Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024.
Salah satu bentuk
layanan di bidang pendidikan adalah penerimaan peserta didik baru. Penerimaan
Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan
oleh Satuan Pendidikan s ebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun pelajaran
di Satuan Pendidikan dimulai. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah
Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus,
dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan . Pelaksanaan PPDB pada Tahun
Pelajaran 202 3/2024 perlu dipersiapkan dengan matang yang dilaksanakan secara
objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.
Sesuai Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, Jalur Pendaftaran PPDB
tahun pelajaran 2023/2024 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang
tua/wali, dan/atau prestasi. Mekanisme yang digunakan pada PPDB tahun pelajaran
2023/202 4 dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa
Satuan Pendidikan dilaksanakan secara offline, dan sekaligus sebagai bahan
pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan
dan pemantauan hasil.
Agar semua tahap pada
PPDB tahun pelajaran 202 3/2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar maka
dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur perlu menyusun Petunjuk Teknis Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024
yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dima ksudkan sebagai dasar
acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB.
Diktum KESATU Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023
Tentang Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK
SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Jawa Timur
Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai panduan pelaksanaan PPDB di Tingkat
Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Diktun KEDUA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4 /985 /101.7.1/2023
Tentang Juknis dan Jadwal PPDB (Penerimaan
Peserta Didik Baru) SMA SMK SLB Provinsi
Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
(JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TKLB, SDLB, SMPLB, dan
SMALB Negeri/Swasta Provinsi Jawa Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran 2023 /2024 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Diktum KETIGA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023 Tentang
Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK SLB
Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Membebankan
seluruh biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini pada Dokumen Pelaksana
Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2023 Nomor: DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2023
Tanggal 1 Januari 2023.
Tujuan penyusunan Juknis PPDB Jenjang SMA dan SMK Provinsi
Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah: a) Menjaga pelaksanaan PPDB di
jenjang SMA/SMK berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa
diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang
bermutu dan berkeadilan; b) Memberikan pedoman kepada Kepala SMA/SMK, orang
tua/wali, calon peserta didik baru, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar
pelaksanaan PPDB dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta
menyelesaikan perma salahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan PPDB.
Berdasarkan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023
Tentang Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK
SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 berikut Persyaratan PPDB SMA
SMK Provinsi Jawa Timur Tahun pelajaran 2023/3024
a.
Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli 202 3 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi
oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta
didik baru.
b.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9
(sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang Juknis PPDB Jatim Tahun Pelajaran
2023 /2024 sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan
kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL) .
c.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
d.
Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu
keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran t ahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan
memanfaatkan data kependudukan dan catata n sipil yang disediakan oleh
Kementerian Dalam Negeri.
e.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak dimiliki
oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu , maka dapat diganti
dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa
atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili,
dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
f.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (e) meliputi:
1.
bencana alam; dan/atau
2.
bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut
Undang- Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga
jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam
diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease
(Covid- 19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
g.
Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena
sesuatu hal , harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT
serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu
keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga.
Sesuatu hal meliputi:
1.
Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon
peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah
masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran t ahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
2.
Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta
didik baru adalah anak kandung.
h.
Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/ panti sosial
mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
i.
Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/
konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus
dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
j.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dikecualikan untuk sekolah
dengan kriteria:
1.
Menyelenggarakan pendidikan khusus;
2.
M enyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
3.
Sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman;
4.
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan
jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
k.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang
SMP/ bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SMP atau MTs .
l.
Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen
awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori k dan Motorik
oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis ) dan surat keterangan dari Kepala
Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita,
daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) .
m.
Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung
dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar
provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi
kuota.
n.
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah
di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (a) dan ( b) harus
mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi
izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta
didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk
calon peserta didik baru SMK.
o.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib
menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan yang diseleng garakan oleh sekolah yang bersangkutan .
p.
Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf ( o) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis.
q.
Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan
penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik Juknis PPDB
Jatim Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi calon peserta didik baru laki- laki, dan
tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan
mengisi isian surat pernyataan.
r.
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat dilihat pada
lampiran SK ini
Adapun Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK SLB
Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.
A. UMUM
1.
Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023 pelaksanaan Februari s.d. Mei 2023
2.
Entry, Verifikasi, dan Pembetulan Nilai Rapor
a.
Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat tanggal 5 – 8 Juni 2023
b.
Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru tanggal 8 – 9 Juni 2023
c.
Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat tanggal 9 – 10 Juni
2023
B. PRA PELAKSANAAN
PPDB 2023
1.
Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru tanggal 12 Juni – 2 Juli 2023
2.
Latihan Pendaftaran tanggal 16 – 17 Juni 2023
C.
JADWAL PPDB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI,
DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA.
1.
Pendaftaran 19 – 20 Juni 2023
2.
Penutupan 20 Juni 2023
3.
Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK tanggal 20 – 22 Juni 2023
4.
Pengumuman tanggal 23 Juni 2023
5.
Cetak Bukti P enerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru tanggak 23 Juni 2023
6.
Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan tanggal 23 – 24 Juni 2023
D.
JADWAL PPDB TAHAP II: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA
1.
Pendaftaran tanggal 24 – 25 Juni 2023
2.
Penutupan tanggal 25 Juni 2023
3.
Pengumuman tanggal 26 Juni 2023
4.
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru tanggal 26 Juni 2023
5
Daftar Ulang di SMA Tujuan tanggal 26 – 27 Juni 2023
E.
JADWAL PPDB TAHAP III: JALUR ZONASI SMK
1.
Pendaftaran tanggal 27 – 28 Juni 2023
2.
Penutupan tanggal 28 Juni 2023
3.
Pengumuman tanggal 29 Juni 2023
4.
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru tanggal 29 Juni 2023
5.
Daftar Ulang di SMK Tujuan tanggal 30 Juni – 1 Juli 2023
F.
JADWAL PPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA
1.
Pendaftaran tanggal 1 – 2 Juli 2023
2.
Penutupan tanggal 2 Juli 2023
3.
Pengumuman tanggal 3 Juli 2023
4.
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru tanggal 3 Juli 2023
5.
Daftar Ulang di SMA Tujuan tanggal 3 – 4 Juli 2023
G. JADWAL PPDB TAHAP
V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK
1.
Pendaftaran tanggal 4 – 5 Juli 2023
2.
Penutupan tanggal 5 Juli 2023
3.
Pengumuman tanggal 6 Juli 2023
4.
Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru tanggal 6 Juli 2023
5
Daftar Ulang di SMK Tujuan tanggal 6 – 8 Juli 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor:
188.4/985/101.7.1/2023 Tentang Juknis
dan Jadwal PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi
tentang Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK
SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments