Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama

Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama


Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah T\rhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbaagsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; b) bahwa moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesla sehingga perlu penguatan moderasi beragama; c) bahwa penguatan moderasi beragama memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

 

Pasal 1 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

1. Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.

2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud da-lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Kementerian adalah kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

5. Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum bersama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/ lembaga dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.

 

Pasal 2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.

 

Pasal 3 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk:

a. penguatan carA pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;

b. penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;

c. penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;

d. peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

 

Pasal 4 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa

(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama.

(2) Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. indikator Moderasi Beragama;

b. esensi Moderasi Beragama;

c. ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama;

d. arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan

e. program penguatan Moderasi Beragama.

(3) Pedoman umum penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 5 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa

(1) Penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

(2) penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan tahunan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri, menteri, dan pimpinan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan.

 

Pasal 7 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa

(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan urusan dan kewenangannya.

(2) Dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/wali kota berkoordinasi dengan instansi vertical pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa

(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dapat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.

(2) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain.

 

Pasal 9 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa

(1) Untuk koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama.

(2) Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:

a. Pengarah, yang terdiri atas:

1. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan

2. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan

3. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang perekonomian;

4. menteri yang sinkronisasi, kementerian pemerintahan investasi; dan koordinasi, dan pengendalian urusan dalam penyelenggaraan di bidang kemaritiman dan

b. Pelaksana, yang terdiri atas:

1. Menteri;

2. menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri;

3. menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri;

4. menteri yang pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

8. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;

9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

10. menteri yang pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

12. menteri yang urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

13. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

14. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan

15. Jalsa Agung Republik Indonesia.

(3) Pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Menteri.

(4) Dukungan administratif Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja terkait pada Kementerian.

 

Pasal 10 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

b. melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada Presiden; dan

c. memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.

 

Pasal 11 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa

(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(2) Gubernur menyampaikan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan kompilasi laporan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.

 

Pasal 12 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Sekretariat Bersama menghimpun capaian perkembangan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dari kementerian/ lembaga sebagai bahan perumusan dan penyiapan laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.

 

Pasal 13 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Menteri sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama menyampaikan laporan capaian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Pasal 14 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 15 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Pendanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 16 Peraturan Presiden Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Link download Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama

 

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama. Semoga ada manfaatnya.

No comments