Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis PKPAI Tahun 2023

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis PKPAI Tahun 2023


Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023. Kementerian Agama memiliki kepentingan dan peran bear dalam menumbuhkembangkan nuansa keagamaan di tengah-tengah generasi muda berbasis Moderanisasi Beragama. Sebagaimana tertuang pada Rencana Strategis Kementerian Agama RI Tahun 2020-2024.

 

Dinyatakan dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023 bahwa Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam juga diharapkan dapat mensosialisasikan moderasi beragama pada generasi muda dengan cara memberikan pelatihan konvetensi dengan trainer profesional dan Komisi Penyiar Indonesia, serta membentuk komunitas bagi mereka yang sudah diberikan pelatihan kompetensi

 

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI). Adapun Tujuan dari Program ini adalah sebagai berikut: a) membina dan meningkatkan kompetensi generasi mileneal beragama Islam yang sebagai Penyiar di media elektronik; b) mendapatkan data akurat generasi milenial beragama Islam yang berprofesi sebagai Penyiar di media elektronik yang sudah dibina kompetensi di seluruh Indonesia; c) bahan pertimbangan dalam membentuk Komunitas Penyiar Agama Islam yang Moderat di Media Elektronik; d) mengembangkan, meiestarikan, dan menggali potensi dalam berkreativitas dengan memanfaatkan tekonologi khususnya media sosial; dan; e) memberikan kesempatan berkreativitas dalam menyiarkan agama Islam berbasis Moderanisasi Beragama.

 

Ruang iingkup Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis PKPAI Tahun 2023 ini meliputi: a) Penyelenggaraan; b) Webinar Gerakan Penyiar Islam Masa Kini (GEBYAR IMANI); c) Pendampingan PKPAI di Provinsi; d) Dukungan Pembinaan Penyiar area Islam; e) Surat Keputusan Moderate Milenial Agent (MMA); dan  f) Pendanaan.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam menyatakan Menetaapkan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahlkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi Aparatur Sipii Negara Kementerian Agama dan pihak  terkait lainnya dalarm pelaksanaan Kegiatan Pembinan kompatensi Penyiar Agama Islam.

 

Dinyatakan dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis PKPAI (Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam), bahwa . Peserta PKPAI harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesa;

b. Berdomisili di Kabupatenikota yang diwakilkan;

c. Beragatna Islam;

d. Buka.n penyuluh ASN atau Honorer;

e. Berusia paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun;

f.  Tercatat sebagai karyawan tetap atau tidak tetap di Instansi radio dan televisi swastal pemerintah; dan

g. kabupaten dan kota di provinsi;

h. Membawa Surat Tugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota perwakilan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Bimas Islam Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI).

 



Link Download Kepdirjen Bimas Islam Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =






No comments