Edaran Sekjen Kemenag Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Edaran Sekjen Kemenag Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023


Dalam rangka menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional disampaikan melalui Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor: B.006257/B.II/4/KP.00.1/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023 rentang Tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

 

Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini ditujukan untuk. Sekretaris Unit Eselon I Pusat, Kapala Biro dan Pusat pada Sekretariat Jenderal, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran,  Kepala Biro PTKN yang membidangi Kepegawaian, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri, Kepala Balai Diklat Keagamaan, Kepala Balai Litbang Agama Di Lingkungan Kementerian Agama

 

Isi Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam  rangka  implementasi Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (terlampir, silahkan melalaui bit.ly/Peraturan-MENPANRB-1-2023), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal  57  bahwa, Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka  Kredit Kumulatif  berdasarkan  Peraturan  Menteri ini  paling  lambat  31  Desember 2023;

2.  Angka  Kredit  Kumulatif (konvensional) yang  telah  diperoleh  berdasarkan ketentuan  JF  masing-masing, terlebih dahulu dilakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional dan konversi ke integrasi, untuk memperoleh penetapan angka kredit kumulatif integrasi mengikuti contoh pada Surat Edaran Kepala BKN  Nomor  23 Tahun  2022  tentang  Penjelasan  Tambahan  Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis  Pembinaan  Kepegawaian  Jabatan  Fungsional  (terlampir,  silahkan  unduh  di bit.ly/Peraturan-Kepala-BKN-23-2022)

3.  Berdasarkan  ketentuan  Pasal  58  bahwa,  hasil kerja  Pejabat  Fungsional  yang  dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing. Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023;

4.  Berdasarkan ketentuan Pasal 59 bahwa, penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja  Tahunan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  37 dilaksanakan  untuk  evaluasi kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia  Tahun  2022  Nomor  155)  yang  ditetapkan  untuk periode  kinerja  mulai  1 Januari 2023;

5.  Berdasarkan ketentuan Pasal 63 bahwa, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, melalui link yang tersedia.

 



Link Download (DISINI).


Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter