tata Cara Penyesuaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Sekolah PAI Kemenag. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


No comments