Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2023 Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan



Berdasarkan Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2023 Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan. Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.


Ditegaskan dalam Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan karier PNS. Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan pada Instansi Pemerintah. Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Ketahanan Pangan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan terdiri atas: a) Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama; b) Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; c) Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan d) Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah melaksanakan kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 atau Peraturan Menteri PANRB Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melaui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link Download Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Semoga ada manfaatnya.

 

 

 


= Baca Juga =


No comments