JUKNIS TUNJANGAN KINERJA – TUKIN GURU MADRASAH TAHUN 2023


Juknis Tukin Guru PNS dan PPPK Madrasah Tahun 2023


Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran tunjangan .tunjangan kinerja guru PNS Dan PPPK pada madrasah tahun 2023 maka Kementerian Agama telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran . tunjangan kinerja guru ASN pada madrasah tahun 2023 untuk dipedomani oleh guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, kantor kementerian agama kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dan direktur GTK madrasah.

 

Latar belakang diterbitkannya Petunjuk Teknis Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023 adalah bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 9 Ayat (1) diatur bahwa “Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya”. Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

 

Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, agar pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai mekanisme yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023


Juknis Tukin Guru Madrasah Tahun 2023

 

Adapun maksud diterbitka Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023 ini adalah agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada madrasah dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Untuk mencapai maksud tersebut, maka tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah.


Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023 ini mengatur tentang: penghitungan tunjangan kinerja Guru ASN Madarsah, beban kerja dan kehadiran, dan capaian kinerja Guru ASN Madarsah, tata cara pembayaran tunjangan kinerja Guru ASN Madarsah, dan pengendalian, pengawasan, pelaporan dan evaluasi.

 

Beberapa Ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023, antara lain: 1)      Tunjangan kinerja bagi guru ASN yang berasal dari luar instansi Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Agama dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama tunjangan kinerja tidak dibayarkan dari instansi induknya; 2) Tunjangan kinerja guru ASN yang mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya; 3) Pengurangan atas Tunjangan Kinerja Guru dihitung dari selisih perhitungan Tunjangan Profesi Guru dengan Tunjangan Kinerja Guru; 4) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada huruf (e) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. 5) Tunjangan kinerja bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik namun dinyatakan tidak memenuhi kelayakan dalam menerima Tunjangan Profesi Guru (karena tidak terpenuhi beban kerja 24 jam tatap muka, mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik, dll), dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari besaran nominal Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya; 6) Tunjangan kinerja bagi guru yang belum bersertifikat pendidik, yang memiliki beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (termasuk tugas tambahan yang diekuivalensikan dengan jam tatap muka), dibayarkan sebesar proporsi dari jumlah beban kerja yang dimilikinya dengan faktor pembagi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dikalikan dengan jumlah tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya; dan 7) Tunjangan kinerja guru calon PNS yang tidak memiliki sertifikat pendidik, dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari 80% (delapan puluh per seratus) tunjangan kinerja Kelas Jabatannya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru PNS Dan PPPK Madrasah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru ASN (PNS Dan PPPK) Madrasah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



No comments